DP2KBP3A Inhil: Biaya Visum Korban Kekerasan dan Pemerkosaan Terhadap Perempuan dan Anak Bisa Diklaim
Marwahrakyat.com, INHIL,- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan biaya visum terhadap korban kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak bisa diklaim.
Pengklaiman ditujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang beralamat di Jalan Pendidikan Tembilahan, atau tepatnya di depan Kantor Samsat.
Kepala DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah melalui Kabid PPA Fitri Astuti menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi syarat pembiayaan visum kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban.
"Pertama, keluarga korban melaporkan ke UPTD PPA dengan membawa surat permintaan visum dari pihak kepolisian. Lalu petugas akan mendampingi korban untuk melakukan visum, pembayaran akan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, jadi dengan dasar itu bisa dibayarkan oleh DP2KBP3A Inhil," paparnya.
Jika sudah terlanjur melaksanakan dan membayar biaya visum tanpa melapor ke UPTD PPA, korban masih bisa melakukan klaim.
"Sama halnya dengan persyaratan pertama dengan membawa surat permintaan visum dari kepolisian, dan hasil visum jika sudah dikeluarkan oleh Rumah Sakit tempat melakukan visum," jelas Fitri.
Terkait pembiayaan, ada aturan sendiri di DP2KBP3A Inhil, ada tindakan medik kecil, sedang dan besar, yang masing-masing biaya sudah dipatok.
"Ya mungkin tidak sebesar yang sudah terlanjur dibayarkan oleh keluarga korban atau sebaliknya. Itu sesuai standar harga yang ada di Dinas terkait," imbuhnya.

Berita Lainnya
Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
Polsek Kemuning Amankan Pencuri Sepeda Motor di Pasar Air Balui
Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah
Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan
Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda di Inhil Berhasil di Amankan Polisi
Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal
Lagi-Lagi 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Gaung di Amankan Polisi
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polres Inhil
Agenda Pemanggilan Pemeriksaan Menkominfo, Kapuspenkum Ungkap Hal Ini
Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Tusuk Korbannya di Terminal Tembilahan