Kedapatan Jual Shabu, IRT di Kempas Ini di Tangkap Polisi
INHIL, MARWAHRAKYAT.COM -- Ternyata, bisnis barang haram (narkoba, red) juga digeluti perempuan. Buktinya, seorang ibu rumah tangga (IRT) diketahui menjual barang haram berupa shabu-shabu.
Hebatnya lagi, IRT yang diketahui berinisial S (40) warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjual barang haram itu di rumahnya.
Namun, usaha jual barang haram itu diketahui polisi, yang akhirnya pada Kamis (02/06) malam, Reskrim Polsek Kempas menangkap S.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu.
"Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu," paparnya.
Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan 5 paket shabu didalam sebuah toples, (berat barang bukti belum didata, red), handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual shabu dan sejumlah uang didalam rumahnya," sebut AKP Nainggolan.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Tersangka Dugaan Korupsi
Diperkirakan Membusuk, Saksi: Kakak itu Terakhir Saya Liat Hari Sabtu
Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru
Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil di Amankan Polsek Pulau Burung
Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan
Tiga Maling Ditembilahan Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Diamankan
Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs
Miliki Shabu Seberat 1.17 Gram, Pengedar di Parit Ladang Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Ini di Amankan Polisi
Didakwa Korupsi 8,4 Milyar,Mantan KPA/PPK Disnakertrans Provinsi Riau Ajukan Bantahan
Bea Cukai Tembilahan Menangkap Puluhan Dus Rokok Tanpa Pita di Perairan Indragiri
Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli
Kajari Inhil Musnahkan BB Perkara Inkrah