Opini Kolumnis
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
Opini
Oleh: Hendro Lisa, M.M (Jurnalis /Kolumnis)
Marwah -- Perdebatan tentang kemiskinan di Indonesia sering terjebak pada angka—berapa garis kemiskinan, berapa jumlah penerima bantuan, dan seberapa besar anggaran yang digelontorkan negara.
Namun, di tengah pendekatan yang cenderung administratif itu, pandangan Anggota DPR RI Dr.Syahrul Aidi Maazat, Lc., MA menawarkan arah yang lebih mendasar: kemiskinan tidak cukup dipahami sebagai kekurangan pendapatan, melainkan sebagai keterbatasan akses, kapasitas, dan kesempatan.
Gagasan ini bukan sekadar semantik. Ia menyentuh inti persoalan: bahwa kemiskinan di Indonesia bersifat struktural dan multidimensional. Badan Pusat Statistik (BPS) memang mencatat tingkat kemiskinan nasional berada di kisaran satu digit dalam beberapa tahun terakhir. Namun angka tersebut kerap menyembunyikan realitas yang lebih kompleks: kerentanan ekonomi, pekerja informal tanpa jaminan, serta masyarakat desa yang terisolasi dari akses pasar dan teknologi.
Dalam kerangka ini, istilah “fakir miskin” tidak lagi cukup dipahami sebagai kategori pasif penerima bantuan. Ia harus dimaknai sebagai kelompok yang terhambat mobilitas ekonominya. Dengan kata lain, kemiskinan bukan hanya soal “tidak punya”, tetapi juga “tidak bisa menjadi”.
Di sinilah kritik terhadap pendekatan bantuan sosial (bansos) menjadi relevan. Selama ini, bansos berperan penting sebagai jaring pengaman sosial, terutama saat krisis seperti pandemi. Namun, jika dijadikan instrumen utama, bansos berisiko menciptakan ketergantungan jangka panjang. Data menunjukkan bahwa sebagian penerima bantuan tetap berada dalam kategori miskin dalam periode yang panjang, menandakan bahwa intervensi belum menyentuh akar masalah.
Solusi yang ditawarkan perlu bergeser dari sekadar distribusi menuju transformasi kapasitas ekonomi.
Pertama, pemberdayaan ekonomi berbasis produktivitas harus menjadi arus utama kebijakan. Bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk konsumsi semata, tetapi diarahkan menjadi modal usaha, alat produksi, dan akses pembiayaan mikro. Penguatan UMKM menjadi kunci, mengingat sektor ini menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional. Namun penguatan tersebut tidak cukup dalam bentuk kredit; ia harus disertai pendampingan, pelatihan, dan integrasi ke rantai pasok.
Kedua, akses pasar dan infrastruktur ekonomi harus diperluas. Banyak pelaku usaha kecil terjebak dalam lingkaran produksi rendah karena tidak memiliki akses distribusi yang memadai. Jalan desa, konektivitas digital, dan logistik yang efisien bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan instrumen pengentasan kemiskinan. Tanpa akses ini, produktivitas tidak akan pernah bertransformasi menjadi kesejahteraan.
Ketiga, investasi pada keterampilan (skills) menjadi fondasi jangka panjang. Kemiskinan sering kali diwariskan bukan karena kemalasan, tetapi karena keterbatasan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar. Program pelatihan kerja, vokasi, dan pendidikan berbasis industri harus diperluas secara serius. Negara tidak cukup menyediakan lapangan kerja; ia harus memastikan tenaga kerja siap mengisinya.
Keempat, optimalisasi ekonomi syariah dan zakat produktif dapat menjadi instrumen pelengkap yang strategis. Indonesia memiliki potensi zakat yang besar, namun realisasinya masih jauh dari optimal. Jika dikelola secara produktif—misalnya untuk pembiayaan usaha mikro atau pemberdayaan komunitas—zakat dapat menjadi katalis transformasi ekonomi umat, bukan sekadar bantuan konsumtif.
Pendekatan ini menuntut perubahan paradigma: dari “negara memberi” menjadi “negara memberdayakan”.
Peran pemerintah bukan sekadar distributor bantuan, tetapi fasilitator ekosistem ekonomi yang inklusif.
Tentu, transformasi ini tidak tanpa tantangan. Koordinasi lintas sektor, akurasi data penerima, hingga resistensi terhadap perubahan kebijakan menjadi hambatan nyata. Namun, tanpa langkah berani untuk keluar dari pola lama, Indonesia berisiko terjebak dalam siklus kemiskinan yang stagnan—angka boleh turun, tetapi kualitas kesejahteraan tidak benar-benar meningkat.
Pada akhirnya, redefinisi fakir miskin sebagaimana di inisiasi dan didorong oleh Dr. Syahrul Aidi Maazat mengingatkan kita bahwa kemiskinan adalah persoalan martabat manusia. Ia bukan sekadar statistik, tetapi soal kemampuan seseorang untuk hidup layak, mandiri, dan berdaya.
Maka, ukuran keberhasilan kebijakan tidak lagi cukup dilihat dari berapa banyak bantuan yang tersalurkan, tetapi dari berapa banyak warga yang berhasil keluar dari ketergantungan menuju kemandirian. Di situlah makna sejati pengentasan kemiskinan.

Berita Lainnya
STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Lantik Pengurus Bank Mini Syariah dan Gelar Kuliah Dosen Praktisi Perpajakan
Taklukkan Nine Teen 2-0, NIP SKO Optimis! Tiket 8 Besar Diamankan
Ketua KONI Inhil Zainuddin Acang Serahkan Penghargaan Wasit Terbaik di Final Pinang Jaya vs HN FC
Bupati H. Herman Lepas Pawai Ta’aruf Milad ke-113 Muhammadiyah di Tembilahan
Buronan 7 Tahun asal Inhil Tertangkap
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
Sepakat Mufakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Pesan Menggelegar Ketua PDIP Inhil: Satu Barisan, Satu Tujuan, Jangan Biarkan Perjuangan Terpecah!
APPSI Inhil Hadiri Pengukuhan dan Perayaan HUT PSMTI Kabupaten Indragiri Hilir
Dinas PMD Dukung Sinergi dalam Rakor Pelaksanaan TMMD
SDN 001 Tembilahan Kota Gelar Upacara dan Lomba Hari Sumpah Pemuda, Laila : Kolaboratif dan Target Pendidikan