Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Tembilahan diamankan Polres Inhil
INHIL, MARWAHRAKYAT.COM -- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi Tembilahan, Jalan Guru Hasan.
Pemerasan itu terjadi pada Jumat tanggal (3/9/2021) sekitar pukul 14.45 wib.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban, LA
"Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, RA (16) dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya.
Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.
"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jl. Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya.
Sementara teman pelaku identitasnya sudah kami ketahui inisial (R) masih dalam penyelidikan.
Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.

Berita Lainnya
Kejam, Bocah 7 Tahun di Tembilahan Jadi Korban Mutilasi Ayah Kandung Sendiri
Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Sah, 8 Warga Inhil Langgar Prokes Jalani Sidang Ditempat
Buron Pencuri Kabel Listrik di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Bocah Berusia 3,5 Tahun di Aniaya Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia
HMI Cabang Tembilahan Pecat Kader yang Terlibat Curanmor
Pelaku Judi Online di Pulau Palas Diamankan Polres Inhil Polda Riau
Curi Uang Milik Perusahaan, Seorang Karyawan PT Adi Putra Indragiri Berhasil di Amankan
Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, HA Suruh P Tikam Sarjik
Pencuri Beraksi Saat Korban Tertidur, Gasak Uang, Cincin Emas dan Handphone
Sering Transaksi Narkoba di Rumah, IP Akhirnya di Bekuk Polisi