Pakar Pidana : Pasal Penghinaan Presiden Tak Boleh Multitafsir
Jakarta, Marwahrakyat.com -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam R-KUHP, karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan .
Namun demikian, pasal tersebut harus jelas, tidak “abu-abu” tidak multitafsir dan memenuhi prinisp lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi, dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut..
"Rumusan pasal dalam hukum harus jelas dan tegas, tidak boleh ada yang bias atau multitafsir yang justru akan memunculkan masalah baru," tutur Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (08/06/2021).
Suparji juga sependapat jika penghinaan presiden menjadi delik aduan absolut. Ia menegaskan bahwa jika menjadi delik umum, maka rawan terjadi penafsiran hukum yang cenderung subjektif.
"Kalau delik aduan artinya penghinaan harus dilaporkan oleh presiden sendiri atau pihak yang mendapat kuasa dari Presiden. Simpatisan atau pendukung tidak bisa secara serta merta melaporkan jika ada dugaan penghinaan presiden, tetapi harus mendapat kuasa dari Presiden," ulasnya.
Norma yang dirumuskan harus diatur secara jelas dan detail tentang teknis pengaduan . Selain itu, juga harus bisa dibedakan mana ujaran kebencian, mana yang kritik, mana membela diri atau mana yang untuk kepentingan umum.
"Jangan sampai ada pengaduan warga Negara hanya karena perbedaan pendapat. Pemahaman filosofis, yuridis dan sosiologis terhadap apa itu penghinaan, hate speech dan kritik sangat diperlukan," ucapnya.
Untuk itu, harus diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
Kepada masyarakat, Suparji berpesan agar memberikan kritik yang membangun dan tidak menggunakan ujaran kebencian. "Sampaikan kritik secara rasional, konstruktif, dengan elegan dan data yang jelas. Bukan hanya dengan emosional, maki-maki atau penghinaan," pungkas Suparji.

Berita Lainnya
Pendaftaran Nikah Online, Solusi di Tengah Pandemi
[Ngopi Pagi] Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat?
Update Covid-19, 4 Warga Inhil Positif dan 1 Sembuh
Pemicu Kekerasan di Lembaga Pendidikan, Pengamat: Defisit Kesejahteraan Psikologi Anak Didik
Paguyuban Distributor Pupuk Non Subsidi Seluruh Indonesia Deklarasikan Dukungan Terhadap Pemerintah dalam Membuka Akses Pasar Pupuk Non Subsidi
Presiden Jokowi: Lakukan Pembangunan SDM, Bonus Demografi Bisa Dimanfaatkan
Ringankan Beban Warga ditengah Pandemi, Polres Rutin Berbagi Nasi Kotak Jumat
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Beri Penjelasan Mahalnya Harga Obat dan Alkes
Fraksi PKS Tolak Kenaikan BBM : Harga Minyak Dunia Terus Turun
Sekjen Setia Prabowo: Presiden Sudah Penuhi Tuntutan Ojol, Jaga Persatuan, Stop Adu Domba dan Menggunting dalam Lipatan!
Warga Surabaya dan Sidoarjo Kompak Angkat Kisah Haru Silaturahmi Adies Kadir di Media Sosial
Tutupi Dugaan Pelesiran Dirut PLN Bersama Keluarga ke Australia, Ketum PP IWO Minta Beberkan Kebenaran!