• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025
Empati Sang Pemimpin di Tengah Trauma Ratusan Pedagang Pasar Terapung
12 Oktober 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Surat Edaran Bupati Inhil Tentang Tertib Ramadhan 1446 M

Redaksi Exc.

Sabtu, 01 Maret 2025 07:57:44 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman keluarkan surat edaran tentang tertib selama Ramadhan 1446 M Tahun 2025.

Surat Edaran nomor 341/SE/II/2025 tentang tertib Ramadhan 1446 H tersebut dikeluarkan pada tertanggal 28 Februari 2025 ditandatangani langsung oleh Bupati Haji Herman.

Edaran itu dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman serta kondusif, dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran tersebut tertulis 3 poin utama, diantaranya soal pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan kepada seluruh umat Islam/pengurus Masjid/Musholla.

Selanjutnya, soal pelaksanaan aktivitas usaha dengan berbagai ketentuan yang ditujukan kepada pemilik usaha tertentu. Serta, penegasan akan diberi sanksi sesuai aturan terhadap segala bentuk pelanggaran dari Surat Edaran ini.

Fokus soal Ketentuan Aktivitas Usaha

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, melalui Surat Edaran dari Bupati H Herman ini memuat setidaknya ada 6 sub poin pada edaran poin 2. Diantaranya; pertama, pengelola hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos agar tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya.

Kemudian yang kedua, khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadhan dengan membatasi jam operasional dimulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB.

Ketiga, dilarang memperjual-belikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.

Selanjutnya yang keempat, tempat hiburan umum khusus karaoke ditutup selama bulan suci Ramadhan. Kelima, dilarang melakukan aktivitas di Warnet termasuk arena permainan seperti Billiard, PlayStation, Game Online, dan sejenisnya mulai pukul 18.00 s/d 21.00 WIB.

Dan, terakhir, bagi pemilik warung dan rumah makan maupun sejenisnya dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, tetap menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan, dengan cara tidak membuka pintu terlalu lebar/tutup dengan tirai.

Tidak kalah penting, untuk restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi/cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam hari selama bulan Ramadhan. Dikecualikan, fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Satpol PP Inhil Tegas!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap melakukan tindakan yang terukur kepada pelanggar Surat edaran tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Sutriadi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

"Bagi yang melanggar akan kita kenakan sesuai sanksi di Perda," tegas Sutriadi seperti dilansir porospro.

"Surat Edaran itu terbit sesuai Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Trantibum dan hasil Rapat kordinasi bersama Polres dan Kodim, dimana di dalamnya ada tentang Tertib Bulan Ramadhan," tambahnya


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Luar Biasa, Kepala SDN 009 Tembilahan Tegaskan Untuk Miliki Daya Saing, Skill Tertentu.

Ketua DPRD Inhil Bakti Peduli Covid-19 di Kecamatan Gaung Anak Serka

Pengungkapan Kasus TP Narkotika Jenis Sabu 2000 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

Kepengurusan Rumah Lansia Inhil Terbentuk

H Agus Triansyah Terpilih Menjadi Ketua HNSI Kabupaten Inhil Periode 2024-2029

Hangat, Pak Wali Pendi Taja Acara Perpisahan Kapolsek Rezki Marzuki

Peringatan HUT Bhayangkara Ke-75, Halaman Polres Inhil di Banjiri Papan Ucapan

Spektakuler! Kwaran Ranting Tembilahan Hulu, Gali Potensi Pramuka Penggalang, Bekali dengan Wawasan

Bupati Inhil Dukung Pertandingan Senam PERWOSI dan Talkshow Pusdatin PUANRI pada Lomba Senam Pantai Solop

Hari Bhakti Imigrasi ke-72, Kanim Tembilahan Gelar Baksos dan Sepeda Santai

Yuklah! Bawaslu Buka Pendaftaran PTPS untuk Pilkada

Hadir di Tembilahan, HM Wardan Percaya Maxim Akan Terus Berkembang

Terkini +INDEKS

Soroti Gedung Terbengkalai Eks Wacana Kantor Rehabilitasi Narkotika, KNPI Inhil Usulkan Difungsikan Jadi Gedung Serbaguna Kepemudaan

17 April 2026
KNPI Inhil Dukung Penuh Langkah Kapolres Inhil Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Inhil Dalam Agenda Sabuk Kamtibmas Polres Inhil
14 April 2026
Sorotan Tajam: DPRD Pelalawan “Semprot” Perusahaan, Desak K3 Ditegakkan Usai Insiden Kerja
10 April 2026
APPSI Inhil dan Badko HMI Riau–Kepri Silaturahmi dengan Pimpinan Perum Bulog Cabang Tembilahan
06 April 2026
Syahrul Aidi Kunker ke Yonif 132/Bima Sakti, Dorong TNI Makin Dekat dengan Rakyat
06 April 2026
Kejar Potensi Wisatawan dan Pelaku Industri ASEAN, Hendry Munief Dorong Percepatan Ro-Ro Dumai-Melaka
06 April 2026
Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam Syafaat Sebut Tidak Satupun KUD Mitra Dari Desa Setempat
06 April 2026
Antusias Tinggi! Ribuan Kader Ramaikan Halal Bihalal PKS Pekanbaru
05 April 2026
Pemdes Sei Intan Giat Sosialisasi Pendampingan Hukum dari Kejaksaan
02 April 2026
KNPI Inhil Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Perkuat Sinergi Pemuda dan Penegakan Hukum
02 April 2026

Terpopuler +INDEKS


Fahmil bersama Syahrul Aidi Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang

Dibaca : 454 Kali
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
Dibaca : 954 Kali
Ada Apa Dengan Ramadhan Kareem
Dibaca : 229 Kali
Tanda Hikmah Menjelang Kematian
Dibaca : 398 Kali
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
Dibaca : 230 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved