• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Surat Edaran Bupati Inhil Tentang Tertib Ramadhan 1446 M

Redaksi Exc.

Sabtu, 01 Maret 2025 07:57:44 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman keluarkan surat edaran tentang tertib selama Ramadhan 1446 M Tahun 2025.

Surat Edaran nomor 341/SE/II/2025 tentang tertib Ramadhan 1446 H tersebut dikeluarkan pada tertanggal 28 Februari 2025 ditandatangani langsung oleh Bupati Haji Herman.

Edaran itu dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman serta kondusif, dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran tersebut tertulis 3 poin utama, diantaranya soal pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan kepada seluruh umat Islam/pengurus Masjid/Musholla.

Selanjutnya, soal pelaksanaan aktivitas usaha dengan berbagai ketentuan yang ditujukan kepada pemilik usaha tertentu. Serta, penegasan akan diberi sanksi sesuai aturan terhadap segala bentuk pelanggaran dari Surat Edaran ini.

Fokus soal Ketentuan Aktivitas Usaha

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, melalui Surat Edaran dari Bupati H Herman ini memuat setidaknya ada 6 sub poin pada edaran poin 2. Diantaranya; pertama, pengelola hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos agar tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya.

Kemudian yang kedua, khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadhan dengan membatasi jam operasional dimulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB.

Ketiga, dilarang memperjual-belikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.

Selanjutnya yang keempat, tempat hiburan umum khusus karaoke ditutup selama bulan suci Ramadhan. Kelima, dilarang melakukan aktivitas di Warnet termasuk arena permainan seperti Billiard, PlayStation, Game Online, dan sejenisnya mulai pukul 18.00 s/d 21.00 WIB.

Dan, terakhir, bagi pemilik warung dan rumah makan maupun sejenisnya dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, tetap menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan, dengan cara tidak membuka pintu terlalu lebar/tutup dengan tirai.

Tidak kalah penting, untuk restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi/cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam hari selama bulan Ramadhan. Dikecualikan, fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Satpol PP Inhil Tegas!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap melakukan tindakan yang terukur kepada pelanggar Surat edaran tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Sutriadi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

"Bagi yang melanggar akan kita kenakan sesuai sanksi di Perda," tegas Sutriadi seperti dilansir porospro.

"Surat Edaran itu terbit sesuai Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Trantibum dan hasil Rapat kordinasi bersama Polres dan Kodim, dimana di dalamnya ada tentang Tertib Bulan Ramadhan," tambahnya


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati Mungkinkan Giat Buka Bersama, Namun Wajib Taati Protokol Demi Cegah Klaster Baru

Haji Herman: Warga Kurang Mampu dan Buruh Angkut Prioritas Menerima Kartu BPJS Kesehatan

Langkah Regenerasi Pimpinan, Kapolres Dian Lantik Wakapolres dan Kabag Sumda Baru

LDK Al Muqtadir Raih Prestasi Juara 1 UKM Terbaik di Milad Unisi

Jum'at Berkah, Polres Inhil bagikan Nasi Kotak Kepada Tukang Becak

Luncurkan Inovasi KLIPING Upaya DPMPTSP Inhil Permudah Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha

Silaturahmi Idul Fitri, Wabup SU Kunjungi Seberang Senglar

Jamaah Subuh Membludak! Mahasiswa KKN UIN SUSKA Taja Subuh Keliling Bersama PST

Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan 'Dipaksakan'

Inggrid Indra Duaman Dukung Penuh Pelaksanaan Hari Bhayangkara ke 74 Polres Inhil.

Sungai Intan Terpilih Ikuti Penilaian PKK KB Kesehatan Tingkat Kabupaten Inhil Tahun 2022

Gubri dan Bupati Kompak Tanam Mangrove dan Pembibitan di Sungai Bela

Terkini +INDEKS

KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!

30 Juli 2026
Dinas PMD Dukung Sinergi dalam Rakor Pelaksanaan TMMD
29 Juli 2026
Kadis PMD Inhil Haidir Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan VI Tanun 2026
29 Juli 2026
Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak
29 Juli 2026
Kick Off Perdana Turnamen Futsal SAHABAT HATI CUP 3 Organize by INHIL STORY Dimulai
29 Juli 2026
Menteri Dody: Laporan Whistleblowing Baru Diteruskan Kalau Ada Bukti Awal
28 Juli 2026
Ekselensia Leadership Camp YES Pekanbaru x YES Dumai Bekali Awardee dengan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kolaborasi
28 Juli 2026
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
27 Juli 2026
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
50 Siswa Kurang Mampu SD Negeri 008 Tembilahan Hilir Terima Beasiswa, Inhil Pintar Terus Hadir Membantu Dunia Pendidikan
25 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak

Dibaca : 760 Kali
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
Dibaca : 374 Kali
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
Dibaca : 1461 Kali
Komite Hukum PSSI Inhil Mulai Telaah Hukum Penyelenggaraan Bupati Cup 2026
Dibaca : 1697 Kali
Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Nilai Program MBG Belum Sentuh Maksimal Daerah 3T seperti Inhil
Dibaca : 287 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved