• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Info

Agenda Pemanggilan Pemeriksaan Menkominfo, Kapuspenkum Ungkap Hal Ini

Redaksi Exc.

Kamis, 19 Januari 2023 15:48:30 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Jakarta - Pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana masih sementara menunggu.

"Nanti kalau sudah ada akan dirilis," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ketut menjelaskan, Kejaksaan Agung kemarin sudah memeriksa dua pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tower Transciever (BTS) 4 G BAKTI 2020-2022. 

Lanjut Ketut Sumedana, bahwa dua pejabat tinggi yang diperiksa tersebut adalah Doddy Setiadi (DS) dan Mira Tayyiba. DS diperiksa selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo. Sedangkan MT diperiksa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo. Ketut mengatakan, selain dua pejabat tinggi di Kemenkominfo tersebut, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Tri Haryanto (TH) yang diperiksa selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal Badan Akesesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

DS, MT, dan TH kata Ketut, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketut menerangkan, selain diperiksa terkait materi dan pokok perkara, ketiga saksi juga diperiksa untuk penguatan bukti terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. “Ketiga saksi tersebut, DS, MT, dan TH, juga diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkara yang sama, untuk tersangka AAL.

"Kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak S (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia," paparnya.

Yohan Suryanto (YS), kata Ketut ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development di Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Ketiga tersangka itu, sejak Rabu (4/1/2023) sudah meringkuk di dalam sel tahanan. Sementara proses penyidikan berlanjut, tim penyidikan Jampidsus terus melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun upaya penyitaan. Dalam penyidikan kasus tersebut, jaksa sedikitnya sudah menyita tiga unit mobil milik tersangka GMS.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, selain menyita tiga mobil, timnya juga melakukan sita terhadap uang miliaran rupiah, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Sementara proses penyidikan lainnya, timnya juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk menemukan alat-alat bukti tindak pidana korupsi.

Tim jaksa penyidik menggeledah enam tempat terpisah. Termasuk di Kantor BAKTI Kemenkominfo, dan sejumlah rumah pribadi, juga di Padang Golf Pondok Indah, serta di Wisma Kodel.

Dijelaskan Kuntadi, kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2022. Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek tersebut, melibatkan sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi tower, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G, serta penunjangnya.

Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI ini lanjut Kuntadi, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. "Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar empat ribuan titik BTS," ungkapnya.

Ditambahkan lagi, dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut, yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai sementara sekitar satu triliun rupiah.


 Editor : HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan

Harta Jumbo Rafael Alun, Momentum Perkuat Bersih-Bersih di Kementerian Keuangan

Berulah Lagi, Residivis yang Curat Motor Trail Akhirnya Diringkus

Nekat Begal Nenek (82) Lelaki Ini Ditangkap Warga Diserahkan Ke Mapolsek Bangko

Kedapatan Jual Shabu, IRT di Kempas Ini di Tangkap Polisi

Tertangkap Basah Saat Mencuri Kabel, Seorang Karyawan Swasta PT Kokonako di Amankan Polisi

Kedapatan Jual Shabu, IRT di Kempas Ini di Tangkap Polisi

Zulmansyah: Lawan Kekerasan terhadap Wartawan

Sasa Sempat Bangunkan Pelaku Saat Takbiran Subuh, Diperkirakan Dibunuh Pukul 5 Pagi

Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris

Kejari Inhil Sita 316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang

Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding

Terkini +INDEKS

Desa Sei Intan Salurkan Honor Perangkat Desa

04 Juli 2026
Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain
03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 315 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 228 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 626 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 551 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 552 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved