Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar
Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan
Marwahrakyat.com, PEKANBARU-- Didakwa korupsi 8,4 Milyar, mantan KPA/PPK Disnakertrans Prov. Riau dan Pelaksana Kegiatan Ajukan Bantahan atas Dakwaan Jaksa.
Pasca didakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana Pemukiman dan Sarana Sosial Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir Riau TA 2016, Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnakertrans Provinsi Riau inisial J dan Pelaksana Kegiatan Proyek inisial G melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kamis, 16/04/2020) dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui sidang yang terbatas mengingat wabah Covid 19, Terdakwa J yang hadir dan diikuti oleh G dan para Terdakwa lainnya melalui teleconference, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari 5 orang tersebut dalam dakwaannya meminta agar J dan G untuk dibebaskan.
Sarwo Saddam Matondang sebagai Kuasa Hukum Terdakwa J dan G menuturkan bahwa Jaksa mendakwa kliennya merugikan negara sebesar 8,4 Milyar. Dalam bantahannya dirinya mengatakan bahwa terhadap kegiatan proyek senilai 16,2 milyar tersebut menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI hanya didapati kerugian negara senilai setengah milyar saja.
“Dalam Bantahan Dakwaan tadi kita sampaikan bahwa hasil LHP BPK RI kerugian negara gak sampai segitu dan sudah dikembalikan oleh PT. BPN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tentang Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (TPTGR), namun demikian lebih lanjut kita hormati keputusan Majelis Hakim bagaimana kedepan dan Jaksa juga menanggapi bantahan kita jadi kita hormati saja nanti agenda sidang kedepan”. Ungkap pria yang akrab disapa Adam ini kepada awak media (Kamis, 16/04/2020).
Disaat yang sama, Alkhoviz Syukri yang juga Kuasa Hukum J dan G menyampaikan bahwa tim kuasa hukum juga mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota mengingat saat di Kejaksaan kliennya J berstatus tahanan kota dan juga kondisi kesehatan kliennya J semakin hari semakin menurun.
“Iya mengingat kesehatan J, kita sudah ajukan hak nya memohonkan kepada Majelis Hakim kiranya menjadi tahanan kota karena kasihan beliau kondisinya memburuk harus wajib kontrol di RS swasta disini, karena ada surat rujukan dari dokter”. pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, untuk digunakan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.
Dalam kasus ini juga menyeret 3 orang lainnya yakni Direktur CV.SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D dan Direktur PT.BPN inisial M.

Berita Lainnya
Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Pengedar Narkoba Tertangkap di H. Sadri Bersama 8 Paket Siap Edar
BB Badik Penikaman di Tembilahan, Dua Tewas
Meninggalnya H Permata, Muridi Susandi : Kita Ingin Kronologisnya Di Ungkap secara Benar Dan Detail
Motif Dendam, Kasus Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul, 4 DPO
Polsek KSKP Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Al Huda
Tuduhan Korupsi Dana Umat, Tim Hukum Haji Herman Laporkan Pengguna WhatsApp Penyebar Hoaks
Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Hilang, Pelaku Pegawai Sendiri
Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, HA Suruh P Tikam Sarjik
Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi
Pelaku Pemasuk Narkoba Dilubuk Linggau Berhasil Di Amankan Polda Riau