• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru

Mardion

Kamis, 13 Mei 2021 22:26:56 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com -- Pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kotabaru Sebrida, Kecamatan Keritang, pada Rabu (12/5/2021) lalu,  akhirnya diamankan. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan pelaku tidak lain merupakan ibu kandung dari bayi itu sendiri inisial SA (29). 

"Pelaku pembuangan bayi sudah berhasil diamankan Polsek Keritang, yang tak lain merupakan orang tua bayi itu sendiri," ujarnya. 

Menurut keterangan tertulis Polres Inhil, SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUH.Pidana.

"Saat penyelidikan di TKP pada Kamis (13/5/2021) dengan mendatangi rumah warga satu persatu di sekitar penemuan bayi itu dan terhadap para saksi, diketahui salah satu saksi inisial SA yang pertama kali menemukan bayi tersebut sedang tidak berada di rumah. SA disebut sedang berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang," ungkap Ipda Esra. 

Dalam penyelidikan ini Kapolsek AKP Martunus yang langsung memimpin tim Reskrim Polsek Keritang beserta Kanit Reskrim, Andrianto. 

"Tim lalu mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya untuk diperiksa selaku saksi, setibanya di sana tim Reskrim merasa curiga bahwa SA lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki laki pada hari Rabu kemarin," tutur Ipda Esra. 

Dipaparkan Paur Humas Polres Inhil, SA lalu dibawa ke Puskesmas guna dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dan hasilnya benar saja, dokter sendiri yang menyatakan bahwa SA baru selesai melahirkan. 

"SA lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang. SA akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya dibelakang rumah yang bertepatan dengan belakang kantor Samsat," jelasnya. 

Selain itu anggota juga mengamankan sehelai kain potongan gorden berwana merah dengan bercak darah dan 2 buah kantong plastik. 

"Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 22:00 wib," ujar Paur Humas Ipda Esra.


Sumber : Rilis /  Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Meninggalnya H Permata, Muridi Susandi : Kita Ingin Kronologisnya Di Ungkap secara Benar Dan Detail

Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan

Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan di Kilometer 5

Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkobanya Internasional, Uang Rp.1 Milyar Lebih Disita

Bea Cukai Tembilahan Menangkap Puluhan Dus Rokok Tanpa Pita di Perairan Indragiri

Miliki Shabu Seberat 2.71 gram, Dua Pengedar di Amankan Polisi

Terkait Kasus di Puskesmas Tembilahan Hulu, Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait

Ringkus! Satres Narkoba Polres Inhil Amankan WDM di Pekan Arba

Buronan Pelaku Perampokan Speedboat Batangtumu Tertangkap di Kampar

Kedapatan Jual Shabu, IRT di Kempas Ini di Tangkap Polisi

Pelaku Pembakaran Lahan Di Sungai Intan Diamankan Polres Inhil

Terkini +INDEKS

Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026

15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0

Dibaca : 668 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 345 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 493 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 361 Kali
Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
Dibaca : 258 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved