• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar

Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan

Redaksi Exc.

Jumat, 17 April 2020 10:56:39 WIB
Cetak
Proses persidangan

Marwahrakyat.com, PEKANBARU-- Didakwa korupsi 8,4 Milyar, mantan KPA/PPK Disnakertrans Prov. Riau dan Pelaksana Kegiatan Ajukan Bantahan atas Dakwaan Jaksa.

Pasca didakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana Pemukiman dan Sarana Sosial Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu,  Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir Riau TA 2016, Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnakertrans Provinsi Riau inisial J dan Pelaksana Kegiatan Proyek inisial G melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kamis, 16/04/2020) dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui sidang yang terbatas mengingat wabah Covid 19, Terdakwa J yang hadir dan diikuti oleh G dan para Terdakwa lainnya melalui teleconference, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari 5 orang tersebut dalam dakwaannya meminta agar J dan G untuk dibebaskan.

TERKAIT
  • Pemusnahan Barang Hasil Kegiatan K2YD Polres Pelalawan dan Jajaran Polsek
  • Terkait Mobnas: Komitmen Bupati/ Walikota di Riau Dipertanyakan?
  • Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu 2000 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

Sarwo Saddam Matondang sebagai Kuasa Hukum Terdakwa J dan G menuturkan bahwa Jaksa mendakwa kliennya merugikan negara sebesar 8,4 Milyar. Dalam bantahannya dirinya mengatakan bahwa terhadap kegiatan proyek senilai 16,2 milyar tersebut menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI hanya didapati kerugian negara senilai setengah milyar saja.

“Dalam Bantahan Dakwaan tadi kita sampaikan bahwa hasil LHP BPK RI kerugian negara gak sampai segitu dan sudah dikembalikan oleh PT. BPN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tentang Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah  (TPTGR), namun demikian lebih lanjut kita hormati keputusan Majelis Hakim bagaimana kedepan dan Jaksa juga menanggapi bantahan kita jadi kita hormati saja nanti agenda sidang kedepan”. Ungkap pria yang akrab disapa Adam ini kepada awak media (Kamis, 16/04/2020).

Disaat yang sama, Alkhoviz Syukri yang juga Kuasa Hukum J dan G menyampaikan bahwa tim kuasa hukum juga mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota mengingat saat di Kejaksaan kliennya J berstatus tahanan kota dan juga kondisi kesehatan kliennya J semakin hari semakin menurun.
“Iya mengingat kesehatan J, kita sudah ajukan hak nya memohonkan kepada Majelis Hakim kiranya menjadi tahanan kota karena kasihan beliau kondisinya memburuk harus wajib kontrol di RS swasta disini, karena ada surat rujukan dari dokter”. pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, untuk digunakan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.

Dalam kasus ini juga menyeret 3 orang lainnya yakni Direktur CV.SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D dan Direktur PT.BPN inisial M.


 Editor : **//FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Inhil Bekuk Pelaku Judi Jenis Togel di Tembilahan Hulu

Sah, 8 Warga Inhil Langgar Prokes Jalani Sidang Ditempat

Lari ke Pulau Jawa, Polda Riau Beberkan Penangkapan Rampok Bersenpi

Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Enok Berhasil di Bekuk Polisi

Polisi Amankan Pelaku Penjambretan diJalan Trimas Tembilahan

Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi

BB Badik Penikaman di Tembilahan, Dua Tewas

Pencuri Kabel Listrik Rumah Sakit di Tembilahan Berhasil Diamankan

Tiga Maling Ditembilahan Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Diamankan

Akibat Sebar Foto dan Vidio Tak Senonoh Pemuda Asal Jambi ini Dibekuk Polisi

Miliki Shabu Seberat 2.71 gram, Dua Pengedar di Amankan Polisi

Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved