Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
MarwahRakyat.com Mawardi, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (31/10/2023) tak terima dengan vonisan hakim. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi yang divonis merugikan keuangan negara senilai Rp.31.824.157.621,- ini menyampaikan pernyataan bandingnya terhadap vonis tersebut.
"Terhitung hari ini kami telah mengajukan permintaan banding. Klien Kami tidak terima atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Sarwo Saddam Matondang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/11/2023).
Pengacara yang baru saja diminta pihak terdakwa menangani kasus korupsinya ditingkat banding ini mengatakan pertimbangan terdakwa dalam mengajukan banding salah satunya adalah terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp31.824.157.621.-
“Kemudian unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain dianggap belum terbukti di persidangan”. Ungkap Matondang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mawardi adalah terdakwa dalam dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu (Capem) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dalam perkara itu, Mawardi tidak sendiri, Ahmad Wahyu Qusyairi yang merupakan Kepala Cabang Pembantu juga turut mendapat hukuman yang sama. Sementara sejumlah pelaku lainnya dinyatakan DPO dalam kasus ini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Mawardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.31.824.157.621,10,- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun”. Tegas isi putusan tersebut.

Berita Lainnya
Bandar Narkotika Di Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah Diamankan Polsek
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Berhasil di Amankan Polisi
Tertangkap Basah Saat Mencuri Kabel, Seorang Karyawan Swasta PT Kokonako di Amankan Polisi
Jum'at Curhat: Organisasi LSM Adukan Masalah Narkoba dan Premanisme ke Polres Inhil Polda Riau
Sidang Di Tempat Operasi Yustisi Prokes Covid 19, Jaring 3 Pelanggar
Kasus Pencurian Sparepart Excavator Disungai Batang Akhirnya Terungkap, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Pasutri di Tembilahan Ini Nekat Curi Sepeda Motor, Sudah 13 Kali Beraksi
Salut! Amankan Sabu 50 Kg atau sekira 75 Milyar, Polres Inhil Ajak Warga Bersama Perangi Bandar
Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkobanya Internasional, Uang Rp.1 Milyar Lebih Disita
Sah, 8 Warga Inhil Langgar Prokes Jalani Sidang Ditempat
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika