Hendry Munief
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
Tanjung Pinang - Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kunjungan ini bertujuan berdialog langsung dan meminta masukan langsung dari pemda yang terkategori daerah kepulauan.
kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin-Selasa tanggal 20-21 Juli 2026. Kedatangan Pansus RUU disambut langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bersama jajaran. Pansus RUU Daerah Kepulauan juga bertemu dengan para akademisi Universitas Maritin Raja Ali Haji (UMRAH).
Salah satu anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Hendry Munief MBA menyampaikan kedatangan mereka ini dalam rangka melakukan penajaman RUU Daerah Kepulauan. Dimana Kepri sebagai daerah kepulauan memiliki kepentingan khsuus atas RUU ini.
Dalam pertemuan itu, Hendry Munief menyoroti dua isu krusial terkait RUU Daerah Kepulauan yaitu penerapan konsep affirmative spending dalam hal pendanaan dan penerapan ekonomi biru dalam tataran regulasi.
"Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini. Dimana, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor, atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili, atau paling membutuhkan." tegas Hendry Munief.
Sementara itu, dia juga berharap konsep ekonomi biru (blue economy) dalam RUU Daerah Kepulauan. Ekonom biru adalah konsep pembangunan ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya perairan (laut, pesisir, dan danau) secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem
"Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini." tambahnya.
Dia juga melihat adanya benturan undang-undang yang ada. Khususnya UU yang dikeluarkan oleh masing-masing institusi. Ini menurutnya menjadi hambatan penting. Sehingga dia mengharapkan dengan adanya UU Daerah Kepulauan dapat menjadi payung hukum.
"Banyak undang-undang yang berbenturan. UU Pemda, kelautan dan Perikanan,daerah perbatasan, pertahanan keamanan dan lainnya. Kompleksitas ini menyebabkan daerah-daerah kepulauan ini tidak bisa digarap maksimal sehingga ekonomi masyarakat tidak bertumbuh secara positif." tambahnya.
Terkait kapan RUU Daerah Kepulauan, dia mengharapkan tahun ini sudah dapat disahkan. Dimana perjalanan RUU ini cukup Panjang yaitu 10 tahun zaman presiden SBY, 10 tahun zaman presiden Jokowi dan 2 tahun zaman presiden Prabowo Subianto.

Berita Lainnya
Ketua SMSI Inhil Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Momentum Lebaran Keempat Idul Adha, APPSI Inhil Bersama Pedagang Laksanakan Qurban Di Lapangan Air Mancur
Samsuri Daris Silaturahmi Bersama Warga Trimas, Serap Tanggapan dan Keluhan Masyarakat
Pesan Menggelegar Ketua PDIP Inhil: Satu Barisan, Satu Tujuan, Jangan Biarkan Perjuangan Terpecah!
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
Kupas RAPBD Inhil 2026: Sejauh Mana Anggaran Mampu Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah?
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Laksanakan Reses di Desa Tanah Merah
Fahmil bersama Syahrul Aidi Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang
Mengharumkan Nama Daerah, Tiga Pelajar Asal Inhil Raih Anugerah Anak Indonesia Awards 2026
PKS Inhil Hadirkan Rumah Singgah untuk Masyarakat: Layani Urus Disdukcapil, BPJS, hingga Pendampingan RSUD
Kepala Kankemenag Inhil Kukuhkan 58 Pengurus PD IPARI Periode 2026-2030, Langsung Gandeng Dua Lembaga Hukum
Ketua Askab PSSI Inhil Yuslizar Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup II di Desa Sekara