Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi nelayan dapatkan perlindungan kerja
Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi nelayan dapatkan perlindungan kerja
Nelayan Pulau Palas Antusias Ikuti Sosialiasi Perlindungan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan
Kadin Inhil Besama BP Jamsostek Gelar Sosialiasi Perlindungan Kerja
----
INHIL, Marwahrakyat.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan melakukan sosialisasi perlindungan kerja.
Sosialisasi ini dilakukan kepada para nelayan di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Para nelayan Desa Pulau Palas sangat antusias mengikuti sosialisasi perlindungan kerja ini.
Ketua Kadi Inhil, Edy Indra Kesuma menuturkan bahwa jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berawal dari kesadaran masyarakat.
Mengingat tingginya potensi ancaman kerja sebagai seorang nelayan.
“Mereka (nelayan) yang meminta, karena memang penting adanya jaminan saat bekerja. Ini juga wujud dari kerjasama antara Kadin-BPJSKetenagakerjaan sejak lima tahun lalu,” ucap Edy.
Edy mengatakan, masih banyak masyarakat di Desa Pulau Palas belum mendapatkan perlindungan program BP Jamsostek padahal rata-rata masyarakat di sana memiliki aktifitas seperti melaut, berkebun, berdagang dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, Edy meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pemahaman secara rinci kepada masyarakat terkait jaminan kerja seperti apa yang nantinya diterima oleh masyarakat ketika menjadi pengguna jasa tersebut.
“Secara rinci kita bisa dengarkan penjelasan dari pihak BPJS. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan InhilMuhammad Ridwan mengatakan, terdapat lima program yang dicover oleh BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun bagi pekerja bukan penerima upah, program perlindungan yang dipilih adalah program JKK, JKM dan JHT. Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.
“Yang menimbulkan cedera pada tubuh kita dari luar itu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Menurut Ridwan, tidak ada kerugian mendaftar sebagai pengguna BP Jamsostek, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari masyarakat sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir lagi akan segala resiko yang mungkin terjadi saat bekerja karena sudahdilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, biaya yang dicover BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya.
“Mulai dari titik nol kecelakaan sampai diagnosa akhir santunannya tetap kita salurkan,” terang Ridwan.
Pada sosialisasi ini tampak juga dihadiri oleh Bhabinkhamtibmas Desa Pulau Palas, Bripka Nur fajri Sadriades.

Berita Lainnya
PLT Ketua Golkar Inhil, Ikhsan : Loyalitas adalah Prioritas, Gerakkan PK Sampai Akar Rumput
DP2KBP3A Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga di Pelangiran
Dari Pendopo Bupati Inhil, Takbir Idul Adha dilaksanakan Terbatas
Simak Himbauan Bupati dan Forkopimda, Gelar Rapat Bersama Pengurus Masjid Mushola
Dua Warga Inhil Positif Covid-19, Salah satunya Balita. Mengapa Zona Merah?
Tingkatkan Kemampuan, Personil Polres Inhil Gelar Latihan Menembak
Hadiri Tepuk Tepung Tawar Pejabat Forkopimda Yang Baru Bertugas, Ketua APPSI Inhil : Momentum Penting Untuk Mempererat Hubungan Semua Pihak
Heboh Ditemukan Mayat Pria Terapung Tertelungkup di Lahang Baru!
Danrem 031/Wira Bima Kunjungan Kerja di Kodim 0314/Inhil
Masyarat Seberang Tembilahan Ucapkan Terimakasih, Indra Duaman Turun Langsung
Bupati Inhil Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030
Dorong UMKM! Dinas Koperasi Inhil Buatkan NIB di CFD 17 Juli