Kasus Djoko Candra
Tiga Sikap KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
Marwahrakyat.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. Pimpinan KPK memutuskan tiga poin sebagai berikut:
1. Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.
2. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
3. Pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi:
"(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan." ungkap lima Pimpinan KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (04/09/2020) di kantor KPK RI di Jakarta.##

Berita Lainnya
Mengintip Cantiknya Miss Saigon di Ho Chi Minh
Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Tembilahan diamankan Polres Inhil
Motif Dendam, Kasus Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul, 4 DPO
Modus Dengan Pengobatan Alternatif, Seorang Pimpinan Ponpes Di Inhil Cabuli Seorang Guru TK
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Satreskrim Polres Inhil Amankan Karyawan Honorer Pelaku Penipuan Terhadap IRT
Pelaku Tindak Pencurian dan Pelecehan di Pulau Kijang Akhirnya di Bekuk Polisi
Kasus Pencurian Sparepart Excavator Disungai Batang Akhirnya Terungkap, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan di Kilometer 5
Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli
Langgar Prokes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
Pelaku Tindak Pidana Pemerasan di Tembilahan diamankan Polres Inhil