Narkotika
Dari Rumah Kos! Pria Ini Buat Pil Ekstasi Palsu Sebelum Dibekuk Polres Inhil
Marwahrakyat.com, INHIL -- Seorang pria berinisial MA (26) pelaku pembuat narkotika jenis pil extacy palsu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada hari Selasa, 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.
Setelah pelaku MA ditangkap dilanjutkan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal pelaku di Jl. Sederhana, Tembilahan Hulu dan menemukan barang bukti berupa
1. 1 (satu) buah kotak pagoda merk TEENS berisi 7 (tujuh) butir pil extacy palsu.
2. 1 ( satu ) unit handphone merk nokia warna biru.
3. 1 ( satu ) mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil extacy.
4. 2 (dua ) bungkus bahan pewarna makanan warna kuning
5. 2 (dua) bungkus bahan pewarna makanan warna merah
6. 1 (satu ) bungkus bahan pewarna makanan warna hijau
7. 1 (satu ) set alat pencetak bahan pil extacy.
MA mengakui bahwa pil extacy palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.
Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
MA mengakui memasarkan pil extacy hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir.
"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan Pelaku Penadah Barang Curian Di Kateman
Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Satreskrim Polres Inhil Amankan Karyawan Honorer Pelaku Penipuan Terhadap IRT
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru
Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Tembilahan diamankan Polres Inhil
Viral di Medsos!Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek Diringkus Polres Inhil
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Perdagangan Orang dan Pengedar Narkoba
Buronan Pelaku Perampokan Speedboat Batangtumu Tertangkap di Kampar
Pengedar Narkoba Tertangkap di H. Sadri Bersama 8 Paket Siap Edar