Harta Jumbo Rafael Alun, Momentum Perkuat Bersih-Bersih di Kementerian Keuangan
Marwahrakyat.com, Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terhadap David Ozora (17) ternyata berbuntut pada terbukanya kasus kepemilikan harta yang janggal yang dimiliki Rafael.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael Alun mengaku memiliki harta sebesar Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena Rafael hanya sebagai eselon III. Dan setelah itu PPATK kemudian menemukan pula uang tunai sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan uang asing di safety deposit box miliknya yang tidak dilaporkan di LHKPN.
Selain itu PPATK juga telah memblokir 40 rekening milik Rafael Alun terkait mutasi transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar. Uang tersebut adalah terpisah dari Rp 37 miliar yang didapatkan dari dugaan suap yang dilakukan Rafael.
"Tidak lama setelah informasi itu bergulir, berdasarkan data yang diperoleh dari PPATK, Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyampaikan bahwa ada transaksi yang berindikasi pencucian uang Rp 300 triliun (secara nasional) yang perlu diselidiki Kementerian Keuangan (dalam kapasitas penyidik pencucian uang)," kata Sekjen Seknas Jokowi, Dono Prasetyo, Selasa (14/3/2023).
Menurut Dono, terbongkarnya kejanggalan harta Rafael ini adalah momentum bersih-bersih di Kementerian Keuangan. Untuk itu, Dono menyampaikan petisi kepada pemerintah yang berisi:
1. Korupsi adalah masalah serius yang paling utama di Indonesia dan potensi korupsi bukan hanya terjadi di sektor pembelanjaan uang negara saja, tetapi potensi korupsi itu akan jauh lebih besar di sektor penerimaan negara. Korupsi di sektor penerimaan ini jauh lebih sulit untuk ditelisik mengingat uang tersebut belum tercatat dalam kas negara. Untuk itu kami mendorong agar laporan PPATK mengenai pencucian uang tersebut dijadikan momentum untuk melakukan bersih-bersih bukan hanya di lingkungan Kemenkeu, tapi di lingkungan lainnya yang terkait dengan sumber Penghasilan Negara Bukan Pajak.
2. Mengapresiasi tindakan Kemenkeu yang memperioritaskan untuk memerikasa 27 pegawai pajak yang memiliki rekening dengan jumlah yang mencurigakan, dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan dengan serius.
3. Mendorong agar Kemenkeu bersama TPPU, KPK, Kepolisian dan BIN, bekerjasama untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Anti Pencucian Uang, untuk melakukan penyidikan atas transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh 69 orang pegawai Kemenkeu, agar tindakan hukum dapat dilakukan. Jangan sampai 69 orang tersebut mencoreng nama baik 86 ribu lebih pegawai di lingkungan Kemenkeu.
4. Mendorong PPATK bekerja sama dengan Kemenkeu dan pihak terkait lainnya, menindaklanjuti temuan awal tersebut, dengan memberikan penjelasan yang rinci kepada pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan data tersebut.
"Demikian petisi ini, untuk mendorong pemerintah yang bersih dan lebih baik," tandasnya.

Berita Lainnya
Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
Jum'at Curhat: Organisasi LSM Adukan Masalah Narkoba dan Premanisme ke Polres Inhil Polda Riau
Viral di Medsos!Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek Diringkus Polres Inhil
Polres Inhil Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu
Nekat Curi Sarang Burung Walet, DD dan SU di Bekuk Polisi
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT. RSUP di P. Burung Akan Disidangkan
Miliki Shabu Seberat 1.17 Gram, Pengedar di Parit Ladang Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Ini di Amankan Polisi
Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Pelaku Pembunuhan diKebun Sawit di Desa Sungai Intan Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu
Miliki Shabu Seberat 2.71 gram, Dua Pengedar di Amankan Polisi
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Buron Pencuri Kabel Listrik di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi