• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim

PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance

Redaksi Exc.

Ahad, 25 September 2022 18:07:09 WIB
Cetak

 


PEKANBARU, Marwahrakyat.com – BCA Finance diduga telah melakukan perampasan terhadap mobil yang menunggak pembayaran dari seorang mahasiswi berinisial P di sekitar Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Selasa (20/9/2022).

Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Pekanbaru pun mengecam keras aksi perampasan mobil yang diketahui membuat P mengalami kondisi traumatis tersebut.

Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Nazar Lugina menegaskan, aksi yang dilakukan BCA Finance melalui debt collector tersebut tidak sepantasnya terjadi, apalagi pihak leasing (BCA Finance) memakai cara-cara liar dalam melakukan pengamanan mobil sebagai objek fidusia.

“Aksi itu mencoreng nilai luhur kota Pekanbaru sebagai tanah melayu yang penuh dengan kesantunan dan kesopanan, malah menjadi tempat dari aksi yang meresahkan itu,” ungkap Nazar sapaan akrabnya kepada jurnalis Sabtu (24/09/2022).

Menurut Nazar, Cidera janji itu tidak bisa diklaim sepihak, apa lagi eksekusi sepihak karena itu bertentangan dengan putusan MK dan UU Fidusia, dimana perjanjian kredit fidusia tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam hal persoalan fidusia antara debitur dan kreditur, ditegaskan Nazar, sudah jelas perintah negara yaitu harus melalui proses volunteer (penetapan) dan eksekusi di pengadilan sesuai dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 halaman 125-126 yang menjelaskan frasa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia.

“Oleh sebab itu kami mengutuk keras tindakan sepihak BCA Finance itu, dan Kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas perbuatan liar BCA Finance yang tidak patuh dan menabrak aturan yang ada,” tegasnya.

Nazar menambahkan, debt collector sebagai pihak ketiga penagih hutang merupakan penerima kuasa dari suatu permintaan yang diberi oleh pemberi kuasa yaitu BCA Finance, sehingga keduanya ikut bertanggung jawab atas aksi yang terjadi kepada P.

“Ketika perbuatan debt collector bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka BCA Finance di duga ikut serta dalam perbuatan tersebut. Khususnya aksi liar perampasan mobil yang dialami oleh P dan sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya lagi.

Terakhir Nazar meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas kedua pihak yang telah membuat resah masyarakat tersebut, apalagi peristiwa aksi dugaan perampasan mobil ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Pekanbaru.

Untuk diketahui, baru-baru ini diberitakan telah terjadi aksi dugaan perampasan mobil oleh debt collector dipinggir jalan di Kota Pekanbaru terhadap seorang perempuan berinisial P.

Peristiwa terjadi saat P sedang dalam perjalanan menuju ke suatu tempat yang ada di sekitaran Jalan Sudirman Pekanbaru.

Mobil yang ditumpangi P telah dibuntuti dan dicegat oleh mobil avanza yang ditumpangi beberapa orang laki-laki berbadan besar.

Saat P tiba di lokasi tujuan, kemudian secara tiba-tiba satu diantara laki – laki tersebut masuk begitu saja ke dalam mobil yang ditumpangi P.

Dengan alasan telah menunggak selama dua bulan, seketika P digiring menuju kantor BCA Finance Pekanbaru dan diminta menandatangani pembayaran tunggakannya selama dua bulan yang akan dibayar dalam dua hari kedepan.

Namun bukannya menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan, ternyata P justru menandatangani berita serah terima kendaraan.

Akibat peristiwa tersebut P mengalami kondisi traumatis dan telah melakukan pengaduan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk segera dilakukan assessment psikologi.


 Editor : Hendro

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tiga Maling Ditembilahan Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Diamankan

Kantor Advokasi Hendri Irawan dan Rekan Siap Dampingi Warga Korban Netizen Latah

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 3,8 Miliar

Miliki Shabu Seberat 1.17 Gram, Pengedar di Parit Ladang Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Ini di Amankan Polisi

Bocah Berusia 3,5 Tahun di Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia

Simak Kisah Pilu Sang Guru SD 15 Tembilahan Tentang Sosok F, Korban Mutilasi

Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan

Kajari Inhil Musnahkan BB Perkara Inkrah

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Dikuala Sebatu Nekat Setubuhi Bibi Kandung

Sakit Hati di Tuduh Mencuri Handphone, Pemuda Ini Tikam Temannya Sendiri

Pencuri Beraksi Saat Korban Tertidur, Gasak Uang, Cincin Emas dan Handphone

Gelar Patroli Blue Light, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria Asal Tempuling Membawa Senjata Tajam

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 926 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved