• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update
  • Inhil

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

Redaksi Exc.

Ahad, 16 Agustus 2026 08:35:13 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Tembilahan - Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang “ringkas, sigap dan pasti hukum” tentu layak diapresiasi.

Namun, kepastian hukum pertanahan tidak boleh berhenti di loket pelayanan.

Kepastian hukum juga harus hadir dalam pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar, termasuk memastikan perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah memiliki dasar hak yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional menempatkan BPN sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk fungsi pengendalian dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar: bagaimana kepastian hukum terhadap perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun sementara status Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum jelas?

Apakah pengawasan baru dilakukan ketika perusahaan datang mengurus HGU? Atau negara memiliki mekanisme untuk memastikan sejak awal bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh badan usaha berjalan sesuai hukum?

Ketua PPWI DPC Indragiri Hilir, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang ringkas, sigap dan pasti hukum. Tetapi prinsip yang sama harus diterapkan dalam pengawasan dan penertiban pertanahan. Jangan sampai masyarakat dituntut tertib terhadap tanahnya, sementara penguasaan tanah dalam skala besar justru dibiarkan tanpa kejelasan status hukum,” tegas Mely, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, PPWI DPC Inhil tidak sedang mempertanyakan kemampuan Kantah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru, pelayanan publik yang cepat dan profesional harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang tegas, transparan dan berkeadilan.

Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kantah Inhil perlu memberikan penjelasan mengenai status HGU perusahaan yang dipersoalkan, proses administrasinya, dasar penguasaan tanah, serta langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Jika masih dalam proses, publik berhak mengetahui sampai di mana proses tersebut. Jika terdapat persoalan administrasi atau hukum, harus dijelaskan mekanisme penyelesaiannya. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

“Kalau benar komitmennya ringkas, sigap dan pasti hukum, kami berharap prinsip itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang datang ke loket. Terapkan juga dalam persoalan HGU perusahaan. Kami ingin semuanya dijelaskan secara terang dan terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” pungkas Rosmely.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan pelayanan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak—baik warga yang mengurus sebidang tanah maupun perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah dalam skala luas.

Jika pelayanan masyarakat dituntut ringkas, sigap dan pasti hukum, maka pengawasan terhadap perusahaan juga harus tegas, transparan dan pasti hukum. ( Tim)


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DPP PKS Resmi Tetapkan Pengurus DPTW 2025–2030, Berikut Susunan DPTW Riau

Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)

Pertamina Hulu Rokan dan Dompet Dhuafa Riau Lakukan Asesmen Program Air Bersih di Desa Pinggir

APPSI Inhil Jalin Silaturahmi dengan Perum Bulog

Pimcab BNI Tembilahan dan Ketua APPSI Inhil Jalin Komunikasi, Dorong Pembangunan Pasar dan Permodalan Pedagang

Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla

DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil

Pertamina Hulu Rokan dan Dompet Dhuafa Riau Lakukan Asesmen Program Air Bersih di Desa Pinggir

Dukung Budaya Literasi Baca-Tulis Di Masyarakat RBM Sinar Kreasi Gelar Lokakarya Menulis Puisi Berbasis Kearifan Lokal

Kepala Kankemenag Inhil Kukuhkan 58 Pengurus PD IPARI Periode 2026-2030, Langsung Gandeng Dua Lembaga Hukum

Roni Efendi, Satu Hari Setelah dilantik jadi Ketua PGRI Kuindra, Luncurkan Sosial Santunan

KONI Inhil Lakukan Monitoring ke Cabor Matangkan Altet Jelang Porprov Riau 2027

Terkini +INDEKS

DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026
PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?
05 September 2026
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
02 September 2026
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
01 September 2026
Puluhan Media Siap Dukung Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., Maju sebagai Balon Ketua DPW IMO Indonesia Sumut: “Gas Terus, Harus Jadi!”
01 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 595 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 250 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1607 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 716 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 627 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved