PSSI Inhil
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
TEMBILAHAN – Perdebatan mengenai status penyelenggaraan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2026 memasuki babak baru. Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) yang menegaskan bahwa kompetisi tersebut merupakan kegiatan resmi organisasi, sekaligus memberikan penjelasan terhadap sejumlah isu yang berkembang selama beberapa hari terakhir.
Dokumen yang dikeluarkan pada Sabtu (25/7/2026) itu disusun sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di media sosial, termasuk adanya klaim yang menyebut turnamen tersebut merupakan kegiatan pribadi salah satu sponsor utama.
Ketua Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil kajian hukum dilakukan berdasarkan dokumen organisasi, keputusan resmi, serta administrasi pelaksanaan turnamen.
Penyelenggara Resmi Ditetapkan Melalui Keputusan PSSI
Dalam pendapat hukumnya, Komite Hukum menyatakan bahwa penyelenggara resmi Bupati Cup Inhil 2026 adalah PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, bukan individu maupun pihak lain.
Kesimpulan tersebut mengacu pada Keputusan PSSI Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Kpts.021/PSSI-INHIL/SK/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang penetapan panitia pelaksana turnamen.
Melalui keputusan tersebut, organisasi secara resmi membentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan kompetisi, mulai dari aspek teknis hingga administrasi.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, Komite Hukum menilai tidak terdapat ruang penafsiran bahwa turnamen merupakan kegiatan perseorangan.
"Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil Tahun 2026 merupakan kegiatan resmi PSSI yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk melalui keputusan organisasi," demikian substansi yang tertuang dalam telaah hukum tersebut.
Klaim Kepemilikan Turnamen Dinilai Tidak Sejalan dengan Dokumen Resmi
Pendapat hukum itu juga menanggapi pernyataan yang sebelumnya beredar di media sosial dari Saudara Maskur, yang menyebut dirinya sebagai penyelenggara kegiatan dan menempatkan PSSI hanya sebagai pihak yang membantu pelaksanaan.
Komite Hukum menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi.
Berdasarkan hasil telaah, Maskur memang memiliki kontribusi penting dalam penyelenggaraan turnamen sebagai sponsor utama dengan dukungan dana hadiah sebesar Rp200 juta.
Namun, menurut Komite Hukum, besarnya nilai sponsor tidak mengubah status kepemilikan kegiatan menjadi milik pribadi.
Dalam praktik penyelenggaraan sebuah turnamen olahraga, sponsor merupakan pihak yang memberikan dukungan pembiayaan, sedangkan penyelenggara tetap mengacu pada lembaga atau organisasi yang secara administratif membentuk kepanitiaan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Komite Hukum Luruskan Isu "Tiket Bos Maskur"
Selain polemik mengenai status penyelenggara, Komite Hukum juga memberikan penjelasan terkait munculnya catatan dalam laporan keuangan bertuliskan "Tiket Bos Maskur" senilai Rp18.275.000.
Catatan tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa terdapat tagihan atau utang yang dibebankan kepada sponsor utama.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, asumsi tersebut dinyatakan tidak benar.
Komite Hukum menjelaskan bahwa pencatatan tersebut hanya merupakan bagian dari proses administrasi untuk mencocokkan jumlah tiket yang dicetak, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan.
Artinya, angka tersebut bukan merupakan piutang, bukan utang, bukan transaksi penjualan tiket kepada sponsor, maupun pengeluaran yang harus dibayar oleh Maskur.
Dengan demikian, isu mengenai adanya pembebanan biaya tiket kepada sponsor utama dinilai tidak memiliki dasar berdasarkan administrasi keuangan panitia.
Pengadaan Doorprize Disebut Sesuai Ketentuan
Telaah hukum juga mengulas penggunaan sisa dana kegiatan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa panitia menggunakan sebagian keuntungan turnamen untuk membeli satu unit Honda Scoopy senilai Rp19.994.000 sebagai hadiah doorprize.
Komite Hukum menyatakan pengadaan tersebut merupakan bagian dari penggunaan sisa keuntungan kegiatan dan dilakukan sesuai peruntukannya.
Selain itu, sisa dana kegiatan sebesar Rp10 juta bersama dana sponsor tambahan dari Hot In Cream senilai Rp1,2 juta disebut telah diserahkan kepada Agustian.
Penyerahan dana tersebut, menurut hasil telaah, dilakukan atas instruksi langsung dari Maskur.
Agustian diketahui merupakan bawahan Maskur sehingga mekanisme penyerahan tersebut dinilai sah berdasarkan fakta yang diperoleh Komite Hukum.
PSSI Ajak Semua Pihak Menyelesaikan Persoalan Melalui Forum Organisasi
Menutup pendapat hukumnya, PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026, termasuk para sponsor yang berkontribusi dalam menyukseskan turnamen.
Meski demikian, organisasi mengimbau agar seluruh pihak menghentikan penyampaian informasi atau klaim di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Komite Hukum menilai setiap perbedaan pandangan maupun persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi dan forum resmi, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat memengaruhi citra sepak bola daerah maupun hubungan antar pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan turnamen.

Berita Lainnya
Wow Doorprize Mesin Cuci Aqua Meriahkan Semifinal Bupati Cup Inhil Hari Ini!
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Roni Efendi, Satu Hari Setelah dilantik jadi Ketua PGRI Kuindra, Luncurkan Sosial Santunan
SSB Bina Mandiri Gelar Rapat Persiapan Panitia Unity Cup
Air Mata Bahagia Siswi Yatim Tembilahan Saat Terima Sepeda dari Kapolsek Tembilahan
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
Anggota DPR RI Dr. Sahrul Aidi Bersama Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Jalan Terusan Mas
PGRI Batang Peranap Gelar Senam Bersama Guru, Luncurkan Program 5 Tahun
Kompak, Pejabat Publik PKS se-Riau Gelar Konsolidasi: Satukan Langkah, Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Antusias Tinggi! Ribuan Kader Ramaikan Halal Bihalal PKS Pekanbaru
Kapolres Inhil Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Bersama Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain