• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Info

Agenda Pemanggilan Pemeriksaan Menkominfo, Kapuspenkum Ungkap Hal Ini

Redaksi Exc.

Kamis, 19 Januari 2023 15:48:30 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Jakarta - Pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana masih sementara menunggu.

"Nanti kalau sudah ada akan dirilis," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ketut menjelaskan, Kejaksaan Agung kemarin sudah memeriksa dua pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tower Transciever (BTS) 4 G BAKTI 2020-2022. 

Lanjut Ketut Sumedana, bahwa dua pejabat tinggi yang diperiksa tersebut adalah Doddy Setiadi (DS) dan Mira Tayyiba. DS diperiksa selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo. Sedangkan MT diperiksa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo. Ketut mengatakan, selain dua pejabat tinggi di Kemenkominfo tersebut, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Tri Haryanto (TH) yang diperiksa selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal Badan Akesesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

DS, MT, dan TH kata Ketut, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketut menerangkan, selain diperiksa terkait materi dan pokok perkara, ketiga saksi juga diperiksa untuk penguatan bukti terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. “Ketiga saksi tersebut, DS, MT, dan TH, juga diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkara yang sama, untuk tersangka AAL.

"Kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak S (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia," paparnya.

Yohan Suryanto (YS), kata Ketut ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development di Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Ketiga tersangka itu, sejak Rabu (4/1/2023) sudah meringkuk di dalam sel tahanan. Sementara proses penyidikan berlanjut, tim penyidikan Jampidsus terus melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun upaya penyitaan. Dalam penyidikan kasus tersebut, jaksa sedikitnya sudah menyita tiga unit mobil milik tersangka GMS.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, selain menyita tiga mobil, timnya juga melakukan sita terhadap uang miliaran rupiah, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Sementara proses penyidikan lainnya, timnya juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk menemukan alat-alat bukti tindak pidana korupsi.

Tim jaksa penyidik menggeledah enam tempat terpisah. Termasuk di Kantor BAKTI Kemenkominfo, dan sejumlah rumah pribadi, juga di Padang Golf Pondok Indah, serta di Wisma Kodel.

Dijelaskan Kuntadi, kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2022. Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek tersebut, melibatkan sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi tower, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G, serta penunjangnya.

Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI ini lanjut Kuntadi, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. "Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar empat ribuan titik BTS," ungkapnya.

Ditambahkan lagi, dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut, yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai sementara sekitar satu triliun rupiah.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Langgar Prokes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi

Bela Ibu Kandung, Seorang Anak di Inhil Jadi Korban Pembunuhan Ayah Tiri

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Tembilahan diamankan Polres Inhil

Lagi-Lagi 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Gaung di Amankan Polisi

Tiga Maling Ditembilahan Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Diamankan

Polres Inhil Amankan Pelaku Penadah Barang Curian Di Kateman

BB Badik Penikaman di Tembilahan, Dua Tewas

Gelar Patroli Blue Light, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria Asal Tempuling Membawa Senjata Tajam

Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan

Ringkus! Satres Narkoba Polres Inhil Amankan WDM di Pekan Arba

Pencuri Kabel Listrik Rumah Sakit di Tembilahan Berhasil Diamankan

Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Tembilahan Berhasil Diamankan

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

Dibaca : 323 Kali
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
Dibaca : 429 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 244 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 934 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 341 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved