• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Nasional
  • Inhil

Tuntut Keadilan Hukum Untuk Habib Rizieq dan Ust Adi Hidayat, HNW Jangan Lagi Hadirkan Diskriminasi Hukum

Mardion

Senin, 07 Juni 2021 14:05:28 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com.-- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan penting tegaknya hukum yang berkeadilan karena Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum, apalagi yang berkaitan dengan tokoh panutan umat, seperti Habib Rizieq Syihab dan Ustadz Adi Hidayat yang saat ini sedang menuntut keadilan. 

Dalam kasus Habib Rizieq, HNW sapaan akrabnya mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi sebagai bentuk ketidakadilan dan menghadirkan kembali diskriminasi hukum sebagaimana diakui Hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada HRS. 

HNW menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab atas nama dirinya sebagai perbuatan bohong dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak, termasuk oleh para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif Covid-19. Para menteri tersebut, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun. 

“Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, dimana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana, sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabut (5/6). 

HNW menyebutkan bahwa ada beberapa menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran dan membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19, seperti pada awal penyebaran covid-19 ada pejabat negara yang meremehkan bahaya Covid-19 dan menafikan kemungkinan masuknya covid-19 ke Indonesia. Malah ada menteri yang nyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid 19 dan lain sebagainya. “Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal covid dan penanganan covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun,” ujarnya. 

“Padahal, ujaran seorang menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Dan pandangan tersebut tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal, yang merugikan banyak pihak, dengan menyebarnya Covid-19 hingga disebut sebagai Bencana Nasional non alam, dengan kerugian yang sangat besar untuk Negara dan bangsa para korban Covid-19,” tambahnya. 

Sedangkan yang dilakukan oleh Habib Rizieq terkait kasus di RS Ummi, lanjut HNW, sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun, juga tidak menciptakan klaster Covid-19 yang baru. Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membandingkan tuntutan terhadap Habib Rizieq itu dengan kasus suap yang dilakukan Joko Chandra, yang menimbulkan keonaran, tetapi jaksa malah hanya menuntut 4 tahun penjara. “Itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah menyuap, korupsi maupun kejahatan lain yang merugikan negara,” tambahnya. 

HNW menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, dimana majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat itu menuturkan bahwa ada banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang sama sekali tidak dijerat hukum, sedangkan terhadap Habib Rizieq diperlakukan berbeda. 

“Dalam memberikan tuntutannya, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Dan memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,” tambahnya. 

Oleh karenanya, HNW berharap kepada para Hakim nantinya untuk betul-betul menegakkan keadilan hukum. “Karena kasus yang menjadi perhatian publik ini, sudah terbukti banyak masalah, dan melalui amar keputusan hakim sebelumnya telah membuktikan adanya masalah diskriminasi hukum dllnya,” ujarnya. 

Sedangkan terkait kasus Ustadz Adi Hidayat, HNW berharap agar tokoh yang kerap menjadi rujukan umat tersebut dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas fitnah yang ditujukan kepadanya. Fitnah yang disampaikan secara keji tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana bantuan kemanusiaan untuk Palestina. 

”Saya dukung langkah hukum yang beliau lakukan itu. Dan demi tegaknya hukum yg berkeadilan, saya berharap Bareskrim dan aparat penegak hukum lainnya, agar menindaklanjuti aduan pencemaran nama baik dan fitnah itu dengan sebenarnya, dan juga segera, sebagaimana aparat hukum sigap mentindaklanjuti aduan terkait Habib Rizieq atau tokoh lain yang dinilai mengkritik pemerintah. Dalam semangat Pancasila dan Negara Hukum, mestinya yang ada adalah keadilan hukum,  bukan diskriminasi hukum”pungkas HNW.


 Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolri Paparkan Strategi Untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Google rilis aplikasi pendidikan bertajuk Classroom App

Ringankan Beban Warga ditengah Pandemi, Polres Rutin Berbagi Nasi Kotak Jumat

BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN

Bersama Sang Saka Merah Putih, Kapolda Riau Lepas Penugasan Brimob Polda Papua

Tahapan Musda X Golkar Inhil Dimulai, Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua DPD II Inhil

Tutupi Dugaan Pelesiran Dirut PLN Bersama Keluarga ke Australia, Ketum PP IWO Minta Beberkan Kebenaran!

Fenomena DLHK Rokan Hilir, Hingga Di SOMASI Habis FORMASI RIAU

Provost Polres Inhil Melaksanakan Kegiatan Pendisplinan Pemakaian Masker Bagi Anggota Polri

Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Bupati HM WARDAN Kenakan Pakaian Adat Melayu

HMOK Kumpulkan Koin Suap untuk Kapolda, Kejati dan Kejagung

HUT Korpri 49, ASN Polres Inhil Gelar Donor Darah Bantu Lawan Covid

Terkini +INDEKS

Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

18 Mei 2026
Kwarcab Inhil Matangkan Persiapan Seleksi Jamnas XII 2026
15 Mei 2026
Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Anggota DPRD Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Gali Potensi PAD
15 Mei 2026
Sambangi Pengadilan Negeri Tembilahan, KNPI Inhil: Kita Perkuat Literasi Hukum Pemuda Dan Masyarakat
11 Mei 2026
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
11 Mei 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
11 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3.000 Penerima Manfaat
08 Mei 2026
Penjaskesrek Unisi MoU dengan SSB Bina Mandiri, Kembangkan Sepakbola Berbasis Akademis
08 Mei 2026
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
07 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS


Total Hadiah 200 Juta Meriahkan Milad Inhil, Piala Bupati Cup 2026 Siap Digelar

Dibaca : 386 Kali
Grande! Kuda Hitam Juventini Melaju Kencang Sampai Final, Tundukkan Aka MAA 1-0
Dibaca : 680 Kali
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik, DPRD Riau: Langkah Maju, Tapi Belum Menyentuh Wilayah 3T
Dibaca : 353 Kali
Sengit! Juventini Tumbangkan Pinang Jaya lewat Drama Adu Penalti 4-2 (1-1)
Dibaca : 502 Kali
UMKM Binaan KDMP Karya Tunas Jaya Mengikuti Pelatihan PKP Dinkes Inhil
Dibaca : 364 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved