Pria (WS) di Jalan Gerilya Parit 6 ini Tertangkap atas Pidana Narkoba!
Marwahrakyat.com, Inhil,- Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, di Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (10/10/2023).
Pelaku berinisial WS (31) diamankan Polsek Tembilahan Hulu dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis Sabu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kami langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi dan penangkapan terduga pelaku,” kata IPTU Ricky.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dilakukan Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dengan disaksikan Ketua RT dan 2 orang warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu,” terang IPTU Ricky..
Diterangkan juga personel Polsek mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, semua kami amankan bersama pelaku,” tegasnya.
Kapolsek Tembilahan Hulu juga berharap, agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Pihaknya juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tembilahan Hulu apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba,” tutupnya.
Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya
Sakit Hati di Tuduh Mencuri Handphone, Pemuda Ini Tikam Temannya Sendiri
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polres Inhil
Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan Akhirnya Berhasil di Amankan Polres Inhil
Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka
Lari ke Pulau Jawa, Polda Riau Beberkan Penangkapan Rampok Bersenpi
Pelaku Pencurian Motor di Tembilahan Tertangkap, Dua Penadah Ikut Dibekuk
Berulah Lagi, Residivis yang Curat Motor Trail Akhirnya Diringkus
Kejari Inhil Sita 316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang
Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Tembilahan Berhasil Diamankan
Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Tersangka Dugaan Korupsi
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan