Langgar Prokes, Tiga Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
Marwahrakyat.com, INHIL,- Tiga warga terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (6/10/2021). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
"Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM ini.
"Kami sebagai tim satgas membantu penindakan ini. Kami yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD juga melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolres AKBP Dian mengatakan sebanyak 3 orang dalam pelaksanaan sidang ditempat di yakini bersalah melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM adalah tindak pidana ringan, dengan dijatuhi hukuman denda 100 ribu rupiah," terangnya.
Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan tim satgas Covid hari ini dilaksanakan di Pasar Air Mancur, jalan Jendral Sudirman Tembilahan
Berita Lainnya
Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi
Terkait Kasus di Puskesmas Tembilahan Hulu, Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait
Meninggalnya H Permata, Muridi Susandi : Kita Ingin Kronologisnya Di Ungkap secara Benar Dan Detail
Pelaku Pembunuhan diKebun Sawit di Desa Sungai Intan Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu
Nekat Curi Sarang Burung Walet, DD dan SU di Bekuk Polisi
Diperkirakan Membusuk, Saksi: Kakak itu Terakhir Saya Liat Hari Sabtu
Edarkan Shabu, Mahasiswa di Inhil Akhirnya di Bekuk Polisi di Bandara Tempuling
RUU TPKS Disahkan, Komunitas Pejuang Subuh Inhil Desak RKUHP Segera Disahkan
Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan
Pelaku Pemasuk Narkoba Dilubuk Linggau Berhasil Di Amankan Polda Riau
Polsek Keritang Amankan Pemuda Penjual Sabu
Kasus Pencurian Sparepart Excavator Disungai Batang Akhirnya Terungkap, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara