Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Tersangka Dugaan Korupsi
TEMBILAHAN, MARWAHRAKYAT.COM – Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil),menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) berinisial N sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kades Pelanduk aktif ini di duga telah menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Penetapan tersangka terhadap N ini setelah penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12/21).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan N pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.855.173.150,-.
“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penangkapan dan Penahanan,” ungkap AKP Amru melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/21).
Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses selanjutnya,” pungkas AKP Amru.

Berita Lainnya
Bocah Berusia 3,5 Tahun di Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia
Pencuri Kabel Listrik Rumah Sakit di Tembilahan Berhasil Diamankan
Buron Pencuri Kabel Listrik di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Berulah Lagi, Residivis yang Curat Motor Trail Akhirnya Diringkus
Kajari Inhil Musnahkan BB Perkara Inkrah
Akhirnya! Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Berhasil di Tangkap Polisi
Pasutri di Tembilahan Ini Nekat Curi Sepeda Motor, Sudah 13 Kali Beraksi
Polsek Kemuning Amankan Pencuri Sepeda Motor di Pasar Air Balui
Buronan Pelaku Perampokan Speedboat Batangtumu Tertangkap di Kampar
Sepakat Berdamai, Pencurian Gerobak Oleh Remaja Alasannya Miris
Warga Kemuning Diamankan Polsek Karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Bea Cukai Tembilahan Menangkap Puluhan Dus Rokok Tanpa Pita di Perairan Indragiri