KUA Buka Pendaftaran Nikah Online
Pendaftaran Nikah Online, Solusi di Tengah Pandemi
MarwahRakyat.com -- Kementrian Agama melalui Dirjen Bimas Islam di Jakarta, menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA akan melayani pendaftaran secara online bagi calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
Kementerian Agama masih menjalankan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASNnya hingga 21 April 2020 akibat wabah virus Covid-19.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Kamaruddin menyatakan layanan pencatatan nikah harus tetap berjalan. Akan tetapi, layanan ini hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH diterbitkan.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," kata Kamaruddin.
Berikut penjelasan tahapan yang dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Selamat mendaftar!

Berita Lainnya
Halal Bihalal Komandan Kogasma Partai Demokrat AHY Ke Rumah Megawati Soekarnoputri
Ketua PW IWO Riau Desak Kapolda Ungkap Laka Laut di Perairan Inhil
Puncak Rakernas PKS, Habib Salim Minta Seluruh Kader Meneladani Rasulullah
Kunci Sukses Pembangunan Pariwisata Di Era Revolusi Industri 4.0 Adalah SDM Andal
Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta Resah, Rektor Bubarkan UKM Girigahana
KAHMI Kuningan Kecam Kebijakan BPIP tentang Pelepasan Hijab Paskibraka, Desak Presiden Copot Yudian Wahyudi
Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Batal Dibuka 31 Mei Hari Ini, Simak Terus
Kapolres Inhil Bantu Anak-Anak Panti Asuhan Muhammadiyah dengan Sembako
Trio Beni Konfirmasi Meninggalnya PDP Reaktif Inhil, Rencana dimakamkan di Parit 19
Sambut Ramadhan, PKS Inhil Gelar Tarhib bersama Kiyai Mursyid Pengelola 5 Ponpes
Google rilis aplikasi pendidikan bertajuk Classroom App
FORMASI RIAU Kritik Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem