ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN, INDRAGIRI HILIR — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Auliaurrasyidin Tembilahan mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara akibat asap.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kondisi kualitas udara Kabupaten Indragiri Hilir yang pada Sabtu, 5 September 2026 pukul 11.00 WIB tercatat berada pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 155 dengan kategori “Tidak Sehat”. Data yang ditampilkan menunjukkan PM?.? berada pada angka 155, menjadi parameter dengan nilai tertinggi dalam pemantauan tersebut.
Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius karena masyarakat bukan hanya berhadapan dengan persoalan kebakaran, tetapi juga dengan udara yang mereka hirup setiap hari.
Ketua DEMA STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Fandi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperluas perspektif dalam menangani persoalan karhutla. Menurutnya, pemadaman api memang merupakan langkah penting, tetapi tidak boleh membuat persoalan dampak asap terhadap masyarakat terabaikan.
“Kami mendesak pemerintah daerah jangan hanya fokus pada pemadaman api. Ketika kualitas udara sudah berada pada kategori tidak sehat, pemerintah juga harus fokus melindungi masyarakat yang terdampak asap. Jangan sampai api dipadamkan, tetapi masyarakat tetap dibiarkan menghirup udara yang tidak sehat,” tegas Fandi.
Fandi menilai, asap merupakan bagian dari dampak karhutla yang harus mendapatkan penanganan tersendiri. Sebab, masyarakat yang berada jauh dari lokasi kebakaran sekalipun tetap dapat merasakan dampak ketika asap menyebar dan kualitas udara mengalami penurunan.
“Kita tidak hanya berbicara tentang titik api. Kita berbicara tentang manusia yang menghirup udara tersebut setiap hari. Ada anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja di luar ruangan, dan masyarakat lainnya yang tetap menjalankan aktivitas di tengah kondisi udara yang buruk,” ujarnya.
Menurut Fandi, pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi kualitas udara dan langkah perlindungan yang perlu dilakukan. Informasi tersebut, kata dia, tidak cukup hanya ditampilkan dalam bentuk angka ISPU, tetapi perlu diterjemahkan menjadi informasi yang dapat dipahami masyarakat.
“Ketika kualitas udara sudah tidak sehat, masyarakat harus tahu apa artinya bagi kesehatan, siapa yang harus lebih waspada, bagaimana mengurangi paparan asap, dan kapan harus mencari pertolongan kesehatan,” katanya.
Sekretaris Jenderal DEMA STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Sahrudi, juga menyoroti pentingnya komunikasi publik pemerintah dalam kondisi kualitas udara yang memburuk.
“Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara yang mereka hirup. Informasi jangan berhenti pada adanya kebakaran. Ketika kualitas udara sudah tidak sehat, masyarakat juga harus diberitahu bagaimana melindungi dirinya dan keluarganya,” kata Sahrudi.
Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait menyampaikan informasi kualitas udara secara berkala dan mudah dipahami, termasuk kepada masyarakat desa, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta ruang publik.
Sementara itu, Ramadani meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak pencemaran udara.
“Ketika udara dinyatakan tidak sehat, kelompok rentan harus menjadi perhatian. Anak-anak dan lansia tidak boleh dianggap sama dengan masyarakat yang kondisi fisiknya lebih kuat. Pemerintah perlu memberikan edukasi dan langkah perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Ramadani juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi asap semakin pekat serta menggunakan perlindungan yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Hal senada disampaikan Muhammad Fadel Fallugah. Ia menilai langkah perlindungan masyarakat harus dilakukan secara preventif dan tidak menunggu munculnya dampak kesehatan yang lebih luas.
“Jangan tunggu masyarakat sakit baru pemerintah bergerak. Ketika indikator kualitas udara sudah menunjukkan kondisi tidak sehat, langkah perlindungan harus segera dilakukan,” tegas Fadel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memperburuk kondisi dengan melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas pembakaran lain yang berpotensi menambah pencemaran udara.
DEMA STAI Auliaurrasyidin Tembilahan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti mempertentangkan upaya pemadaman dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemadaman karhutla tetap harus dilakukan secara serius, namun penanganan tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan.
Menurut DEMA, pemerintah juga perlu memperkuat penyampaian informasi kualitas udara, edukasi kesehatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, imbauan untuk mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, edukasi penggunaan masker yang sesuai ketika harus keluar rumah, serta pemantauan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami dampak asap.
Fandi Ahmad menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.
“Jangan hanya menghitung berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus menghitung berapa banyak masyarakat yang terdampak dan sejauh mana mereka mendapatkan perlindungan,” katanya.
Menurut Fandi, pemerintah harus hadir sejak masyarakat mulai merasakan dampak pencemaran udara, bukan hanya ketika kebakaran terjadi.
“Api harus dipadamkan, tetapi asap juga harus ditangani. Masyarakat harus mendapatkan informasi, perlindungan, dan pelayanan. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika bencana terlihat, tetapi juga ketika dampaknya sedang dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
DEMA STAI Auliaurrasyidin Tembilahan berharap angka ISPU 155 pada Sabtu, 5 September 2026 pukul 11.00 WIB menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan masyarakat selama kondisi udara masih berada pada kategori tidak sehat.
Bagi DEMA, persoalan karhutla tidak selesai hanya dengan memadamkan api. Asap yang menyebar, masuk ke permukiman, sekolah, tempat kerja, dan kemudian dihirup masyarakat merupakan dampak yang juga harus menjadi tanggung jawab penanganan pemerintah.
“Jangan hanya padamkan apinya. Lindungi juga manusia yang menghirup asapnya.”
DEMA STAI AULIAURRASYIDIN TEMBILAHAN

Berita Lainnya
Herman Tutup Turnamen Bupati Cup 2026! HN FC Raih Podium Juara
Bhabinkamtibmas Tekulai Hulu Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan
Bupati dan Forkopimda Gotong Royong Bersama di Gerakan ASRI
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
KONI Inhil Lakukan Monitoring ke Cabor Matangkan Altet Jelang Porprov Riau 2027
Dinas PMD Dukung Sinergi dalam Rakor Pelaksanaan TMMD
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
Hadirkan Senyum Di Bulan Suci, Komunitas Padel Court Sisters Pekanbaru & Dhompet Dhuafa Riau Ajak Anak Yatim Bermain Bersama
Kemenangan Gemilang! Tim Putri Tenis Meja PGRI Tembilahan Raih Juara 1 Setelah Tundukkan PGRI Tanah Merah di Final
Ada Apa Dengan Ramadhan Kareem
Pinang Jaya Tembus Semifinal, Bantai NIP SKO Riau 11-1, Lemon Top Skor
Fahmil bersama Syahrul Aidi Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang