• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update

PSSI Inhil

Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi

Redaksi Exc.

Sabtu, 25 Juli 2026 21:23:45 WIB
Cetak
Yuslizar, Yudhi Sikumbang, Tomi R

 

TEMBILAHAN – Perdebatan mengenai status penyelenggaraan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2026 memasuki babak baru. Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) yang menegaskan bahwa kompetisi tersebut merupakan kegiatan resmi organisasi, sekaligus memberikan penjelasan terhadap sejumlah isu yang berkembang selama beberapa hari terakhir.

Dokumen yang dikeluarkan pada Sabtu (25/7/2026) itu disusun sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di media sosial, termasuk adanya klaim yang menyebut turnamen tersebut merupakan kegiatan pribadi salah satu sponsor utama.
Ketua Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil kajian hukum dilakukan berdasarkan dokumen organisasi, keputusan resmi, serta administrasi pelaksanaan turnamen.

Penyelenggara Resmi Ditetapkan Melalui Keputusan PSSI

Dalam pendapat hukumnya, Komite Hukum menyatakan bahwa penyelenggara resmi Bupati Cup Inhil 2026 adalah PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, bukan individu maupun pihak lain.
Kesimpulan tersebut mengacu pada Keputusan PSSI Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Kpts.021/PSSI-INHIL/SK/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang penetapan panitia pelaksana turnamen.
Melalui keputusan tersebut, organisasi secara resmi membentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan kompetisi, mulai dari aspek teknis hingga administrasi.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Komite Hukum menilai tidak terdapat ruang penafsiran bahwa turnamen merupakan kegiatan perseorangan.
"Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil Tahun 2026 merupakan kegiatan resmi PSSI yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk melalui keputusan organisasi," demikian substansi yang tertuang dalam telaah hukum tersebut.

Klaim Kepemilikan Turnamen Dinilai Tidak Sejalan dengan Dokumen Resmi

Pendapat hukum itu juga menanggapi pernyataan yang sebelumnya beredar di media sosial dari Saudara Maskur, yang menyebut dirinya sebagai penyelenggara kegiatan dan menempatkan PSSI hanya sebagai pihak yang membantu pelaksanaan.
Komite Hukum menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi.
Berdasarkan hasil telaah, Maskur memang memiliki kontribusi penting dalam penyelenggaraan turnamen sebagai sponsor utama dengan dukungan dana hadiah sebesar Rp200 juta.
Namun, menurut Komite Hukum, besarnya nilai sponsor tidak mengubah status kepemilikan kegiatan menjadi milik pribadi.
Dalam praktik penyelenggaraan sebuah turnamen olahraga, sponsor merupakan pihak yang memberikan dukungan pembiayaan, sedangkan penyelenggara tetap mengacu pada lembaga atau organisasi yang secara administratif membentuk kepanitiaan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.

Komite Hukum Luruskan Isu "Tiket Bos Maskur"

Selain polemik mengenai status penyelenggara, Komite Hukum juga memberikan penjelasan terkait munculnya catatan dalam laporan keuangan bertuliskan "Tiket Bos Maskur" senilai Rp18.275.000.

Catatan tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa terdapat tagihan atau utang yang dibebankan kepada sponsor utama.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, asumsi tersebut dinyatakan tidak benar.

Komite Hukum menjelaskan bahwa pencatatan tersebut hanya merupakan bagian dari proses administrasi untuk mencocokkan jumlah tiket yang dicetak, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan.
Artinya, angka tersebut bukan merupakan piutang, bukan utang, bukan transaksi penjualan tiket kepada sponsor, maupun pengeluaran yang harus dibayar oleh Maskur.

Dengan demikian, isu mengenai adanya pembebanan biaya tiket kepada sponsor utama dinilai tidak memiliki dasar berdasarkan administrasi keuangan panitia.

Pengadaan Doorprize Disebut Sesuai Ketentuan

Telaah hukum juga mengulas penggunaan sisa dana kegiatan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa panitia menggunakan sebagian keuntungan turnamen untuk membeli satu unit Honda Scoopy senilai Rp19.994.000 sebagai hadiah doorprize.
Komite Hukum menyatakan pengadaan tersebut merupakan bagian dari penggunaan sisa keuntungan kegiatan dan dilakukan sesuai peruntukannya.

Selain itu, sisa dana kegiatan sebesar Rp10 juta bersama dana sponsor tambahan dari Hot In Cream senilai Rp1,2 juta disebut telah diserahkan kepada Agustian.
Penyerahan dana tersebut, menurut hasil telaah, dilakukan atas instruksi langsung dari Maskur.

Agustian diketahui merupakan bawahan Maskur sehingga mekanisme penyerahan tersebut dinilai sah berdasarkan fakta yang diperoleh Komite Hukum.

PSSI Ajak Semua Pihak Menyelesaikan Persoalan Melalui Forum Organisasi

Menutup pendapat hukumnya, PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026, termasuk para sponsor yang berkontribusi dalam menyukseskan turnamen.

Meski demikian, organisasi mengimbau agar seluruh pihak menghentikan penyampaian informasi atau klaim di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Komite Hukum menilai setiap perbedaan pandangan maupun persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi dan forum resmi, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat memengaruhi citra sepak bola daerah maupun hubungan antar pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan turnamen.


 Editor : Hendro

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Di Balik Tembok Rutan Medan, Karakter dan Harapan Kembali Dibangun

Desa Sei Intan Salurkan Honor Perangkat Desa

Polsek Tanah merah kembali Tinjau Lahan pertanian khususnya Ubi jalar

Syahrul Aidi dan Hendry Munief Hadiri Pembukaan Posko Mudik DPW PKS Riau di Perbatasan Riau-Sumbar

DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat

Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*

Ada Apa Dengan Ramadhan Kareem

Momen Milad, MD KAHMI Inhil akan menggelar Jalan Santai di Area CFD Tembilahan

Raih Pemuncak dari 1.700 Santri, Hafizhah 30 Juz Asal Sungai Luar Harap Rekomendasi Bupati Inhil untuk Beasiswa LPDP

Selesai Musorkablub, KONI Inhil Menggelar Rapat Perdana Pengurus Baru

Tobat Teologis atas Alam: Memulihkan Relasi Manusia, Tuhan, dan Lingkungan

Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam Syafaat Sebut Tidak Satupun KUD Mitra Dari Desa Setempat

Terkini +INDEKS

BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026
PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?
05 September 2026
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
02 September 2026
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
01 September 2026
Puluhan Media Siap Dukung Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., Maju sebagai Balon Ketua DPW IMO Indonesia Sumut: “Gas Terus, Harus Jadi!”
01 September 2026
Bikin Bangga! Putra Inhil Raih Medali Perak dalam Kompetisi Nasional NEIRA 3 Yogyakarta
01 September 2026
Profil Gus Kikin Ketua umum PBNU 2026-2031
01 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 410 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1494 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 674 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 586 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 513 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved