Kejari Inhil
Kejari Inhil Lakukan Penahanan Mantan Kades Tersangka Korupsi
Marwahrakyat.com -- Kejari Inhil melakukan penahanan terhadap seorang mantan Kades yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus TPK Tindak Pidana Korupsi Desa Teluk Dalam pada Jumat, 16 Juli 2021.
Mantan Kades YI (34 tahun) merupakan Kepala Desa Teluk Dalam yang dilantik tahun 2017. Kasus korupsi menyeret YI dalam APBDesa TA 2017 sebesar 1,5 Milyar.
YI diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
YI diduga melakukan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan desa, dengan total kerugian diperkirakan 500 juta lebih, namun telah dibayarkan ganti rugi oleh tersangka sekitar 200 juta. Sehingga kekurangan sekitar 300 juta yang akan dituntut oleh jaksa penuntut.
Tersangka hari ini (16/7) resmi ditahan dan dibawa ke Lapas II A Tembilahan. Kajari Inhil, Rini Triningsih SH, M.Hum menyatakan bahwa mantan Kades YI merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan desa.
"Ini merupakan kasus lama yang dilakukan penyidikan kembali, karena beberapa waktu yang lalu tersangka tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Karena dikhawatirkan akan kabur lagi atau menghilangkan barang bukti maka tersangka kami tahan di Lapas Tembilahan," demikian ujar Kajari Inhil.

Berita Lainnya
Sepakat Berdamai, Pencurian Gerobak Oleh Remaja Alasannya Miris
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT. RSUP di P. Burung Akan Disidangkan
Sakit Hati di Tuduh Mencuri Handphone, Pemuda Ini Tikam Temannya Sendiri
Dr Elviriadi Saksi Ahli Pakar Lingkungan: Terdakwa Hanya Melakukan Kearifan Lokal
Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Pelaku Pembunuhan diKebun Sawit di Desa Sungai Intan Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu
Keluarga Rudi dan Reski Korban Penganiayaan, Meminta Keadilan Hukum
Polsek Ujungbatu Gerebek Warung Dijadikan Tempat Judi Dadu
Sasa Sempat Bangunkan Pelaku Saat Takbiran Subuh, Diperkirakan Dibunuh Pukul 5 Pagi
Tiga Maling Ditembilahan Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Diamankan
Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua