• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Redaksi02

Selasa, 09 Desember 2025 22:44:08 WIB
Cetak

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengadukan penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat negara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Salah satu anggota tim kuasa hukum PT ABM, Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., memenuhi undangan audiensi yang digelar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.

Dalam audiensi tersebut, Bahrain mempertanyakan keputusan penyidik yang menerbitkan SP3 atas perkara dugaan pemalsuan surat negara Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat itu selama ini digunakan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 20.500 hektare di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Bahrain menyampaikan, alasan penghentian penyidikan yang menyebutkan tidak cukup bukti dinilai tidak berdasar. Padahal seluruh tahapan hukum telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan uji praperadilan.

Ia menegaskan, hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Palu melalui putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup dan perkara semestinya dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Saksi-saksi telah jelas menyatakan bahwa benar tersangka telah melakukan pemalsuan surat, dan bahkan pihak  ESDM sendiri telah menyatakan bahwa surat negara Nomor 1489/30/DBM/2013 itu merupakan surat palsu.  Lantas bukti apa lagi yang perlu dihadirkan agar memenuhi unsur cukup bukti,” ujar Bahrain.

Menurutnya, SP3 tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, Kementerian ESDM selaku institusi yang berwenang telah secara resmi membantah bahwa surat yang digunakan PT BDW merupakan produk mereka.

“Itu dari Kementerian ESDM. Tapi  jaksa masih menolak dengan alasan harus ada aslinya. Ini kan sesuatu yang tidak mungkin. Bagaimana institusi yang tidak pernah mengeluarkan harus ditemukan aslinya. Itu menjadi kendala yang dilakukan oleh teman-teman penyidik selama ini menjadi SP2HP,” tutur Bahrain.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum PT ABM melaporkan perkara tersebut ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka menilai adanya kelemahan dalam kinerja aparat penegak hukum yang berpotensi menghambat terwujudnya keadilan.

Dalam kesempatan itu, PT ABM mendesak Komisi Reformasi Polri untuk memberikan rekomendasi kepada Polri agar SP3 dicabut dan proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan. Menurut Bahrain, sekalipun nantinya majelis hakim memiliki pandangan berbeda, perkara tersebut setidaknya telah diuji secara terbuka dan objektif di persidangan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Ia menegaskan laporan semacam ini kerap diterima dan menjadi bahan penting dalam upaya pembenahan institusi Polri.

“Hari ini kita banyak menerima masukan dari banyak pihak, semua kita pelajari sebagai bahan membenahi Polri,” tegas Jimly.**


[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pemicu Kekerasan di Lembaga Pendidikan, Pengamat: Defisit Kesejahteraan Psikologi Anak Didik

Waspada Corona Gelombang Ketiga, Legislator: Larangan Mudik Tanpa Kesadaran Masyarakat Tak Cukup

FORMASI RIAU Kritik Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem

Warga Surabaya dan Sidoarjo Kompak Angkat Kisah Haru Silaturahmi Adies Kadir di Media Sosial

Komdigi dan LKBN Antara Sinergi Optimalkan Publikasi Program Prioritas Pemerintah

Akan Ada Banyak Aksi Legislasi Yang Menarik di DPD RI 2019-2024

Mengenakan Baju Adat Melayu Bupati Inhil HM WARDAN Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022

Kemensos RI Cairkan Bansos PKH Rp6,53 Triliun di Awal Puasa

Presiden Jokowi: Lakukan Pembangunan SDM, Bonus Demografi Bisa Dimanfaatkan

Dalam Rangka Menyejukan Suasana Hati dan Meningkatkan Keimanan, Polres Inhil Menggelar Kegiatan Siraman Rohani dan Pembinaan Mental Bagi Para Tahanan

Wabup H Syamsuddin Uti Lantik Penjabat Kepala Desa Bolak Raya Mandah

Marlis Syarif Berbagi Di Jum'at Berkah, Doakan Anak-anak Sialang Panjang Hafiz Qur'an

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 624 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 547 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved