Pelaku Tindak Pencurian dan Pelecehan di Pulau Kijang Akhirnya di Bekuk Polisi
Inhil, Marwahrakyat.com - Tidak hanya mencuri di rumah korban, pelaku juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerah Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah memamparkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 wib dinihari, di rumah korban, inisial RE (35) yang saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya.
"Pelaku inisial IP (30) masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut," ujarnya.
AKP Amru memaparkan, saat pelaku membuka lemari, korban terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam "diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?", begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.
"Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual,) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp.700 ribu," paparnya.
Pelaku lalu pergi melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut. Tak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum'at (29/7/2022).
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku," jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil di Amankan Polsek Pulau Burung
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polres Inhil
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Berhasil di Amankan Polisi
Tuduhan Korupsi Dana Umat, Tim Hukum Haji Herman Laporkan Pengguna WhatsApp Penyebar Hoaks
Kejam, Bocah 7 Tahun di Tembilahan Jadi Korban Mutilasi Ayah Kandung Sendiri
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan Akhirnya Berhasil di Amankan Polres Inhil
Tertangkap Basah Saat Mencuri Kabel, Seorang Karyawan Swasta PT Kokonako di Amankan Polisi
Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan
Buronan Pelaku Perampokan Speedboat Batangtumu Tertangkap di Kampar
Polres Inhil Amankan Pelaku Penadah Barang Curian Di Kateman
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok