Pelaku Tindak Pencurian dan Pelecehan di Pulau Kijang Akhirnya di Bekuk Polisi
Inhil, Marwahrakyat.com - Tidak hanya mencuri di rumah korban, pelaku juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerah Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah memamparkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 wib dinihari, di rumah korban, inisial RE (35) yang saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya.
"Pelaku inisial IP (30) masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut," ujarnya.
AKP Amru memaparkan, saat pelaku membuka lemari, korban terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam "diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?", begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.
"Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual,) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp.700 ribu," paparnya.
Pelaku lalu pergi melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut. Tak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum'at (29/7/2022).
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku," jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Polsek Keritang Amankan Pemuda Penjual Sabu
Miliki Shabu Seberat 2.71 gram, Dua Pengedar di Amankan Polisi
Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal
Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda di Inhil Berhasil di Amankan Polisi
Pencuri Kabel Listrik Rumah Sakit di Tembilahan Berhasil Diamankan
Kajari Inhil Musnahkan BB Perkara Inkrah
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka
Curi Pintu Besi, RC Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at Curhat: Organisasi LSM Adukan Masalah Narkoba dan Premanisme ke Polres Inhil Polda Riau
Tak Terima Vonis 13 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Nyatakan Banding
Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO