Miliki 21 Paket Shabu, Warga di Tembilahan di Amankan Polisi
Inhil, Marwahrakyat.com -- Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu, pada Rabu (1/9/ 2021) lalu sekira pukul 17.20 wib.
Pelaku inisial AL warga Tembilahan, diamankan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Tembilahan.
"Selain pelaku, tim opsnal sat Narkoba juga berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) paket shabu dengan berat kotor 10,81 gram," kata Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis, SE,SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH Rabu (8/9/2021).
Dijelaskan pihak Polres Inhil, penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani.
"AL ini berperan sebagai pengedar shabu disekitar Pekan Arba. Saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat, untuk dijadikan saksi dalam melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu serta alat transaksi shabu," paparnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," jelasnya.

Berita Lainnya
Tiga Sikap KPK Soal Penanganan Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
Mengintip Cantiknya Miss Saigon di Ho Chi Minh
Sekjen PJI-D Minta Pihak Kepolisian Menindak Tegas Website Cempakol Menyebar Informasi Diduga Hoax
Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Dikuala Sebatu Nekat Setubuhi Bibi Kandung
Napi Kendalikan Barang Haram dari Sel, Begini Kronologinya
Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid Al-Huda Berhasil di Amankan
Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka
Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan
Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan
Motif Dendam, Kasus Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul, 4 DPO
Polsek Keritang Amankan Pemuda Penjual Sabu
Sidang Di Tempat Operasi Yustisi Prokes Covid 19, Jaring 3 Pelanggar