PILIHAN
Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga
Dua buah rumah toko masing-masing menjual mainan anak-anak dan petasan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau pada Selasa (7/4) terbakar. Hingga kini, api masih belum dapat dijinakkan.
Namun, karena isi ruko adalah kembang api dan petasan mudah terbakar, maka kebakaran itu juga membuat mercon itu berhamburan bak malam pergantian tahun baru. Petasan dan kembang api meletus dan menyambar ke seluruh penjuru hingga luar ruko.
Evan, seorang anggota pemadam kebakaran berada di lokasi kejadian menyatakan hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran dan korban.
"Belum tahu kalau soal itu (korban)," kata Evan.
Pantauan merdeka.com, api mulai diketahui sekitar pukul 18.50 Wib. Hingga kini, petugas Damkar dengan 17 armada pemadam masih berupaya memadamkan si jago merah. Kedua unit ruko tersebut, diketahui milik satu orang pemilik.
Peristiwa ini, menjadi tontonan warga setempat dan pengguna jalan yang melintas. Akibatnya, lalu lintas jalan mengalami kemacetan.
"Seperti malam tahun baru bang," ujar Rudi, salah seorang pengendara yang berhenti karena terjebak macet.

Berita Lainnya
Polsek Kemuning, Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP Dalam Semalam
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT. RSUP di P. Burung Akan Disidangkan
Dari Rumah Kos! Pria Ini Buat Pil Ekstasi Palsu Sebelum Dibekuk Polres Inhil
Viral di Medsos!Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek Diringkus Polres Inhil
Marak Pelecehan Seksual dan Perbuatan Mesum Remaja, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum
Keluarga Rudi dan Reski Korban Penganiayaan, Meminta Keadilan Hukum
DLH Kab. Rohil Terkesan Tidak Tegas, FORMASI RIAU Kembali Kirimkan 6 Surat
Pencuri Beraksi Saat Korban Tertidur, Gasak Uang, Cincin Emas dan Handphone
Tuduhan Korupsi Dana Umat, Tim Hukum Haji Herman Laporkan Pengguna WhatsApp Penyebar Hoaks
Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah
Kasus Pencurian Sparepart Excavator Disungai Batang Akhirnya Terungkap, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal