Narkotika
Dari Rumah Kos! Pria Ini Buat Pil Ekstasi Palsu Sebelum Dibekuk Polres Inhil
Marwahrakyat.com, INHIL -- Seorang pria berinisial MA (26) pelaku pembuat narkotika jenis pil extacy palsu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada hari Selasa, 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.
Setelah pelaku MA ditangkap dilanjutkan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal pelaku di Jl. Sederhana, Tembilahan Hulu dan menemukan barang bukti berupa
1. 1 (satu) buah kotak pagoda merk TEENS berisi 7 (tujuh) butir pil extacy palsu.
2. 1 ( satu ) unit handphone merk nokia warna biru.
3. 1 ( satu ) mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil extacy.
4. 2 (dua ) bungkus bahan pewarna makanan warna kuning
5. 2 (dua) bungkus bahan pewarna makanan warna merah
6. 1 (satu ) bungkus bahan pewarna makanan warna hijau
7. 1 (satu ) set alat pencetak bahan pil extacy.
MA mengakui bahwa pil extacy palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.
Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
MA mengakui memasarkan pil extacy hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir.
"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Berita Lainnya
Zulmansyah: Lawan Kekerasan terhadap Wartawan
Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli
Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru
Bandar Narkotika Di Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah Diamankan Polsek
Napi Kendalikan Barang Haram dari Sel, Begini Kronologinya
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Berhasil di Amankan Polisi
Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri
Tuduhan Korupsi Dana Umat, Tim Hukum Haji Herman Laporkan Pengguna WhatsApp Penyebar Hoaks
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
Gelar Patroli Blue Light, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria Asal Tempuling Membawa Senjata Tajam
Berulah Lagi, Residivis yang Curat Motor Trail Akhirnya Diringkus
Warga Tembilahan Hulu Pembeli Barang Haram Diringkus Polisi