• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Hukrim

PT Pulau Sambu

Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT. RSUP di P. Burung Akan Disidangkan

Redaksi Exc.

Sabtu, 18 Desember 2021 11:29:20 WIB
Cetak
Penangkapan


INHIL, Marwahrakyat.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melayangkan dakwaan terhadap C (34) dan J (21) atas dugaan penggelapan barang milik PT RSUP Pulau Burung. 

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi Hendra, SH., MH., yang menangani kasus tersebut, Terdakwa berinisial C pada awalnya dihubungi oleh Mansur selaku pemilik kapal KM Dutaryo agar membawa KM Dutaryo ke tempat pemuatan/pancang di Desa Penjuru untuk memuat kelapa milik PT RSUP, Senin 25 Oktober 2021 pukul 16:00 WIB. 

C kemudian bersama rekannya, J selaku Anak Buah Kapal (ABK) pada keesokan harinya, Selasa 26 Oktober 202 pukul 07.00 mulai melakukan pemuatan yang dilakukan oleh buruh yang memang sudah disiapkan oleh pihak PT. RSUP.  Pukul 15:00 WIB, pemuatan telah selesai dimuat buah kelapa sebanyak 45.372 kg. 

Setelah itu, pihak pengawas PT. RSUP yang berada di pancang langsung menyerahkan kepada C berupa surat jalan yang berisikan berat muatan kelapa yang telah ditimbang. Sekira pukul 16:00 WIB, C bersama J membawa KM Dutaryo yang berisi muatan kelapa menuju PT. RSUP di Pulau Burung.  

Namun pada saat diperjalanan, C memiliki niat untuk menjual muatan buah kelapa milik PT. RSUP tersebut untuk mendapatkan uang tambahan, lalu terdakwa C ingat dengan RA yang memiliki usaha membeli kelapa yang hampir rusak. Terdakwa C lalu menghubungi RA melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk menjual buah kelapa milik PT RSUP sebanyak 500 biji dan RA langsung bersedia sekaligus menentukan harga jual perbiji Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dan setelah disepakati, RA menentukan tempat pembongkaran di tengah-tengah perairan Tanjung Jungkir.

"Terdakwa C kemudian menyampaikan niatnya kepada J untuk menjual untuk menjual buah kelapa yang ada di dalam KM Dutaryo tersebut dengan memberitahu untuk menambah uang makan-makan di kapal dan ajakan terdakwa disetujui oleh Terdakwa II," tutur Yogi di ruang kerjanya, Jumat (17/12/21) siang. 

Sekira pukul 19.30 wib tepat di Perairan Tanjung Jungkir, KM Dutaryo berhenti karena sudah di tunggu oleh RA dengan menggunakan motor pompong. Dengan tanpa izin, terdakwa langsung membongkar buah kelapa tersebut dengan cara memindahkan satu persatu buah kelapa ke pompong. 

Usai pemindahan, KM Dutaryo berangkat meninggalkan lokasi menuju PT RSUP. Namun setelah setengah jam perjalanan, tiba tiba speedboat anggota Polairud Polres Inhil langsung merapat dan mengamankan Terdakwa 

Saat pemeriksaan, muatan buah kelapa berdasarkan surat jalan yang ada dalam KM Dutaryo berjumlah 45.312 Kg dan setelah dilakukan pembongkaran yang dilakukan oleh terdakwa ke pompong milik RA berjumlah 43.784 kg sehingga terdapat selisih muatan kelapa sebesar 1.528 Kg. 

"Akibat perbuatan para terdakwa dimana PT. RSUP mengalami kerugian yang diperoleh dari perkalian selisih muatan 1.528 kg x harga per kg buah kelapa yaitu Rp.2.680,00 menjadi sebesar Rp.4.095.040,00 (empat juta sembilan puluh lima ribu empat puluh rupiah). Sementara untuk RA, dilakukan dakwaan secara terpisah," tukasnya.


 Editor : **/HL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil di Amankan Polsek Pulau Burung

Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati

Pelaku Tindak Pencurian dan Pelecehan di Pulau Kijang Akhirnya di Bekuk Polisi

Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal

Marak Pelecehan Seksual dan Perbuatan Mesum Remaja, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Hilang, Pelaku Pegawai Sendiri

Terkait Kasus di Puskesmas Tembilahan Hulu, Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait

Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru

Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

Polres Inhil Bekuk Pelaku Judi Jenis Togel di Tembilahan Hulu

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved