Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi nelayan dapatkan perlindungan kerja
Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi nelayan dapatkan perlindungan kerja
Nelayan Pulau Palas Antusias Ikuti Sosialiasi Perlindungan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan
Kadin Inhil Besama BP Jamsostek Gelar Sosialiasi Perlindungan Kerja
----
INHIL, Marwahrakyat.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan melakukan sosialisasi perlindungan kerja.
Sosialisasi ini dilakukan kepada para nelayan di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Para nelayan Desa Pulau Palas sangat antusias mengikuti sosialisasi perlindungan kerja ini.
Ketua Kadi Inhil, Edy Indra Kesuma menuturkan bahwa jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berawal dari kesadaran masyarakat.
Mengingat tingginya potensi ancaman kerja sebagai seorang nelayan.
“Mereka (nelayan) yang meminta, karena memang penting adanya jaminan saat bekerja. Ini juga wujud dari kerjasama antara Kadin-BPJSKetenagakerjaan sejak lima tahun lalu,” ucap Edy.
Edy mengatakan, masih banyak masyarakat di Desa Pulau Palas belum mendapatkan perlindungan program BP Jamsostek padahal rata-rata masyarakat di sana memiliki aktifitas seperti melaut, berkebun, berdagang dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, Edy meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pemahaman secara rinci kepada masyarakat terkait jaminan kerja seperti apa yang nantinya diterima oleh masyarakat ketika menjadi pengguna jasa tersebut.
“Secara rinci kita bisa dengarkan penjelasan dari pihak BPJS. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan InhilMuhammad Ridwan mengatakan, terdapat lima program yang dicover oleh BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun bagi pekerja bukan penerima upah, program perlindungan yang dipilih adalah program JKK, JKM dan JHT. Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.
“Yang menimbulkan cedera pada tubuh kita dari luar itu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Menurut Ridwan, tidak ada kerugian mendaftar sebagai pengguna BP Jamsostek, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari masyarakat sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir lagi akan segala resiko yang mungkin terjadi saat bekerja karena sudahdilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, biaya yang dicover BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya.
“Mulai dari titik nol kecelakaan sampai diagnosa akhir santunannya tetap kita salurkan,” terang Ridwan.
Pada sosialisasi ini tampak juga dihadiri oleh Bhabinkhamtibmas Desa Pulau Palas, Bripka Nur fajri Sadriades.

Berita Lainnya
Semarak HUT Ke- 72 Kodam I Bukit Barisan Kodim 0314/Inhil Gelar Baksos Donor Darah
Akibat Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang, Lidi Nipah Menjadi Mata Pencaharian Baru Warga Sungai Perak
Serius Perjuangkan Lahan Pertanian, Kodim 0314 dan Pemda Inhil Wacanakan Normalisasi Parit
CFD-an, Wabup SU Hadiri Senam Sehat dan Periksa Kesehatan Gratis
Defisit 288 Milyar! PKS- Gerindra, Demokrat dan PDIP Tolak Pengesahan KUA-PPAS APBD Inhil 2022
Tiga Wanita Asal Sungai Piring Positif Covid-19, Lihat Keterangan dan Informasinya
Ketahanan Pangan Lawan Pandemi, Duo Kasat, YVB, JMSI Dukung Agrobisnis FKWI
Jalin Silahturahmi, Admin dan Anggota Mitra Wartawan Inhil Gelar Buka Bersama
PAO Kukuhkan DPP 2020-2025, Patuhi Protokol Kesehatan
Kapolres Inhil Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan dan Pengamanan Operasi Ketupat Lancang Kuning
Sertijab Kasatreskrim Polres Inhil di Gelar,Amru Abdullah Gantikan Indra Lamhot
Pemuda asal Belengkong Tersambar Petir di Pelabuhan Pelangiran