• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Surat Edaran Bupati Inhil Tentang Tertib Ramadhan 1446 M

Redaksi Exc.

Sabtu, 01 Maret 2025 07:57:44 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman keluarkan surat edaran tentang tertib selama Ramadhan 1446 M Tahun 2025.

Surat Edaran nomor 341/SE/II/2025 tentang tertib Ramadhan 1446 H tersebut dikeluarkan pada tertanggal 28 Februari 2025 ditandatangani langsung oleh Bupati Haji Herman.

Edaran itu dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman serta kondusif, dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran tersebut tertulis 3 poin utama, diantaranya soal pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan kepada seluruh umat Islam/pengurus Masjid/Musholla.

Selanjutnya, soal pelaksanaan aktivitas usaha dengan berbagai ketentuan yang ditujukan kepada pemilik usaha tertentu. Serta, penegasan akan diberi sanksi sesuai aturan terhadap segala bentuk pelanggaran dari Surat Edaran ini.

Fokus soal Ketentuan Aktivitas Usaha

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, melalui Surat Edaran dari Bupati H Herman ini memuat setidaknya ada 6 sub poin pada edaran poin 2. Diantaranya; pertama, pengelola hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos agar tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana mestinya.

Kemudian yang kedua, khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadhan dengan membatasi jam operasional dimulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB.

Ketiga, dilarang memperjual-belikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.

Selanjutnya yang keempat, tempat hiburan umum khusus karaoke ditutup selama bulan suci Ramadhan. Kelima, dilarang melakukan aktivitas di Warnet termasuk arena permainan seperti Billiard, PlayStation, Game Online, dan sejenisnya mulai pukul 18.00 s/d 21.00 WIB.

Dan, terakhir, bagi pemilik warung dan rumah makan maupun sejenisnya dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, tetap menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan, dengan cara tidak membuka pintu terlalu lebar/tutup dengan tirai.

Tidak kalah penting, untuk restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi/cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam hari selama bulan Ramadhan. Dikecualikan, fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Satpol PP Inhil Tegas!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap melakukan tindakan yang terukur kepada pelanggar Surat edaran tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, Sutriadi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

"Bagi yang melanggar akan kita kenakan sesuai sanksi di Perda," tegas Sutriadi seperti dilansir porospro.

"Surat Edaran itu terbit sesuai Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Trantibum dan hasil Rapat kordinasi bersama Polres dan Kodim, dimana di dalamnya ada tentang Tertib Bulan Ramadhan," tambahnya


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PC Muslimat NU Inhil Gelar Pembinaan Keluarga Maslahah An-Nahdliyah

Kantor Hukum Jumiardi,S.H.,M.H dan Partners Resmi Dibuka

MoU BPR Gemilang dan Yayasan Fatur Rahman, Nurna Evalita Harapkan Keberkahan

46 Orang Personel Jajaran Polres Inhil Naik Pangkat di Hari Bhayangkara Ke-75

DPD PKS Inhil Akan Usung H Dani M Nursalam Calon Bupati Inhil 2024-2029

Tinjau Pos Penyekatan PPKM, Kakorlantas Polri : Penyekatan PPKM Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Milad ke 60: Refleksi Menuju Inhil Emas

DWP Inhil Gelar Seminar Sehari untuk Pola Asuh Remaja di Era Digital

Penuh Khidmat: Yayasan Ibnu Thaha Indragiri Hilir, Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam bertajuk Motivasi, pesan dan Nasehat

Momen Hari Listrik Nasional, ini Program dan Tugas PLN untuk Masyarakat Inhil

Meledak Warga Padati Kampanye Inhil Hebat Bersholawat di Kotabaru

Polres Inhil menggelar apel gabungan bersama TNI Dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Terkini +INDEKS

Hj. Katerina Susanti dan Duta Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif Inhil

06 Juni 2026
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
06 Juni 2026
Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin dan Duta Ekonomi Syariah Sinergi dengan DPAD Inhil untuk Penguatan Budaya Literasi Ekonomi Syariah
05 Juni 2026
Super Badik akan Meriahkan Bupati Cup Inhil 2026
05 Juni 2026
Sepakat Mufakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
04 Juni 2026
Ahmad Ependi Sei. Intan Serahkan Insentif RT RW dan KPM Kesehatan
04 Juni 2026
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
03 Juni 2026
Rapat dengan Menteri Ekraf, Anggota DPR Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU Bagi Pelaku Kreatif
03 Juni 2026
Dompet Dhuafa Volunteer Riau Ajak Masyarakat Berkurban dengan Ramah Lingkungan di Kampar
02 Juni 2026
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
01 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


Hj. Katerina Susanti dan Duta Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif Inhil

Dibaca : 316 Kali
Sepakat Mufakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
Dibaca : 490 Kali
Bank Mini Syariah STAI Auliaurrasyidin Potong Dua Ekor Sapi Kurban
Dibaca : 327 Kali
Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar
Dibaca : 555 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 739 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved