• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Menteri Dody: Laporan Whistleblowing Baru Diteruskan Kalau Ada Bukti Awal

Redaksi Exc.

Selasa, 28 Juli 2026 16:20:00 WIB
Cetak

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap mekanisme pengawasan internal di kementeriannya saat ini diperkuat melalui sistem whistleblowing yang laporannya langsung masuk.

Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur, mulai dari pelanggaran etik hingga dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” kata Menteri Dody dalam sebuah podcast AkbarFaizalUncensored, dikutip di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

TERKAIT
  • Pejuang Subuh Tembilahan Ikut Serta dalam Penyemprotan Massal
  • Parpol PPP Turut Serta Lakukan Penyemprotan Masif di Tembilahan
  • Pendaftaran Nikah Online, Solusi di Tengah Pandemi

Ia menjelaskan setiap laporan yang diterima tidak serta-merta diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan terdapat bukti awal sebelum perkara diteruskan.

“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” ujarnya.

Selanjutnya Menteri Dody menyebutkan, laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan etik.

“Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ungkap dia.

Lebih jauh Menteri Dody mengatakan, salah satu laporan yang diverifikasi Inspektorat Jenderal bahkan berujung pada dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani Kejaksaan Tinggi.

Ia mengakui kondisi internal Kementerian PU saat ini masih menghadapi persoalan yang cukup berat. Karena itu, ia mengaku kerap melakukan pergantian pejabat sebagai bagian dari pembenahan organisasi.

“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” terang Menteri Dody.

Meski demikian, ia menegaskan fokus utamanya bukan pada individu, melainkan memperkuat institusi Kementerian PU agar memiliki tata kelola yang lebih baik.

“Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya kementerian PU-nya. Saya maunya kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun,” tutur Menteri Dody menegaskan.

Sederet Tersangka Korupsi Pejabat dan Pegawai Kementerian PU

Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024–Juli 2026. Berikut di antaranya:

1. DP

  • Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air
  • Unit kerja: Ditjen SDA
  • Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA
  • Nilai kerugian/suap: Suap/gratifikasi sekitar Rp2 miliar ditambah 2 mobil, terkait klaster Rp16 miliar
  • Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

2. YRW

  • Jabatan saat perkara: Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa
  • Unit kerja: Ditjen SDA
  • Jenis perkara: Pemerasan dan suap terkait proyek di Ditjen SDA
  • Nilai kerugian/suap: Bagian dari klaster sekitar Rp2 miliar suap/gratifikasi
  • Status penahanan: Ditahan (dirilis sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DKI)

3. RS

  • Jabatan saat perkara: Sekretaris Ditjen Cipta Karya
  • Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
  • Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif
  • Nilai kerugian: Kerugian negara lebih dari Rp16 miliar (klaster Cipta Karya)
  • Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang

4. AS

  • Jabatan saat perkara: PPK Sekretariat Ditjen Cipta Karya
  • Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
  • Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek fiktif
  • Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar
  • Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang

5. SKN

  • Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya
  • Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
  • Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif
  • Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar
  • Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang

6. MT

  • Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya
  • Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
  • Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin
  • Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar
  • Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang


[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kunci Sukses Pembangunan Pariwisata Di Era Revolusi Industri 4.0 Adalah SDM Andal

Fraksi PKS Tolak Kenaikan BBM : Harga Minyak Dunia Terus Turun

Anggota DPR PKS Kritik Rencana Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Butuh Ruang Bangkitkan Ekonomi

Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19

Pemerintah Kecamatan Keritang Bekerja Sama Forum Anak Kecamatan Keritang Menggelar Perlombaan HUT Kemerdekaan RI Ke-75

United Tractors Bekali Desa Binaan dengan Pengetahuan Mitigasi Bencana

Dalam Rangka Menyejukan Suasana Hati dan Meningkatkan Keimanan, Polres Inhil Menggelar Kegiatan Siraman Rohani dan Pembinaan Mental Bagi Para Tahanan

Update Covid-19, 4 Warga Inhil Positif dan 1 Sembuh

Buka Puasa Bersama UNRI dan PT RAPP, Bangun Sinergitas Pentahelix yang Kuat

Ketua PW IWO Riau Desak Kapolda Ungkap Laka Laut di Perairan Inhil

Kapolda Riau Kembali Bantu 5.000 Masker Kepada IWO Riau

Taja Pelatihan Jurnalistik, PKS Riau Targetkan Hal Ini

Terkini +INDEKS

Menteri Dody: Laporan Whistleblowing Baru Diteruskan Kalau Ada Bukti Awal

28 Juli 2026
Ekselensia Leadership Camp YES Pekanbaru x YES Dumai Bekali Awardee dengan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kolaborasi
28 Juli 2026
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
27 Juli 2026
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
50 Siswa Kurang Mampu SD Negeri 008 Tembilahan Hilir Terima Beasiswa, Inhil Pintar Terus Hadir Membantu Dunia Pendidikan
25 Juli 2026
Ketika Tiket, Sponsor, dan Transparansi Menjadi Pertandingan Sesungguhnya
25 Juli 2026
Voluntrip 2026: Dompet Dhuafa Volunteer Riau Eksplor Budaya dan Menebar Manfaat di Kuantan Singingi
24 Juli 2026
Komite Hukum PSSI Inhil Mulai Telaah Hukum Penyelenggaraan Bupati Cup 2026
24 Juli 2026
Pemerintah Daerah Gencar Lakukan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni, Demi Wujudkan Hunian Sehat Warga
24 Juli 2026
Bantu Pendidikan, Komunitas Inhil Pintar Salurkan Beasiswa untuk 58 Siswa SMKN 1 Tembilahan
23 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil

Dibaca : 312 Kali
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
Dibaca : 1378 Kali
Komite Hukum PSSI Inhil Mulai Telaah Hukum Penyelenggaraan Bupati Cup 2026
Dibaca : 1645 Kali
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Dibaca : 279 Kali
Baznas Inhil Resmikan Rumah Pupuk Kohe Kambing Fermentasi di Karya Tunas Jaya
Dibaca : 303 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved