Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu 2000 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan
MarwahRakyat.com, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, SIK, Rabu (13/6/2019) di Mapolres Pelalawan melakukan press rilis terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2 Kilogram.
Pengungkapan ini terjadi pada, 11 Juni 2019 sekira pukul 18.30 wib, yang berlokasi di depan SPBU (buya karim-red) jalan lintas timur, kelurahan kerinci timur, kec. pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau, ungkap Kaswandi.
Kronologis kejadian pengungkapan narkotika jenis sabu ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan. Pengembangan dari penyelidikan hingga pada pukul 18.30 wib tim menduga kuat bahwa ada salah satu mobil diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, ujar Kaswandi hasil dari penyelidikan tersebut.
Kemudian dari pengungkapan diketahui identitas tersangka RS, Als Rahmat Bin Suryanto, Medan 16-08-1972, (46) tahun Islam, Swasta, Melayu, SMA, Alamat : Jl Sei Batugingging Ps. X Kec. Medan Selayang Kotamadya Medan Prop Sumut. Peran tersangka diduga Bandar/Kurir.
Hasil pengungkapan barang bukti adalah 1 (Satu) buah plastik asoy hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket/bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Qing Shan dan Guanyinwang. Dan 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, Uang Tunai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah serta 1(satu) unit ranmor roda empat Merk Daihatsu Rocky Nopol BK 1841 XI warna Hitam Metalik. Keseluruhan berat kotor shabu adalah 2000 gram.
Dari penyidikan dan keterangan pelaku diketahui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Dumai yang akan diantar/kirim ke Kota Palembang Propinsi Sumsel, kemudian pengakuan tersangka bahwa upah kurir yang didapat sesampainya di kota tujuan sebesar Rp. 20 juta, katanya.
Ini adalah pengungkapan terbesar Polres Pelalawan, yang sebelumnya tahun lalu sebesar 1 Kilogram, dengan pengungkapan ini mudah-mudahan kita bisa menutup gerak dari pelaku narkotika yang masuk ke kabupaten Pelalawan, kata Kaswandi Irwan.
"Terhadap tersangka RS ini kita kenakan dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati", ujar Kaswandi.(*)
Berita Lainnya
DP2KBP3A Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Pelangiran
Farewell Sederhana Berkesan, Pucuk Pimpinan Polres Inhil Berganti
Bandara di Tempuling Jadi ajang Balapan Motor Liar
Bupati HM Wardan Serahkan Piagam Penghargaan Kepada 6 Orang Tokoh Jurnalis Inhil
Massa membludak, 20 Kecamatan Pengurus Kecamatan KNPI Se-INHIL Resmi Mahmudin Lantik
Percepat Program Vaksinasi, Serbuan Vaksinator di Kodim 0314/Inhil
LPJ Badan Pengurus Pusat FLP Diterima
Tim Satgas Kerahkan Pasukan Skala Besar! Naikkan Tensi Disiplin Protokol Corona
Kerap Terjadi Pemadaman Listrik di Bulan Ramadhan, Ketua IWO Inhil Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Kapolres Inhil Himbau Masyarakat Cerdas dan Hati-Hati Menggunakan Medsos
Bupati HM Wardan Membuka Acara PKD Ke-2 PMII Cabang Inhil
Baksos Bedah Rumah Tuntas, Ketua Kadin Inhil : Semoga Bermanfaat dan Berkah