• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Indragiri
  • Inhil

Ikbal Sayuti Tegaskan Paslon Nomor Urut 4 Murni Menghadiri Undangan Masyarakat

Redaksi Exc.

Kamis, 10 Oktober 2024 19:42:41 WIB
Cetak

Ikbal Sayuti Tegaskan Paslon Nomor Urut 4 Murni Menghadiri Undangan Masyarakat

TEMBILAHAN, Marwahrakyat.com - Tudingan-tudingan pelanggaran zona kampanye terus diembuskan media-media yang berpihak kepada Paslon tertentu. Melihat kondisi tersebut ketua Tim Pemenang H Herman dan Yuliantini, H Ikbal Sayuti memberikan klarifikasi tentang tudingan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, H Ikbal Sayuti mengatakan bahwa di tanggal tersebut yang diberitakan media, dirinya sadar dan paham  betul bahwa bukan zona Paslon nomor urut 4, tentunya tidak melakukan kampanye dan tidak mengajukan izin kampanye.

"Makanya kami tidak berkampanye, kami tidak mengajukan izin kampanye. Kami menghadiri undangan Tabligh Akbar yang sudah direncanakan jauh sebelum penetapan zona dari penyelenggara Pemilu," tegas H Ikbal kepada awak media, Kamis (10/10/2024).

Mengenai sambutan Paslon nomor urut 4, H Herman, panitia hanya menghargai karena H Herman salah satu sponsor kegiatan tersebut, dan dalam sambutannya tidak ada unsur-unsur kampanye.

"Ya kan sewajarnya saja, panitia memberikan penghargaan kepada haji Herman sehingga disuruh naik dan untuk memberikan sambutannya, karena sudah datang menghadiri undangan masyarakat dan juga pak H Herman juga sebagai sponsor sehingga terlaksana kegiatan Tabligh Akbar memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW," bantah H Ikbal Sayuti.

Lebih lanjut dikatakan H Ikbal Sayuti semua aturan terkait hal-hal yang tidak boleh, panitia sudah berkonsultasi langsung dengan pihak  Panwas disana, sehingga panitia pun tetap melaksanakan karena menurut pendapat panwas setempat tidak ada masalah.

"Panitia pelaksana juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak panwascam, dan dari Panwascam kegiatan tersebut boleh saja dilaksanakan karena tidak masalah dengan itu kami datang ke acara Tabligh Akbar di Desa Kuala Keritang," ujarnya.

Setelah diberitakan awak media, bahwa "Paslon nomor urut 4 disinyalir Kangkangi Aturan Zona Kampanye" yang diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuduh Haji Herman melakukan kampanye.

Sudah ada konfirmasi secara resmi dari Panwas Kecamatan Keritang bahwa acara Tabligh Akbar tersebut tidak ada pelanggaran.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Beni Yussandra menyebutkan tidak ada unsur pelanggan dalam Tablig Akbar yang dihadiri Haji Herman di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.

"Acaranya sah-sah saja, karena Tablig Akbar (tausiyah). Acara tidak melanggar," ungkap Beni seperti dikutip dari siberone.com

Dia juga menyampaikan acara tersebut juga sudah dirapatkan dan sudah dibuatkan form A. Form A merupakan salah satu jenis formulir yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) dalam hal pengawasan.

"Iya, dalam rakor tadi sudah dibahas. Kita lakukan pengawasan dan laporan form A nya," papar Bani.

Beni juga menegaskan, baliho Tablig Akbar bergambar Haji Herman-Yuliantini itupun bukan sebuah pelanggaran. Dengan tegas Beni mengatakan tidak ada unsur pelanggan dalam acara tersebut.

Dia menambahkan bahwa memang hari ini Paslon bersangkutan melaksanakan kampanye di zona 1, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Gaung, Gas, Batang Tuaka. Sementara Kecamatan Keritang masuk zona 4.

"Memang secara zona nomor 4 salah. Namun Paslon nomor 4 hanya sebagai terundang," tegasnya.


 Editor : H

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati Inhil Larang Sekolah Gelar Perpisahan Mewah dan Study Tour

Memenuhi Jemputan Pengukuhan dan Penabalan, Datuk Mahmudin Wakili DPH LAMR Kab. Inhil

Pembusuk Black Campaign Serang Figur Paslon, Herman: Jangan Mau Dibenturkan, Tetap Kondusif!

Ikbal Sayuti Temu Ramah Bersama Pembina YVB dan Tokoh Masyarakat Inhil

Dengan Gembira, Pemdes Sei Iliran Sambut Kedatangan Mahasiswa Kukerta STAI Auliaurrasyidin

Segini Banyak! 64 Alumninya Tembus Uji PNS, Coba Cek Nama Temanmu Disini

Sinergitas Kades,PKK dan BPD Murni Pelatihan Profesional Berbasis Aturan Hukum

Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Mobil Angkutan Barang Masuk dalam Kota Tembilahan

Tingkatkan Kemampuan, Personil Polres Inhil Gelar Latihan Menembak

Dompet Dhuafa Riau Bantu Program Budidaya Ikan Lele Sistem Bioflok dan Sayuran Hidroponik untuk Majelis Taklim Ma’arifatullah Sungai Beringin

Bulan Ramadhan, Warga Sungai Intan Aktif Poskamling

Berangkat Sekolah Tidak Ada Pompong, Para Pelajar Diantar Kapal Sat Polair Polres Indragiri Hilir

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 386 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved