• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Redaksi02

Selasa, 09 Desember 2025 22:44:08 WIB
Cetak

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengadukan penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan pemalsuan surat negara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Salah satu anggota tim kuasa hukum PT ABM, Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., memenuhi undangan audiensi yang digelar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.

Dalam audiensi tersebut, Bahrain mempertanyakan keputusan penyidik yang menerbitkan SP3 atas perkara dugaan pemalsuan surat negara Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat itu selama ini digunakan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW) sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 20.500 hektare di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Bahrain menyampaikan, alasan penghentian penyidikan yang menyebutkan tidak cukup bukti dinilai tidak berdasar. Padahal seluruh tahapan hukum telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan uji praperadilan.

Ia menegaskan, hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Palu melalui putusan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup dan perkara semestinya dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Saksi-saksi telah jelas menyatakan bahwa benar tersangka telah melakukan pemalsuan surat, dan bahkan pihak  ESDM sendiri telah menyatakan bahwa surat negara Nomor 1489/30/DBM/2013 itu merupakan surat palsu.  Lantas bukti apa lagi yang perlu dihadirkan agar memenuhi unsur cukup bukti,” ujar Bahrain.

Menurutnya, SP3 tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, Kementerian ESDM selaku institusi yang berwenang telah secara resmi membantah bahwa surat yang digunakan PT BDW merupakan produk mereka.

“Itu dari Kementerian ESDM. Tapi  jaksa masih menolak dengan alasan harus ada aslinya. Ini kan sesuatu yang tidak mungkin. Bagaimana institusi yang tidak pernah mengeluarkan harus ditemukan aslinya. Itu menjadi kendala yang dilakukan oleh teman-teman penyidik selama ini menjadi SP2HP,” tutur Bahrain.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum PT ABM melaporkan perkara tersebut ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka menilai adanya kelemahan dalam kinerja aparat penegak hukum yang berpotensi menghambat terwujudnya keadilan.

Dalam kesempatan itu, PT ABM mendesak Komisi Reformasi Polri untuk memberikan rekomendasi kepada Polri agar SP3 dicabut dan proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan. Menurut Bahrain, sekalipun nantinya majelis hakim memiliki pandangan berbeda, perkara tersebut setidaknya telah diuji secara terbuka dan objektif di persidangan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Ia menegaskan laporan semacam ini kerap diterima dan menjadi bahan penting dalam upaya pembenahan institusi Polri.

“Hari ini kita banyak menerima masukan dari banyak pihak, semua kita pelajari sebagai bahan membenahi Polri,” tegas Jimly.**


[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Galeri dan Memori: Rombongan Tim Ahli, Relawan dan Simpatisan Ustadz Sahrul Aidi Meriahkan Pelantikan DPR RI 2024

Kemensos RI Cairkan Bansos PKH Rp6,53 Triliun di Awal Puasa

Tahapan Musda X Golkar Inhil Dimulai, Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua DPD II Inhil

Ustadz Sahrul DPR RI Fraksi PKS Jadi Penceramah di Masjid Mujahidin, Keritang

Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19

Total 50 Kasus, Hari Ini Tambah Satu Kasus Covid-19 di Inhil

Paguyuban Distributor Pupuk Non Subsidi Seluruh Indonesia Deklarasikan Dukungan Terhadap Pemerintah dalam Membuka Akses Pasar Pupuk Non Subsidi

Tak Kenal Lelah Meski Terlelap di Speedboat, DPR RI Sahrul Aidi Kunjungi Teluk Belengkong

1,4 M Dana APDES Sungai Solok Dikorupsi Untuk Berfoya-Foya

Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya

Ketua MPR RI Sambut Rombongan JMSI

Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Terkini +INDEKS

PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa

17 Agustus 2026
KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Jaga Kondusifitas
17 Agustus 2026
Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan
16 Agustus 2026
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
15 Agustus 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*
14 Agustus 2026
Amal Fathullah: Komisioner KI dan KPID Riau Diminta Perkuat Komunikasi dan Layani Kepentingan Publik
13 Agustus 2026
Siapkan Generasi Teknokrat Maritim , Danlanal Dumai Bekali Taruna Poltek Kp Dengan Wawasan Kebangsaan
13 Agustus 2026
PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu
13 Agustus 2026
Hendry Munief Soroti UMKM Bersertifikat SNI di Bawah 1 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan
12 Agustus 2026
HGU 22 Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan, BPN Bungkam, PPWI akan Surati DPRD Inhil
12 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS


PKS Inhil Dorong Evaluasi Pemilu 2024 dan Persiapan Pemilu 2029 Bersama KPU-Bawaslu

Dibaca : 408 Kali
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Terimplementasi di Lapangan
Dibaca : 238 Kali
Sapa Warga Reteh, Samsuri Daris Reses di Pulau Kecil, Metro, Pulau Kijang hingga Seberang Sanglar
Dibaca : 927 Kali
PD Salimah Indragiri Hilir Terima Hibah Inkubator Grashof dari Universitas Indonesia
Dibaca : 335 Kali
Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan
Dibaca : 1183 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved