• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Redaksi02

Selasa, 09 Desember 2025 22:44:08 WIB
Cetak

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengadukan penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat negara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Salah satu anggota tim kuasa hukum PT ABM, Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., memenuhi undangan audiensi yang digelar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.

Dalam audiensi tersebut, Bahrain mempertanyakan keputusan penyidik yang menerbitkan SP3 atas perkara dugaan pemalsuan surat negara Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat itu selama ini digunakan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 20.500 hektare di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Bahrain menyampaikan, alasan penghentian penyidikan yang menyebutkan tidak cukup bukti dinilai tidak berdasar. Padahal seluruh tahapan hukum telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan uji praperadilan.

Ia menegaskan, hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Palu melalui putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup dan perkara semestinya dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Saksi-saksi telah jelas menyatakan bahwa benar tersangka telah melakukan pemalsuan surat, dan bahkan pihak  ESDM sendiri telah menyatakan bahwa surat negara Nomor 1489/30/DBM/2013 itu merupakan surat palsu.  Lantas bukti apa lagi yang perlu dihadirkan agar memenuhi unsur cukup bukti,” ujar Bahrain.

Menurutnya, SP3 tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, Kementerian ESDM selaku institusi yang berwenang telah secara resmi membantah bahwa surat yang digunakan PT BDW merupakan produk mereka.

“Itu dari Kementerian ESDM. Tapi  jaksa masih menolak dengan alasan harus ada aslinya. Ini kan sesuatu yang tidak mungkin. Bagaimana institusi yang tidak pernah mengeluarkan harus ditemukan aslinya. Itu menjadi kendala yang dilakukan oleh teman-teman penyidik selama ini menjadi SP2HP,” tutur Bahrain.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum PT ABM melaporkan perkara tersebut ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka menilai adanya kelemahan dalam kinerja aparat penegak hukum yang berpotensi menghambat terwujudnya keadilan.

Dalam kesempatan itu, PT ABM mendesak Komisi Reformasi Polri untuk memberikan rekomendasi kepada Polri agar SP3 dicabut dan proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan. Menurut Bahrain, sekalipun nantinya majelis hakim memiliki pandangan berbeda, perkara tersebut setidaknya telah diuji secara terbuka dan objektif di persidangan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Ia menegaskan laporan semacam ini kerap diterima dan menjadi bahan penting dalam upaya pembenahan institusi Polri.

“Hari ini kita banyak menerima masukan dari banyak pihak, semua kita pelajari sebagai bahan membenahi Polri,” tegas Jimly.**


[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

FORMASI RIAU Kritik Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem

HNW Desak Menag Tak Lanjutkan Wacana Sertifikasi Dai dan Fokus Program Prioritas

Imigrasi di Wilayah Jambi Terbitkan 19.060 Paspor sampai dengan bulan Juli 2025

Wabup H Syamsuddin Uti Lantik Penjabat Kepala Desa Bolak Raya Mandah

Diduga, Somasi Formasi di Pandang Sebelah Mata Oleh Bupati Harris

Golkar-PAN Berlabuh: Bacapres Semakin Jelas

Tak Kenal Henti! Tim RPK, Upides dan Tim Mitigasi BKO TNI Sosialisasikan Bahaya Karlahut

Kodim 0314/Inhil Menggelar Komunikasi Sosial Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama

Pangdam I/BB Tinjau Vaksinasi Masyarakat dan Lansia, Paparkan Target Kerja Strategis

Tutupi Dugaan Pelesiran Dirut PLN Bersama Keluarga ke Australia, Ketum PP IWO Minta Beberkan Kebenaran!

Bantu Aspirasi 8 Miliar! Ustadz Syahrul Aidi Maazat Anggota DPR RI PKS Bangun SMA Negeri 1 Tanah Merah, Inhil

Sikap Hukum FORMASI RIAU Terhadap 1 Juta Hektar Lahan Yang Belum Tertib di Riau

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 368 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 349 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved