• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri

Redaksi Exc.

Jumat, 22 Juli 2022 23:12:00 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, ROHIL-Kepolisian Resor (Polres) Rohil, berhasil mengamankan sepasang tersangka pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Mereka adalah YSS dan MA.

Keduanya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai beraksi. Mereka diketahui bersekongkol dalam merencanakan pembunuhan terhadap wanita bernama Uli Susanti, pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Dalam rencana mereka, suami Uli bernama Roni Hengki, juga menjadi target untuk dihabisi nyawanya.

Namun Roni masih bisa diselamatkan. Ia mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan parang. Roni kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Mirisnya, ternyata tersangka YSS dan MA, masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Uli. Dimana YSS, merupakan adik ipar dan MA adalah adik kandung korban.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka YSS bertindak sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pembunuhan.

Adapun motif pembunuhan ini, yakni dilatarbelakangi oleh sakit hati dan dendam dari tersangka. Pasalnya, pernikahan tersangka YSS dengan adik korban, MA, tak direstui karena beda agama.

Berdasarkan pengakuan tersangka YSS, dia sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak Rabu (20/7/2022), atau tepat 2 hari sebelum beraksi.

Awalnya, YSS datang ke kontrakan MA di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Ia bermaksud untuk mengajak MA rujuk kembali. Saat itu, MA menyetujui ajakan dari YSS.

"Mereka bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarekan perbedaan agama,” kata Kapolres AKBP Andrian, didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya SH SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin SH.

Lanjut Kapolres, YSS beranggapan, korban Uli adalah orang yang paling menentang, serta selama ini juga sering mencampuri urusan rumah tangga tersangka.

"Tersangka YSS ini beranggapan bahwa kondisi (rumah tangganya yang rusak, red) tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli," papar Kapolres.

Saat di hari Jumat, yang menjadi hari direncanakannya aksi pembunuhan, YSS mulanya menyuruh MA untuk datang bertamu ke rumah korban di Paket C, Kepenghuluan Pelita.

YSS meminta MA untuk memata-matai situasi di dalam rumah.

Ketika sepi, MA pun menghubungi YSS lewat handphone untuk segera masuk ke dalam rumah, dan bersembunyi di kamar. MA bahkan juga telah menyiapkan parang untuk digunakan YSS.

MA turut menunjukkan posisi kamar lain tempat korban beristirahat.

Tak hanya itu, MA membuat teh manis dingin, yang ia campur dengan obat tetes mata. Ia berharap korban akan meminumnya, sehingga lebih mudah untuk melakukan pembunuhan.

MA kemudian meminta Roni, suami kakaknya, untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan alasan ada tamu yang datang. Tanpa curiga, Roni pun bersedia mengantar MA.

"Saat itulah tersangka YSS yang sudah siap dengan senjata tajam jenis parang, masuk ke kamar korban untuk menghabisi korban dengan cara menggorok dan menebas leher korban hingga korban meninggal dunia," tutur Kapolres Rohil.

Usai menghabisi nyawa Uli, disebutkan AKBP Andrian, YSS ngambil kalung emas dari leher korban.

Tersangka YSS kemudian menunggu suami korban, Roni, kembali ke rumah. Ia juga bermaksud hendak menghabisi nyawa suami kakak iparnya tersebut. Tersangka bersiap di sebalik pintu.

Singkat cerita, Roni pun pulang. Baru saja Roni melangkahkan kaki masuk ke dalam rumah, tersangka datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala Roni.

Mendapati serangan dari tersangka YSS, Roni pun berteriak minta tolong. 

Beruntung teriakannya didengar warga sekitar, yang segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara.

Kebetulan personel Bhabinkamtibmas itu juga sedang melakukan kegiatan sambang warga di rumah Datuk Penghulu Pelita, tak jauh dari lokasi.

Bripka Roby bersama warga, selanjutnya mendatangi rumah Roni.

Saat itulah, terlihat tersangka YSS sedang menyeret Roni ke arah belakang rumah.

Tanpa buang waktu, petugas bersama warga mengepung tersangka dan berhasil menangkapnya.

Bripka Roby lalu menghubungi Polsek Bagan Sinembah, untuk meminta bantuan mengamankan tersangka.

Sementara warga lainnya, bergegas membawa korban Roni ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.

"Setelah menangkap tersangka YSS, tak lama kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya di wilayah Bahtera Makmur," ujar AKBP Andrian.

Kapolres Rohil menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Rohil.


 Editor : **//HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Akhirnya! Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Berhasil di Tangkap Polisi

Nekat Curi Gerobak di Gudang Ayam, Pemuda Tangung Ini di Amankan Polisi

Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Berhasil di Amankan Polisi

Berulah Lagi, Residivis yang Curat Motor Trail Akhirnya Diringkus

Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga

Diduga Wartawan di Keroyok di Gedung DPRD Inhil, AWI Nyatakan Sikap Bersama

Sering Transaksi Narkoba di Rumah, IP Akhirnya di Bekuk Polisi

Harta Jumbo Rafael Alun, Momentum Perkuat Bersih-Bersih di Kementerian Keuangan

DLH Kab. Rohil Terkesan Tidak Tegas, FORMASI RIAU Kembali Kirimkan 6 Surat

Pelaku Judi Online di Pulau Palas Diamankan Polres Inhil Polda Riau

Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah

Terkini +INDEKS

Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah

02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 309 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 225 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 620 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 545 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 539 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved