Polres Inhil Dian Setyawan
Salut! Amankan Sabu 50 Kg atau sekira 75 Milyar, Polres Inhil Ajak Warga Bersama Perangi Bandar
MarwahRakyat.com-- Salut! Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan terjun langsung memimpin penangkapan terhadap kasus 50 kilogram sabu-sabu di area perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau, pada Kamis (22/10/2020).
Kapolres Dian Setyawan yang didampingi Wakapolres Inhil, Kasat Narkoba, Kabag Humas Polres Inhil mengatakan penangkapan dalam jumlah besar ini berdasarkan dari informasi masyarakat pada hari Minggu (04/10).
AKP Bachtiar selalu Kasat Narkoba Polres Inhil merintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa BB Narkotika jenis sabu-sabu diduga disembunyikan di dalam perkebunan milik PT ASI di Desa Sincalng.
Informasi ini terus dikembangkan, dalam upaya pengungkapan itu, Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendam hampir selama 6 hari di perkebunan sawit PT ASI yang tergenang air untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Sabu seberat 50 kilogram itu berhasil diungkap dan ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan mengambil sabu tersebut. Pada Kamis (22/10) sekira pukul 19:30 wib, kurir inisial Y (43) tahun berhasil diamankan," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konferensi pers, Jum'at (23/10/2020).
Dian katakan, Sabu 50 kilogram tersebut dipaket dalam 3 Karung dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau masing-masing 1 kg berbungkus.
"Selain 3 Karung berisi 50 kilogram Sabu didapatkan uang tunai sebesar Rp 10.211.000,- dan 2 unit handphone dari kantong pelaku Sajam jenis badik, serta satu unit motor," jelasnya.
Selanjutnya AKBP Dian Setyawan menuturkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait temuan sabu ini,
"Semua masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, semantara pelaku dan barang bukti dibawa di Polres Inhil, untuk penyelidikan lebih lanjut,"kata AKBP Dian Setyawan
Kapolres juga katakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu Ia didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.
"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya
Berita Lainnya
Polsek Kemuning, Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP Dalam Semalam
Polres Inhil Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN Rohil akan Dilaporkan
Diperkirakan Membusuk, Saksi: Kakak itu Terakhir Saya Liat Hari Sabtu
Tiga Maling Ditembilahan Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Diamankan
Sepakat Berdamai, Pencurian Gerobak Oleh Remaja Alasannya Miris
Simak Kisah Pilu Sang Guru SD 15 Tembilahan Tentang Sosok F, Korban Mutilasi
Pasutri di Tembilahan Ini Nekat Curi Sepeda Motor, Sudah 13 Kali Beraksi
Tiga Sikap KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
Meninggalnya H Permata, Muridi Susandi : Kita Ingin Kronologisnya Di Ungkap secara Benar Dan Detail
Sering Transaksi Narkoba di Rumah, IP Akhirnya di Bekuk Polisi
Miliki 21 Paket Shabu, Warga di Tembilahan di Amankan Polisi