• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Opini/Tokoh
  • Nasional
  • Nusantara
  • Fokus Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Fokus Indragiri
  • Hukrim
  • EkoBis
  • More
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno & Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom & Woman
    • Entertain
    • Sastra
    • Liputan Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Komitmen Mendidik, RA Hj. Fatimah Ali Gelar Pelepasan Santri 2021/2022
13 Juni 2022
29 Santri Balita dan Anak Rumah Tahfidz Insan Mulia Inhil di Wisuda, Hapal Hingga 3 Juz
18 April 2022
Eksklusif Syahrul Aidi : Tersentuh dan Terenyuh pada Inhil
03 Maret 2022
Hadiri Bimtek di Padang, Ust. Sumardi Sempatkan Kunjungi Gurunya Buya Zamzami
19 Februari 2022
Banjir atau Hujan Bukan Halangan! Komunitas Jum'at Berbagi Tembilahan Lanjut Terus
18 Februari 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

Mardion

Rabu, 08 Juni 2022 20:08:28 WIB
Cetak

INHIL, MARWAHRAKYAT.COM - Pelaku pencabulan inisial N (60) terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap 2 korban, berumur 8 tahun 12 tahun.

Awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.

Akhirnya korban berumur 12 tahun melaporkan kepada orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi temannya yang anak berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan.

Sakit hati dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah penyelidikan, atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N du rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.

"Trsangka dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti," ungkapnya.

Korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.

"Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU  no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tukasnya.


Sumber : Rilis /  Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Satreskrim Polres Inhil Amankan Karyawan Honorer Pelaku Penipuan Terhadap IRT

Pengedar Narkoba Tertangkap di H. Sadri Bersama 8 Paket Siap Edar

Sebelas Pelanggar Prokes Jalani Sidang Di Tempat

Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT. RSUP di P. Burung Akan Disidangkan

Akibat Sebar Foto dan Vidio Tak Senonoh Pemuda Asal Jambi ini Dibekuk Polisi

Curi Uang Milik Perusahaan, Seorang Karyawan PT Adi Putra Indragiri Berhasil di Amankan

Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, HA Suruh P Tikam Sarjik

Langgar Prokes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi

Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Enok Berhasil di Bekuk Polisi

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkobanya Internasional, Uang Rp.1 Milyar Lebih Disita

KSKP Tembilahan Ungkap Aksi Curanmor Libatkan Oknum Petinggi Organisasi Kemahasiswaan

Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi

Terkini +INDEKS

Kunjungi Lokasi, Polres Inhil dan YVB Bantu Korban Tanah Longsor

07 Agustus 2022
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Perdagangan Orang dan Pengedar Narkoba
06 Agustus 2022
Kepala dinas sosial kabupaten Indragiri Hilir Kembali mensosialisasikan SIPERJAKE ( Sistem Pendaftaran Jaminan Kesehatan)
07 Agustus 2022
Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Tusuk Korbannya di Terminal Tembilahan
05 Agustus 2022
Optimasi Lahan, Kadis TPHP Bersama Kadisbun Sambut Kunjungan Kodim Inhil
05 Agustus 2022
Pelaku Tindak Pencurian dan Pelecehan di Pulau Kijang Akhirnya di Bekuk Polisi
05 Agustus 2022
Ikbal Sayuti Temu Ramah Bersama Pembina YVB dan Tokoh Masyarakat Inhil
05 Agustus 2022
HUT HKGB dan Polwan, Polres Inhil Baksos Bersama Tokoh Masyarakat
05 Agustus 2022
Curi Uang Milik Perusahaan, Seorang Karyawan PT Adi Putra Indragiri Berhasil di Amankan
05 Agustus 2022
Dengan Gembira, Pemdes Sei Iliran Sambut Kedatangan Mahasiswa Kukerta STAI Auliaurrasyidin
02 Agustus 2022

Terpopuler +INDEKS


Jembatan Parit 4 Sungai Perak Rusak dan Berlubang, Ancam Keselamatan Pengendara Yang Melintas

Dibaca : 589 Kali
Jadwal Lengkap dan Hasil Turnamen PKS Muda Cup 1, Indragiri Hilir Hari Pertama
Dibaca : 267 Kali
PKS Muda Cup Diikuti 32 Tim: 'Hidup Harus Sehat untuk Membangun Inhil'
Dibaca : 348 Kali
Sasa Sempat Bangunkan Pelaku Saat Takbiran Subuh, Diperkirakan Dibunuh Pukul 5 Pagi
Dibaca : 3897 Kali
Diperkirakan Membusuk, Saksi: Kakak itu Terakhir Saya Liat Hari Sabtu
Dibaca : 2587 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved