• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Pendampingan hukum

Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah

Redaksi Exc.

Ahad, 19 April 2020 17:12:37 WIB
Cetak
Bapak Hendri Irawan

INHIL, Marwahrakyat.com --  Hendri Irawan yang akrab disapa bang Iwan ini menyebutkan sejak adanya wabah pandemi Covid 19, banyak Nitizen di Sosial Media (Sosmed) menjadi latah dalam membuat postingan dan komentar sehingga berakibat mencederai pihak lain (korban, red).

"Sejak pandemi ini banyak yang suka mengeshare data lengkap pasien, membuka data korban secara gampang tanpa memikirkan dampak terhadap keluarga yang ada, ini nitizen sangat latah perlu diberikan ilmu pengetahuan,"ujar Iwan saat dikonfirmasi media, Sabtu (19/4/2020).

Untuk itu, Bang Iwan juga  menyatakan kesediannya untuk menerima konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kenakalan nitizen latah tersebut. 

"Kita buka pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang menjadi korban akibat ulah nitizen latah yang telah menyebarkan data keluarganya, kita buka layanan melalui via WhatsApp atau telpon. Jika ada yang ingin berkonstasi silahkan hubungi ke nomor +62 812-7659-781. Dan bila perlu kita akan dampingi hingga proses persidangan," tegasnya Hendri Irawan yang juga ketua Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI). 

Namun, lanjut Hendri, sebaiknya tetap dibicarakan dengan kepala dingin karena yang mengeshare tersebut juga ada niatan baik namun disini dia terlupa akan sisi dampak negatifnya terhadap keluarga korban. 

"Sebenarnya dia ingin berbagi tapi caranya salah. Untuk itu kami himbau ke masyarakat luas jangan lagi mengeshare atau memposoting data pasien covid 19 karena prilaku tersebut melanggar UU ITE, namun apabila sudah diingatkan namun tetap latah, segera mungkin kita akan berantas nitizen latah dengan melaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.


 Editor : **//FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi

Kejari Inhil Sita 316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang

Pelaku Pemasuk Narkoba Dilubuk Linggau Berhasil Di Amankan Polda Riau

Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding

RUU TPKS Disahkan, Komunitas Pejuang Subuh Inhil Desak RKUHP Segera Disahkan

Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Tembilahan Berhasil Diamankan

Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Tersangka Dugaan Korupsi

Gelar Patroli Blue Light, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria Asal Tempuling Membawa Senjata Tajam

Polisi Amankan Pelaku Penjambretan diJalan Trimas Tembilahan

Bea Cukai Tembilahan Menangkap Puluhan Dus Rokok Tanpa Pita di Perairan Indragiri

Bocah Berusia 3,5 Tahun di Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia

Terkini +INDEKS

Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru

02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 722 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved