• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update
  • Inhil

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

Redaksi Exc.

Ahad, 16 Agustus 2026 08:35:13 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, Tembilahan - Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang “ringkas, sigap dan pasti hukum” tentu layak diapresiasi.

Namun, kepastian hukum pertanahan tidak boleh berhenti di loket pelayanan.

Kepastian hukum juga harus hadir dalam pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala besar, termasuk memastikan perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah memiliki dasar hak yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional menempatkan BPN sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk fungsi pengendalian dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar: bagaimana kepastian hukum terhadap perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun sementara status Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum jelas?

Apakah pengawasan baru dilakukan ketika perusahaan datang mengurus HGU? Atau negara memiliki mekanisme untuk memastikan sejak awal bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh badan usaha berjalan sesuai hukum?

Ketua PPWI DPC Indragiri Hilir, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang ringkas, sigap dan pasti hukum. Tetapi prinsip yang sama harus diterapkan dalam pengawasan dan penertiban pertanahan. Jangan sampai masyarakat dituntut tertib terhadap tanahnya, sementara penguasaan tanah dalam skala besar justru dibiarkan tanpa kejelasan status hukum,” tegas Mely, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, PPWI DPC Inhil tidak sedang mempertanyakan kemampuan Kantah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru, pelayanan publik yang cepat dan profesional harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang tegas, transparan dan berkeadilan.

Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kantah Inhil perlu memberikan penjelasan mengenai status HGU perusahaan yang dipersoalkan, proses administrasinya, dasar penguasaan tanah, serta langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Jika masih dalam proses, publik berhak mengetahui sampai di mana proses tersebut. Jika terdapat persoalan administrasi atau hukum, harus dijelaskan mekanisme penyelesaiannya. Dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

“Kalau benar komitmennya ringkas, sigap dan pasti hukum, kami berharap prinsip itu tidak hanya dirasakan masyarakat yang datang ke loket. Terapkan juga dalam persoalan HGU perusahaan. Kami ingin semuanya dijelaskan secara terang dan terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” pungkas Rosmely.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan pelayanan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak—baik warga yang mengurus sebidang tanah maupun perusahaan yang menguasai dan mengusahakan tanah dalam skala luas.

Jika pelayanan masyarakat dituntut ringkas, sigap dan pasti hukum, maka pengawasan terhadap perusahaan juga harus tegas, transparan dan pasti hukum. ( Tim)


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati Hadiri Rakornas Forkopimda Bersama Prabowo

Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)

Bupati Indragiri Hilir Laksanakan Kegiatan Safari Ramadan di Kecamatan Kempas

Kepala Kankemenag Inhil Kukuhkan 58 Pengurus PD IPARI Periode 2026-2030, Langsung Gandeng Dua Lembaga Hukum

Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan

Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan

Tak Lagi Bolak-Balik ke Kantor Camat! Camat Tembilahan Hadirkan SIPA Berbasis WhatsApp, Pelayanan Administrasi Kini Lebih Mudah dan Cepat

Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan

Syahrul Aidi Kunker ke Yonif 132/Bima Sakti, Dorong TNI Makin Dekat dengan Rakyat

Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor Ikuti Retret Bela Negara di Kemenhan

Dikenal Sosok Humoris, Hj Darnawati Minta Maaf dan Klarifikasi Isu Bayar Media: “Tidak Benar itu, Hanya Candaan"

DPD PW MOI Inhil Desak Pemkab Inhil Umumkan Rincian Mata Anggaran APBD Tahun 2026: Jangan Lagi Ada yang Ditutup-Tutupi

Terkini +INDEKS

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
10 Agustus 2026
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
09 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 369 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 227 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 915 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 325 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1170 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved