Miliki Shabu Seberat 1.17 Gram, Pengedar di Parit Ladang Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Ini di Amankan Polisi
INHIL, MARWAHRAKYAT.COM - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Pelaku berinisial ZA (47) ini ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, pada Senin (30/5) lalu.
"Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ketika itu pelaku sedang duduk di dapur," kata AKP Nainggolan, Rabu (1/6/2022).
Dari penangkapan terhadap tersangka, Polsek Keritang mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket shabu dan 2 unit handphone sebagai alat transaksi.
"Usai menangkap pelaku, Polsek Keritang melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis shabu," ujarnya.
Barang bukti sabu itu ditemukan dalam sebuah dompet.
"Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 Gram," sebut Nainggolan.
Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya di Reteh. Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi denagn Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika," paparnya.

Berita Lainnya
Pelaku Pemasuk Narkoba Dilubuk Linggau Berhasil Di Amankan Polda Riau
Pengedar Narkoba Tertangkap di H. Sadri Bersama 8 Paket Siap Edar
Agenda Pemanggilan Pemeriksaan Menkominfo, Kapuspenkum Ungkap Hal Ini
Bela Ibu Kandung, Seorang Anak di Inhil Jadi Korban Pembunuhan Ayah Tiri
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polres Inhil
Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, HA Suruh P Tikam Sarjik
Pelaku Pencurian di Bandara Tempuling Berhasil di Amankan Polisi
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT. RSUP di P. Burung Akan Disidangkan
DP2KBP3A Inhil: Biaya Visum Korban Kekerasan dan Pemerkosaan Terhadap Perempuan dan Anak Bisa Diklaim
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN Rohil akan Dilaporkan
Curi Pintu Besi, RC Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan di Kilometer 5