• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Bocah Berusia 3,5 Tahun di Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia

Mardion

Selasa, 28 Maret 2023 13:35:05 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com  -- Seorang bocah berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan di Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Diketahui balita ini bernama Abdul Malik, yang tewas diduga setelah mendapatkan penganiayaan dari ibu kandungnya berinisial HP (32).

"Telah diamankan seorang ibu rumah tangga atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung. Peristiwa itu dilaporkan oleh sang suami ZA (47)," kata Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, Selasa (28/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara kekerasan fisik hingga korban meninggal didalam kamar mandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna oren, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam atau singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.

"Kecurigaan ayah korban ZA kepada kondisi korban lantaran ada bekas luka pada dahi, kondisi tubuh yang sudah dingin serta kaku. Kemudian ZA ini menanyakan kepada pelaku HP, pelaku mengatakan korban terjatuh dari kamar mandi," lanjutnya.

Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian Ayah korban menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Ziheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Sekitar pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan, Ziheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia," sambung Kapolsek.

Ayah korban yang merasa tidak percaya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar. Berdasarkan laporan kemudian Unit Reskrim Polsek Kampar yang di backup Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban," jelasnya.

Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

"Pengakuan pelaku menganiaya korban dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," sambung Marupa.

Kapolsek menambahkan pelaku juga menyadari bahwa korban sudah meninggal saat berada didalam kamar mandi. Akan tetapi pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

 


Sumber : Riauaktual /  Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sepakat Berdamai, Pencurian Gerobak Oleh Remaja Alasannya Miris

Miliki Shabu Seberat 1.17 Gram, Pengedar di Parit Ladang Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Ini di Amankan Polisi

Curi Uang Milik Perusahaan, Seorang Karyawan PT Adi Putra Indragiri Berhasil di Amankan

Pria (WS) di Jalan Gerilya Parit 6 ini Tertangkap atas Pidana Narkoba!

Polsek Keritang Amankan Pemuda Penjual Sabu

Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan

Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan

Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal

Satreskrim Polres Inhil Amankan Karyawan Honorer Pelaku Penipuan Terhadap IRT

Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru

Polisi Amankan Pelaku Penjambretan diJalan Trimas Tembilahan

Buron Pencuri Kabel Listrik di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 393 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved