Menteri Dody: Laporan Whistleblowing Baru Diteruskan Kalau Ada Bukti Awal
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap mekanisme pengawasan internal di kementeriannya saat ini diperkuat melalui sistem whistleblowing yang laporannya langsung masuk.
Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur, mulai dari pelanggaran etik hingga dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” kata Menteri Dody dalam sebuah podcast AkbarFaizalUncensored, dikutip di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan setiap laporan yang diterima tidak serta-merta diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan terdapat bukti awal sebelum perkara diteruskan.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” ujarnya.
Selanjutnya Menteri Dody menyebutkan, laporan yang masuk melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan etik.
“Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ungkap dia.
Lebih jauh Menteri Dody mengatakan, salah satu laporan yang diverifikasi Inspektorat Jenderal bahkan berujung pada dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani Kejaksaan Tinggi.
Ia mengakui kondisi internal Kementerian PU saat ini masih menghadapi persoalan yang cukup berat. Karena itu, ia mengaku kerap melakukan pergantian pejabat sebagai bagian dari pembenahan organisasi.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” terang Menteri Dody.
Meski demikian, ia menegaskan fokus utamanya bukan pada individu, melainkan memperkuat institusi Kementerian PU agar memiliki tata kelola yang lebih baik.
“Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya kementerian PU-nya. Saya maunya kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun,” tutur Menteri Dody menegaskan.
Sederet Tersangka Korupsi Pejabat dan Pegawai Kementerian PU
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024–Juli 2026. Berikut di antaranya:
1. DP
- Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air
- Unit kerja: Ditjen SDA
- Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA
- Nilai kerugian/suap: Suap/gratifikasi sekitar Rp2 miliar ditambah 2 mobil, terkait klaster Rp16 miliar
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan
2. YRW
- Jabatan saat perkara: Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa
- Unit kerja: Ditjen SDA
- Jenis perkara: Pemerasan dan suap terkait proyek di Ditjen SDA
- Nilai kerugian/suap: Bagian dari klaster sekitar Rp2 miliar suap/gratifikasi
- Status penahanan: Ditahan (dirilis sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DKI)
3. RS
- Jabatan saat perkara: Sekretaris Ditjen Cipta Karya
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif
- Nilai kerugian: Kerugian negara lebih dari Rp16 miliar (klaster Cipta Karya)
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang
4. AS
- Jabatan saat perkara: PPK Sekretariat Ditjen Cipta Karya
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek fiktif
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang
5. SKN
- Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang
6. MT
- Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya
- Unit kerja: Ditjen Cipta Karya
- Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin
- Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar
- Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang

Berita Lainnya
Kunci Sukses Pembangunan Pariwisata Di Era Revolusi Industri 4.0 Adalah SDM Andal
Fraksi PKS Tolak Kenaikan BBM : Harga Minyak Dunia Terus Turun
Anggota DPR PKS Kritik Rencana Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Butuh Ruang Bangkitkan Ekonomi
Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19
Pemerintah Kecamatan Keritang Bekerja Sama Forum Anak Kecamatan Keritang Menggelar Perlombaan HUT Kemerdekaan RI Ke-75
United Tractors Bekali Desa Binaan dengan Pengetahuan Mitigasi Bencana
Dalam Rangka Menyejukan Suasana Hati dan Meningkatkan Keimanan, Polres Inhil Menggelar Kegiatan Siraman Rohani dan Pembinaan Mental Bagi Para Tahanan
Update Covid-19, 4 Warga Inhil Positif dan 1 Sembuh
Buka Puasa Bersama UNRI dan PT RAPP, Bangun Sinergitas Pentahelix yang Kuat
Ketua PW IWO Riau Desak Kapolda Ungkap Laka Laut di Perairan Inhil
Kapolda Riau Kembali Bantu 5.000 Masker Kepada IWO Riau
Taja Pelatihan Jurnalistik, PKS Riau Targetkan Hal Ini