Surat Edaran Bupati Inhil Tentang Tertib Ramadhan 1446 M
Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman keluarkan surat edaran tentang tertib selama Ramadhan 1446 M Tahun 2025.
Surat Edaran nomor 341/SE/II/2025 tentang tertib Ramadhan 1446 H tersebut dikeluarkan pada tertanggal 28 Februari 2025 ditandatangani langsung oleh Bupati Haji Herman.
Edaran itu dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman serta kondusif, dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
Dalam edaran tersebut tertulis 3 poin utama, diantaranya soal pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan kepada seluruh umat Islam/pengurus Masjid/Musholla.
Selanjutnya, soal pelaksanaan aktivitas usaha dengan berbagai ketentuan yang ditujukan kepada pemilik usaha tertentu. Serta, penegasan akan diberi sanksi sesuai aturan terhadap segala bentuk pelanggaran dari Surat Edaran ini.
Fokus soal Ketentuan Aktivitas Usaha
Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, melalui Surat Edaran dari Bupati H Herman ini memuat setidaknya ada 6 sub poin pada edaran poin 2. Diantaranya; pertama, pengelola hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos agar tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya.
Kemudian yang kedua, khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadhan dengan membatasi jam operasional dimulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB.
Ketiga, dilarang memperjual-belikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Selanjutnya yang keempat, tempat hiburan umum khusus karaoke ditutup selama bulan suci Ramadhan. Kelima, dilarang melakukan aktivitas di Warnet termasuk arena permainan seperti Billiard, PlayStation, Game Online, dan sejenisnya mulai pukul 18.00 s/d 21.00 WIB.
Dan, terakhir, bagi pemilik warung dan rumah makan maupun sejenisnya dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, tetap menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan, dengan cara tidak membuka pintu terlalu lebar/tutup dengan tirai.
Tidak kalah penting, untuk restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi/cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam hari selama bulan Ramadhan. Dikecualikan, fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Satpol PP Inhil Tegas!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap melakukan tindakan yang terukur kepada pelanggar Surat edaran tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Sutriadi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
"Bagi yang melanggar akan kita kenakan sesuai sanksi di Perda," tegas Sutriadi seperti dilansir porospro.
"Surat Edaran itu terbit sesuai Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Trantibum dan hasil Rapat kordinasi bersama Polres dan Kodim, dimana di dalamnya ada tentang Tertib Bulan Ramadhan," tambahnya

Berita Lainnya
Pemdes Sei. Intan Salurkan BPNT dan PKH 2025
BPR Gemilang Lakukan Penandatangan Mou dengan Kajari Inhil untuk Bidang Hukum Perdata dan TUN
Hadir Langsung! Orang Nomor 1 Inhil Temui Mahasiswa Bahas Solusi Rusaknya Kebun Masyarakat
Hut Bhayangkara Ke- 77, Kapolres Inhil Resmi Buka Pasar Kearifan Lokal dan Bazar UMKM
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Upacara Pencanangan Kegiatan Olahraga Dalam Rangka HUT RI Ke-78 Tahun 2023
Bersama PT Astra Internasional, Kodim 0314/Inhil Salur Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Gelar Diskusi Bersama, Bawaslu Inhil Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Awasi Pemilu
Konferensi Pers Polres Inhil Tampilkan 25 Pengedar Narkotika Hasil Operasi Antik
Perbaikan Pipa di Pulau Palas, Layanan PAM Tirta Indragiri Terganggu
Kapolres Inhil Menegaskan Tidak Akan Mengeluarkan Izin Keramaian Di Malam Puncak Tahun Baru
Pembinaan dan Pengawasan Koppontren Bina Santri di Kelurahan Benteng
Ketua APPSI INHIL Dan Ketua IKMR Ikut Bersama Menghadiri Kegiatan HUT RI KE-80 Yang Diadakan Oleh IWMR Kab. Inhil