Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polres Inhil
INHIL,MARWAHRAKYAT COM - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor.
Sepeda motor awalnya diketahui dipinjam oleh pelaku, inisial BA (56) warga Tembilahan Hulu kepada korban inisial KG (31) di Jalan Trimas Lorong Tiram Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Seperti yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, kronologis penggelapan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2021 lalu.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trimas Tembilahan, dengan dalih meminjam sepeda motor. Saat itu pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak lain. Karena korban kenal dengan pelaku akhirnya memberikan kunci kontak aslinya," tutur Ipda Esra.
Setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.
"Namun sepeda motor itu tidak dikembalikan sampai saat ini, sehingga pelaku merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku penggelapan inisial BA. Pada Sabtu (4/9/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jln Kartini Kec tembilahan.
"Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 1 buah STNK dan BPKB menjadi alat bukti penggelapan," kata Ipda Esra.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Berita Lainnya
Sasa Sempat Bangunkan Pelaku Saat Takbiran Subuh, Diperkirakan Dibunuh Pukul 5 Pagi
Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri
Polsek Kemuning, Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP Dalam Semalam
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Perdagangan Orang dan Pengedar Narkoba
Miliki 21 Paket Shabu, Warga di Tembilahan di Amankan Polisi
Bea Cukai Tembilahan Menangkap Puluhan Dus Rokok Tanpa Pita di Perairan Indragiri
Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan di Kilometer 5
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan
Simak Kisah Pilu Sang Guru SD 15 Tembilahan Tentang Sosok F, Korban Mutilasi