• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Bocah Berusia 3,5 Tahun di Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia

Mardion

Selasa, 28 Maret 2023 13:35:05 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com  -- Seorang bocah berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan di Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Diketahui balita ini bernama Abdul Malik, yang tewas diduga setelah mendapatkan penganiayaan dari ibu kandungnya berinisial HP (32).

"Telah diamankan seorang ibu rumah tangga atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung. Peristiwa itu dilaporkan oleh sang suami ZA (47)," kata Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, Selasa (28/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara kekerasan fisik hingga korban meninggal didalam kamar mandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna oren, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam atau singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.

"Kecurigaan ayah korban ZA kepada kondisi korban lantaran ada bekas luka pada dahi, kondisi tubuh yang sudah dingin serta kaku. Kemudian ZA ini menanyakan kepada pelaku HP, pelaku mengatakan korban terjatuh dari kamar mandi," lanjutnya.

Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian Ayah korban menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Ziheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Sekitar pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan, Ziheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia," sambung Kapolsek.

Ayah korban yang merasa tidak percaya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar. Berdasarkan laporan kemudian Unit Reskrim Polsek Kampar yang di backup Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban," jelasnya.

Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

"Pengakuan pelaku menganiaya korban dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," sambung Marupa.

Kapolsek menambahkan pelaku juga menyadari bahwa korban sudah meninggal saat berada didalam kamar mandi. Akan tetapi pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

 


Sumber : Riauaktual /  Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Berhasil di Amankan Polisi

Sah, 8 Warga Inhil Langgar Prokes Jalani Sidang Ditempat

Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi

Sekjen PJI-D Minta Pihak Kepolisian Menindak Tegas Website Cempakol Menyebar Informasi Diduga Hoax

Polres Inhil Ungkap Kasus Judi Togel di Sencalang

Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati

Polres Inhil Ringkus Sindikat Penipuan Internasional

Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli

Terkait Kasus di Puskesmas Tembilahan Hulu, Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait

Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah

Terkini +INDEKS

Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi

01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026
PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?
05 September 2026
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
02 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 721 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved