Mari Bantu M Zair, Anak 5 Tahun Penderita Tumor Rhabdamio Sarcoma
Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
Hilirisasi Nikel, Selebritas dan Jokowi
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance

PEKANBARU, Marwahrakyat.com – BCA Finance diduga telah melakukan perampasan terhadap mobil yang menunggak pembayaran dari seorang mahasiswi berinisial P di sekitar Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Selasa (20/9/2022).
Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Pekanbaru pun mengecam keras aksi perampasan mobil yang diketahui membuat P mengalami kondisi traumatis tersebut.
Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Nazar Lugina menegaskan, aksi yang dilakukan BCA Finance melalui debt collector tersebut tidak sepantasnya terjadi, apalagi pihak leasing (BCA Finance) memakai cara-cara liar dalam melakukan pengamanan mobil sebagai objek fidusia.
“Aksi itu mencoreng nilai luhur kota Pekanbaru sebagai tanah melayu yang penuh dengan kesantunan dan kesopanan, malah menjadi tempat dari aksi yang meresahkan itu,” ungkap Nazar sapaan akrabnya kepada jurnalis Sabtu (24/09/2022).
Menurut Nazar, Cidera janji itu tidak bisa diklaim sepihak, apa lagi eksekusi sepihak karena itu bertentangan dengan putusan MK dan UU Fidusia, dimana perjanjian kredit fidusia tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam hal persoalan fidusia antara debitur dan kreditur, ditegaskan Nazar, sudah jelas perintah negara yaitu harus melalui proses volunteer (penetapan) dan eksekusi di pengadilan sesuai dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 halaman 125-126 yang menjelaskan frasa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia.
“Oleh sebab itu kami mengutuk keras tindakan sepihak BCA Finance itu, dan Kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas perbuatan liar BCA Finance yang tidak patuh dan menabrak aturan yang ada,” tegasnya.
Nazar menambahkan, debt collector sebagai pihak ketiga penagih hutang merupakan penerima kuasa dari suatu permintaan yang diberi oleh pemberi kuasa yaitu BCA Finance, sehingga keduanya ikut bertanggung jawab atas aksi yang terjadi kepada P.
“Ketika perbuatan debt collector bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka BCA Finance di duga ikut serta dalam perbuatan tersebut. Khususnya aksi liar perampasan mobil yang dialami oleh P dan sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya lagi.
Terakhir Nazar meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas kedua pihak yang telah membuat resah masyarakat tersebut, apalagi peristiwa aksi dugaan perampasan mobil ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Pekanbaru.
Untuk diketahui, baru-baru ini diberitakan telah terjadi aksi dugaan perampasan mobil oleh debt collector dipinggir jalan di Kota Pekanbaru terhadap seorang perempuan berinisial P.
Peristiwa terjadi saat P sedang dalam perjalanan menuju ke suatu tempat yang ada di sekitaran Jalan Sudirman Pekanbaru.
Mobil yang ditumpangi P telah dibuntuti dan dicegat oleh mobil avanza yang ditumpangi beberapa orang laki-laki berbadan besar.
Saat P tiba di lokasi tujuan, kemudian secara tiba-tiba satu diantara laki – laki tersebut masuk begitu saja ke dalam mobil yang ditumpangi P.
Dengan alasan telah menunggak selama dua bulan, seketika P digiring menuju kantor BCA Finance Pekanbaru dan diminta menandatangani pembayaran tunggakannya selama dua bulan yang akan dibayar dalam dua hari kedepan.
Namun bukannya menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan, ternyata P justru menandatangani berita serah terima kendaraan.
Akibat peristiwa tersebut P mengalami kondisi traumatis dan telah melakukan pengaduan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk segera dilakukan assessment psikologi.
Berita Lainnya
Lari ke Pulau Jawa, Polda Riau Beberkan Penangkapan Rampok Bersenpi
Tiga Sikap KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
Pencuri Kabel Listrik Rumah Sakit di Tembilahan Berhasil Diamankan
Terkait Kasus di Puskesmas Tembilahan Hulu, Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait
Pelaku Judi Online di Pulau Palas Diamankan Polres Inhil Polda Riau
Harta Jumbo Rafael Alun, Momentum Perkuat Bersih-Bersih di Kementerian Keuangan
Tertangkap Basah Saat Mencuri Kabel, Seorang Karyawan Swasta PT Kokonako di Amankan Polisi
Miliki Shabu Seberat 1.17 Gram, Pengedar di Parit Ladang Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Ini di Amankan Polisi
Pelaku Pembunuhan diKebun Sawit di Desa Sungai Intan Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu
Polres Inhil Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu
Sebelas Pelanggar Prokes Jalani Sidang Di Tempat
Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika