Polsek Kemuning, Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP Dalam Semalam
Inhil, Marwahrakyat.com - Dalam rangka operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2023, Polsek Kemuning jajaran Polres Inhil dipimpin Kapolsek Kompol Teguh Wiyono SH MH berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku inisial FS (32) dan PPK (23) diamankan di Desa Air Balui. Sementara RM (23) dan TS (32) diamankan di Kelurahan Selensen.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3) menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FS sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak menuju TKP pada Kamis (9/3) malam untuk melakukan penyelidikan. Tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah FS ditemukan 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 kotak bungkus rokok berisikan 1 linting ganja seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip diduga tempat shabu dan 1 kaleng rokok berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
"Hasil interogasi terhadap FS, dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di irumahnya," papar Kompol Teguh Wiyono.
Dengan disaksikan Lurah, Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat shabu dan 5 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 19,45 gram.
"Dimana barang bukti tersebut berasal dari pelaku inisial TS yang juga warga Selensen. Kemudian kami menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan TS. Barang bukti yang didapat dari TS diantaranya sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk shabu," ujar Kapolsek.
Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning," imbuhnya.
Ke empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Berita Lainnya
Simak Kisah Pilu Sang Guru SD 15 Tembilahan Tentang Sosok F, Korban Mutilasi
Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Tusuk Korbannya di Terminal Tembilahan
KSKP Tembilahan Ungkap Aksi Curanmor Libatkan Oknum Petinggi Organisasi Kemahasiswaan
Polsek KSKP Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Al Huda
Edarkan Shabu, Mahasiswa di Inhil Akhirnya di Bekuk Polisi di Bandara Tempuling
Miris! Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp. 300.000 Ribu
Pelaku Pembunuhan diKebun Sawit di Desa Sungai Intan Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu
Tiga Sikap KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
Miliki Shabu Seberat 1.17 Gram, Pengedar di Parit Ladang Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Ini di Amankan Polisi
Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan
HMI Cabang Tembilahan Pecat Kader yang Terlibat Curanmor
Ringkus! Satres Narkoba Polres Inhil Amankan WDM di Pekan Arba