Kajari Inhil Musnahkan BB Perkara Inkrah
Marwahrakyat.com, INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8/2022), di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.

Berita Lainnya
Zulmansyah: Lawan Kekerasan terhadap Wartawan
Polres Inhil Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu
Pelaku Pencurian di Bandara Tempuling Berhasil di Amankan Polisi
Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru
Baterai Tower Telkom di Sungai Salak Hilang, Pelaku Pegawai Sendiri
Sidang Di Tempat Operasi Yustisi Prokes Covid 19, Jaring 3 Pelanggar
Sering Transaksi Narkoba di Rumah, IP Akhirnya di Bekuk Polisi
Polsek Kemuning Amankan Pencuri Sepeda Motor di Pasar Air Balui
Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga
Cabuli Anak dibawah Umur, Warga Tembilahan Ini Akhirnya di Bekuk Polisi
Akibat Sebar Foto dan Vidio Tak Senonoh Pemuda Asal Jambi ini Dibekuk Polisi
Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi