BB Badik Penikaman di Tembilahan, Dua Tewas
Marwahrakyat.com, Indragiri Hilir,- Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Peristiwa ini terjadi antar pemuda, pada Jumat malam (4/10/2024), di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan.
Akibat penikaman tersebut, 2 orang dilaporkan meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Puri Husada.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dalam laporan tertulis menjelaskan kasus ini merupakan pembunuhan.
"Awalnya, korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20), di depan sebuah toko baju. Enjo ini meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh korban (Enjo)," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah berhasil menikam korban, S dan Ryan langsung melarikan diri ke arah Jalan Sudirman, yang langsung dikejar oleh korban dan temannya B (masih DPO,red), akan tetapi tidak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan. Sementara B
mengejar S dan Riyan.
"Tersangka S melarikan diri sampai ke Jalan Sudirman, sedangkan Ryan di ditikam oleh B dan terjatuh didepan toko jam samping Plaza, dengan luka tusuk yang mengakibatkan terurainya usus perut Riyan," ungkap Kasat Reskrim.
Saling tikam ini membuat panik warga sekitar, warga melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil, kedua korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka, S dan B.
"Namun sayang keduanya meninggal dunia," terang AKP Anggi.
Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku, S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pda Sabtu tengah hari (5/10).
"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo, cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," paparnya.

Berita Lainnya
Dipicu Adu mulut, Satu Warga Inhil Tewas diTikam Lawan
Polisi Amankan Pelaku Penjambretan diJalan Trimas Tembilahan
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Perdagangan Orang dan Pengedar Narkoba
Pelaku Pemasuk Narkoba Dilubuk Linggau Berhasil Di Amankan Polda Riau
Sebelas Pelanggar Prokes Jalani Sidang Di Tempat
Aksi Balapan Liar Dini Hari Ramadhan, Lantas Polres Inhil Tingkatkan Patroli
Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Kekekerasan di Sekolah Kedinasan, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola
Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, HA Suruh P Tikam Sarjik
Buronan Pelaku Perampokan Speedboat Batangtumu Tertangkap di Kampar
Tertangkap Basah Saat Mencuri Kabel, Seorang Karyawan Swasta PT Kokonako di Amankan Polisi
Miris! Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp. 300.000 Ribu