Polres Inhil Dian Setyawan
Salut! Amankan Sabu 50 Kg atau sekira 75 Milyar, Polres Inhil Ajak Warga Bersama Perangi Bandar
MarwahRakyat.com-- Salut! Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan terjun langsung memimpin penangkapan terhadap kasus 50 kilogram sabu-sabu di area perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau, pada Kamis (22/10/2020).
Kapolres Dian Setyawan yang didampingi Wakapolres Inhil, Kasat Narkoba, Kabag Humas Polres Inhil mengatakan penangkapan dalam jumlah besar ini berdasarkan dari informasi masyarakat pada hari Minggu (04/10).
AKP Bachtiar selalu Kasat Narkoba Polres Inhil merintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa BB Narkotika jenis sabu-sabu diduga disembunyikan di dalam perkebunan milik PT ASI di Desa Sincalng.
Informasi ini terus dikembangkan, dalam upaya pengungkapan itu, Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendam hampir selama 6 hari di perkebunan sawit PT ASI yang tergenang air untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Sabu seberat 50 kilogram itu berhasil diungkap dan ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan mengambil sabu tersebut. Pada Kamis (22/10) sekira pukul 19:30 wib, kurir inisial Y (43) tahun berhasil diamankan," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konferensi pers, Jum'at (23/10/2020).
Dian katakan, Sabu 50 kilogram tersebut dipaket dalam 3 Karung dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau masing-masing 1 kg berbungkus.
"Selain 3 Karung berisi 50 kilogram Sabu didapatkan uang tunai sebesar Rp 10.211.000,- dan 2 unit handphone dari kantong pelaku Sajam jenis badik, serta satu unit motor," jelasnya.
Selanjutnya AKBP Dian Setyawan menuturkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait temuan sabu ini,
"Semua masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, semantara pelaku dan barang bukti dibawa di Polres Inhil, untuk penyelidikan lebih lanjut,"kata AKBP Dian Setyawan
Kapolres juga katakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu Ia didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.
"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya

Berita Lainnya
Miliki 21 Paket Shabu, Warga di Tembilahan di Amankan Polisi
Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi
Langgar Prokes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan Akhirnya Berhasil di Amankan Polres Inhil
Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan
RUU TPKS Disahkan, Komunitas Pejuang Subuh Inhil Desak RKUHP Segera Disahkan
Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Pelaku Judi Online di Pulau Palas Diamankan Polres Inhil Polda Riau
Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah
Tertangkap Basah Saat Mencuri Kabel, Seorang Karyawan Swasta PT Kokonako di Amankan Polisi
Dipicu Adu mulut, Satu Warga Inhil Tewas diTikam Lawan