KUA Buka Pendaftaran Nikah Online
Pendaftaran Nikah Online, Solusi di Tengah Pandemi
MarwahRakyat.com -- Kementrian Agama melalui Dirjen Bimas Islam di Jakarta, menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA akan melayani pendaftaran secara online bagi calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
Kementerian Agama masih menjalankan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASNnya hingga 21 April 2020 akibat wabah virus Covid-19.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Kamaruddin menyatakan layanan pencatatan nikah harus tetap berjalan. Akan tetapi, layanan ini hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH diterbitkan.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," kata Kamaruddin.
Berikut penjelasan tahapan yang dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Selamat mendaftar!

Berita Lainnya
1,4 M Dana APDES Sungai Solok Dikorupsi Untuk Berfoya-Foya
Kodim 0314/Inhil Menggelar Komunikasi Sosial Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Nah! Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Gelar Bakti Sosial dan Launching Buku, Kejari Inhil Peringati Hari Adhiyaksa ke-60 Serentak Senusantara
Trio Beni Konfirmasi Meninggalnya PDP Reaktif Inhil, Rencana dimakamkan di Parit 19
IWO : Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO
1,4 M Dana APDES Sungai Solok Dikorupsi Untuk Berfoya-Foya
Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
Presidium KAHMI Tantang Sulteng Hasilkan Munas Berkualitas
PT Astra International Tbk Dampingi Kanreapia lewat Literasi, Pertanian Organik, hingga Pelestarian Mata Air
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Beri Penjelasan Mahalnya Harga Obat dan Alkes
HMOK Kumpulkan Koin Suap untuk Kapolda, Kejati dan Kejagung