• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Info

Agenda Pemanggilan Pemeriksaan Menkominfo, Kapuspenkum Ungkap Hal Ini

Redaksi Exc.

Kamis, 19 Januari 2023 15:48:30 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Jakarta - Pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana masih sementara menunggu.

"Nanti kalau sudah ada akan dirilis," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ketut menjelaskan, Kejaksaan Agung kemarin sudah memeriksa dua pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tower Transciever (BTS) 4 G BAKTI 2020-2022. 

Lanjut Ketut Sumedana, bahwa dua pejabat tinggi yang diperiksa tersebut adalah Doddy Setiadi (DS) dan Mira Tayyiba. DS diperiksa selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo. Sedangkan MT diperiksa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo. Ketut mengatakan, selain dua pejabat tinggi di Kemenkominfo tersebut, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Tri Haryanto (TH) yang diperiksa selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal Badan Akesesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

DS, MT, dan TH kata Ketut, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketut menerangkan, selain diperiksa terkait materi dan pokok perkara, ketiga saksi juga diperiksa untuk penguatan bukti terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. “Ketiga saksi tersebut, DS, MT, dan TH, juga diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkara yang sama, untuk tersangka AAL.

"Kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak S (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia," paparnya.

Yohan Suryanto (YS), kata Ketut ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development di Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Ketiga tersangka itu, sejak Rabu (4/1/2023) sudah meringkuk di dalam sel tahanan. Sementara proses penyidikan berlanjut, tim penyidikan Jampidsus terus melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun upaya penyitaan. Dalam penyidikan kasus tersebut, jaksa sedikitnya sudah menyita tiga unit mobil milik tersangka GMS.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, selain menyita tiga mobil, timnya juga melakukan sita terhadap uang miliaran rupiah, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Sementara proses penyidikan lainnya, timnya juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk menemukan alat-alat bukti tindak pidana korupsi.

Tim jaksa penyidik menggeledah enam tempat terpisah. Termasuk di Kantor BAKTI Kemenkominfo, dan sejumlah rumah pribadi, juga di Padang Golf Pondok Indah, serta di Wisma Kodel.

Dijelaskan Kuntadi, kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2022. Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek tersebut, melibatkan sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi tower, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G, serta penunjangnya.

Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI ini lanjut Kuntadi, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. "Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar empat ribuan titik BTS," ungkapnya.

Ditambahkan lagi, dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut, yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai sementara sekitar satu triliun rupiah.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Berhasil di Amankan Polisi

Lagi-Lagi 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Gaung di Amankan Polisi

Salut! Amankan Sabu 50 Kg atau sekira 75 Milyar, Polres Inhil Ajak Warga Bersama Perangi Bandar

Polsek Kemuning Amankan Pencuri Sepeda Motor di Pasar Air Balui

RUU TPKS Disahkan, Komunitas Pejuang Subuh Inhil Desak RKUHP Segera Disahkan

Tiga Maling Ditembilahan Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Diamankan

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Tembilahan diamankan Polres Inhil

Kajari Inhil Musnahkan BB Perkara Inkrah

Polres Inhil Amankan Pelaku Penadah Barang Curian Di Kateman

Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid Al-Huda Berhasil di Amankan

Sidang Di Tempat Operasi Yustisi Prokes Covid 19, Jaring 3 Pelanggar

Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Hilang, Pelaku Pegawai Sendiri

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 391 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 505 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved