HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
Marwahrakyat.com, Tembilahan — Sekitar 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disebut telah beroperasi bertahun-tahun, namun hingga kini status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan tersebut masih dipertanyakan.
Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukanlah HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sedangkan ketentuan hak atas tanah diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, sekaligus pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Jika perusahaan telah menguasai dan mengusahakan tanah selama belasan hingga puluhan tahun, tetapi HGU nya belum jelas, sejauh mana fungsi pengawasan dan penertiban BPN telah dijalankan?
Ketua DPC PPWI ( Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) Inhil, Rosmely, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk meminta penjelasan mengenai status pertanahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun belum mendapatkan respons yang jelas dari BPN.
“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor BPN untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas. Kalau perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun, tentu publik berhak mengetahui apa dasar penguasaan tanahnya dan bagaimana pengawasan BPN selama ini,” ujar Rosmely. Rabu, 12 agustus 2026
PPWI Inhil akan menyurati DPRD Inhil untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN dan instansi terkait agar BPN menjelaskan berapa perusahaan yang belum memiliki HGU, luas lahannya, apakah pernah mengajukan HGU, bagaimana status permohonannya, serta apa tindakan pengendalian yang telah dilakukan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut. ( Tim/Red)

Berita Lainnya
Pejuang Subuh Kabupaten Indragiri Hilir Tutup Tahun 2025 dengan Suling Ke-672
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Laksanakan Reses di Desa Tanah Merah
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Kemenangan Gemilang! Tim Putri Tenis Meja PGRI Tembilahan Raih Juara 1 Setelah Tundukkan PGRI Tanah Merah di Final
Semarak Hari Santri Nasional tahun 2025, Da'i Transformatif ajak Santri, Togamas dan Pemerintah Desa untuk Berkolaboraksi
Paragoncorp dan Dompet Dhuafa Riau Berbagi Paket Ramadan Wujudkan Kebaikan Tanpa Batas
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Polsek Tanah Merah Beri Motivasi Kelompok Peternak di Sungai Nyiur
Sengit Day! Juventini v Asyifa SJ 0-1, Al Azkiya v Asyifa 3-3 (7-8) Dua Tim Assyifa Lolos Delapan Besar Bupati Cup
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Buka Visitasi Prodi S2 PAI di STAI Auliaurrasyidin, Daring dari Jakarta
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dinas PMD Dukung Sinergi dalam Rakor Pelaksanaan TMMD