KUA Buka Pendaftaran Nikah Online
Pendaftaran Nikah Online, Solusi di Tengah Pandemi
MarwahRakyat.com -- Kementrian Agama melalui Dirjen Bimas Islam di Jakarta, menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA akan melayani pendaftaran secara online bagi calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
Kementerian Agama masih menjalankan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASNnya hingga 21 April 2020 akibat wabah virus Covid-19.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Kamaruddin menyatakan layanan pencatatan nikah harus tetap berjalan. Akan tetapi, layanan ini hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH diterbitkan.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," kata Kamaruddin.
Berikut penjelasan tahapan yang dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Selamat mendaftar!

Berita Lainnya
Lihat Update Terkini Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
PKS Tagih Janji Presiden Anggaran Kerumahtanggaan Desa ke Menteri
Momen Hari Bhayangkara Ke 74, Kapolres Inhil Beri Dukungan Kepada Tim Medis Penaganan Covid 19.
Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes
Total 50 Kasus, Hari Ini Tambah Satu Kasus Covid-19 di Inhil
Bupati Inhil HM Wardan Imbau Penerapan Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Hewan Kurban
Gelar Bakti Sosial dan Launching Buku, Kejari Inhil Peringati Hari Adhiyaksa ke-60 Serentak Senusantara
Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti secara resmi melepas Camat Batang Tuaka
Waspada Corona Gelombang Ketiga, Legislator: Larangan Mudik Tanpa Kesadaran Masyarakat Tak Cukup
BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN
Membantu Umat, SPRMII Gelar Kegiatan Sosial Sunatan Masal