Hendry Munief
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
Tanjung Pinang - Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kunjungan ini bertujuan berdialog langsung dan meminta masukan langsung dari pemda yang terkategori daerah kepulauan.
kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin-Selasa tanggal 20-21 Juli 2026. Kedatangan Pansus RUU disambut langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bersama jajaran. Pansus RUU Daerah Kepulauan juga bertemu dengan para akademisi Universitas Maritin Raja Ali Haji (UMRAH).
Salah satu anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Hendry Munief MBA menyampaikan kedatangan mereka ini dalam rangka melakukan penajaman RUU Daerah Kepulauan. Dimana Kepri sebagai daerah kepulauan memiliki kepentingan khsuus atas RUU ini.
Dalam pertemuan itu, Hendry Munief menyoroti dua isu krusial terkait RUU Daerah Kepulauan yaitu penerapan konsep affirmative spending dalam hal pendanaan dan penerapan ekonomi biru dalam tataran regulasi.
"Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini. Dimana, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor, atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili, atau paling membutuhkan." tegas Hendry Munief.
Sementara itu, dia juga berharap konsep ekonomi biru (blue economy) dalam RUU Daerah Kepulauan. Ekonom biru adalah konsep pembangunan ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya perairan (laut, pesisir, dan danau) secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem
"Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini." tambahnya.
Dia juga melihat adanya benturan undang-undang yang ada. Khususnya UU yang dikeluarkan oleh masing-masing institusi. Ini menurutnya menjadi hambatan penting. Sehingga dia mengharapkan dengan adanya UU Daerah Kepulauan dapat menjadi payung hukum.
"Banyak undang-undang yang berbenturan. UU Pemda, kelautan dan Perikanan,daerah perbatasan, pertahanan keamanan dan lainnya. Kompleksitas ini menyebabkan daerah-daerah kepulauan ini tidak bisa digarap maksimal sehingga ekonomi masyarakat tidak bertumbuh secara positif." tambahnya.
Terkait kapan RUU Daerah Kepulauan, dia mengharapkan tahun ini sudah dapat disahkan. Dimana perjalanan RUU ini cukup Panjang yaitu 10 tahun zaman presiden SBY, 10 tahun zaman presiden Jokowi dan 2 tahun zaman presiden Prabowo Subianto.

Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Kapolres Inhil Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Bersama Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
SDN 001 Tembilahan Kota Gelar Upacara dan Lomba Hari Sumpah Pemuda, Laila : Kolaboratif dan Target Pendidikan
Banjir Longsor Landa Tiga Provinsi di Sumatera, Dompet Dhuafa Gerak Cepat Bangun Pos Respon Bencana di Sejumlah Titik*
H. Harist Lubis, SE Dorong Dodi Rikardo Sembiring Maju di Bursa Ketua DPW IMO Indonesia Sumut
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
Kunjungi Kebun Kelapa Pandan wangi, SMSI dan JMSI Inhil Dukung Agribisnis Lokal
Bhabinkamtibmas Tekulai Hulu Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Herman Tutup Turnamen Bupati Cup 2026! HN FC Raih Podium Juara
DPD APPSI Inhil Turut Memeriahkan Bazar Ramadhan TNI 2026 di Kodim 0314/Inhil
Apresiasi Ibu Pejuang Keluarga: Komunitas Sahabat Maryam & Dhompet Dhuafa Riau Ajak Driver Ojol Wanita Belanja Sembako Lebaran