• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding

Editor

Rabu, 08 November 2023 12:40:53 WIB
Cetak

MarwahRakyat.com Mawardi, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (31/10/2023) tak terima dengan vonisan hakim. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi yang divonis merugikan keuangan negara senilai Rp.31.824.157.621,- ini menyampaikan pernyataan bandingnya terhadap vonis tersebut.

"Terhitung hari ini kami telah mengajukan permintaan banding. Klien Kami tidak terima atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Sarwo Saddam Matondang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/11/2023).

Pengacara yang baru saja diminta pihak terdakwa menangani kasus korupsinya ditingkat banding ini mengatakan pertimbangan terdakwa dalam mengajukan banding salah satunya adalah terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp31.824.157.621.-

TERKAIT
  • Kuburan massal 1.700 calon tentara muda Irak ditemukan
  • Polda Sulsel klaim kasus korupsi ditangani meningkat
  • Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik

“Kemudian unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain dianggap belum terbukti di persidangan”. Ungkap Matondang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mawardi adalah terdakwa dalam dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu (Capem) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dalam perkara itu, Mawardi tidak sendiri, Ahmad Wahyu Qusyairi yang merupakan Kepala Cabang Pembantu juga turut mendapat hukuman yang sama. Sementara sejumlah pelaku lainnya dinyatakan DPO dalam kasus ini.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Mawardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan  pidana kurungan selama 9 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah  Rp.31.824.157.621,10,- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun”. Tegas isi putusan tersebut.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah

Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika

Dipicu Adu mulut, Satu Warga Inhil Tewas diTikam Lawan

Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli

Pasutri di Tembilahan Ini Nekat Curi Sepeda Motor, Sudah 13 Kali Beraksi

Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO

Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis

Ringkus! Satres Narkoba Polres Inhil Amankan WDM di Pekan Arba

Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda di Inhil Berhasil di Amankan Polisi

Viral di Medsos!Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek Diringkus Polres Inhil

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan Akhirnya Berhasil di Amankan Polres Inhil

Polres Inhil Amankan Pelaku Penadah Barang Curian Di Kateman

Terkini +INDEKS

Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti

13 Juni 2026
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
12 Juni 2026
DLHK Inhil Diminta Jangan Tunggu Aduan, 40 Dapur MBG Harus Diawasi Ketat
11 Juni 2026
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum'at Bersih Serentak Besok Pagi
11 Juni 2026
Meriahnya Pembukaan Bupati Cup Inhil 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion
10 Juni 2026
Dialihkan akibat Penonton Membludak, Panitia Tegaskan Tiket Bupati Cup Indragiri Hilir 2026 Tetap Berlaku
10 Juni 2026
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
09 Juni 2026
Tengok! Panitia Rilis Jadwal Resmi Bupati Cup, 64 Tim Berlaga di Stadion Beringin
08 Juni 2026
DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
08 Juni 2026
Hj. Katerina Susanti dan Duta Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif Inhil
06 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti

Dibaca : 301 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 337 Kali
Dialihkan akibat Penonton Membludak, Panitia Tegaskan Tiket Bupati Cup Indragiri Hilir 2026 Tetap Berlaku
Dibaca : 757 Kali
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Dibaca : 231 Kali
Tengok! Panitia Rilis Jadwal Resmi Bupati Cup, 64 Tim Berlaga di Stadion Beringin
Dibaca : 918 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved