• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Nasional
  • Inhil

Tuntut Keadilan Hukum Untuk Habib Rizieq dan Ust Adi Hidayat, HNW Jangan Lagi Hadirkan Diskriminasi Hukum

Mardion

Senin, 07 Juni 2021 14:05:28 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com.-- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan penting tegaknya hukum yang berkeadilan karena Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum, apalagi yang berkaitan dengan tokoh panutan umat, seperti Habib Rizieq Syihab dan Ustadz Adi Hidayat yang saat ini sedang menuntut keadilan. 

Dalam kasus Habib Rizieq, HNW sapaan akrabnya mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi sebagai bentuk ketidakadilan dan menghadirkan kembali diskriminasi hukum sebagaimana diakui Hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada HRS. 

HNW menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes Swab atas nama dirinya sebagai perbuatan bohong dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak, termasuk oleh para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif Covid-19. Para menteri tersebut, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun. 

“Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, dimana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana, sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabut (5/6). 

HNW menyebutkan bahwa ada beberapa menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran dan membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19, seperti pada awal penyebaran covid-19 ada pejabat negara yang meremehkan bahaya Covid-19 dan menafikan kemungkinan masuknya covid-19 ke Indonesia. Malah ada menteri yang nyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid 19 dan lain sebagainya. “Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal covid dan penanganan covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun,” ujarnya. 

“Padahal, ujaran seorang menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Dan pandangan tersebut tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal, yang merugikan banyak pihak, dengan menyebarnya Covid-19 hingga disebut sebagai Bencana Nasional non alam, dengan kerugian yang sangat besar untuk Negara dan bangsa para korban Covid-19,” tambahnya. 

Sedangkan yang dilakukan oleh Habib Rizieq terkait kasus di RS Ummi, lanjut HNW, sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun, juga tidak menciptakan klaster Covid-19 yang baru. Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membandingkan tuntutan terhadap Habib Rizieq itu dengan kasus suap yang dilakukan Joko Chandra, yang menimbulkan keonaran, tetapi jaksa malah hanya menuntut 4 tahun penjara. “Itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah menyuap, korupsi maupun kejahatan lain yang merugikan negara,” tambahnya. 

HNW menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, dimana majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat itu menuturkan bahwa ada banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang sama sekali tidak dijerat hukum, sedangkan terhadap Habib Rizieq diperlakukan berbeda. 

“Dalam memberikan tuntutannya, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Dan memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,” tambahnya. 

Oleh karenanya, HNW berharap kepada para Hakim nantinya untuk betul-betul menegakkan keadilan hukum. “Karena kasus yang menjadi perhatian publik ini, sudah terbukti banyak masalah, dan melalui amar keputusan hakim sebelumnya telah membuktikan adanya masalah diskriminasi hukum dllnya,” ujarnya. 

Sedangkan terkait kasus Ustadz Adi Hidayat, HNW berharap agar tokoh yang kerap menjadi rujukan umat tersebut dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas fitnah yang ditujukan kepadanya. Fitnah yang disampaikan secara keji tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana bantuan kemanusiaan untuk Palestina. 

”Saya dukung langkah hukum yang beliau lakukan itu. Dan demi tegaknya hukum yg berkeadilan, saya berharap Bareskrim dan aparat penegak hukum lainnya, agar menindaklanjuti aduan pencemaran nama baik dan fitnah itu dengan sebenarnya, dan juga segera, sebagaimana aparat hukum sigap mentindaklanjuti aduan terkait Habib Rizieq atau tokoh lain yang dinilai mengkritik pemerintah. Dalam semangat Pancasila dan Negara Hukum, mestinya yang ada adalah keadilan hukum,  bukan diskriminasi hukum”pungkas HNW.


 Editor : Mardion

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IWO : Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO

Phablet paling tipis Samsung siap lahir dengan bodi full logam

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan Melakukan Peninjauan Langsung di Dua Lokasi Tanah Longsor Yang Terjadi di Tembilahan Hulu

Inhil Miniatur Indonesia, Kemendagri dan Kesbangpol Taja Diskusi Pembinaan FPK

Pemerintah dan DPR Sepakat, Pemilu 2024 Dilaksanakan Februari 2024

PKS Tagih Janji Presiden Anggaran Kerumahtanggaan Desa ke Menteri

BEM SI Ancam Akan Turun Kejalan, Sebagai Bentuk Dukungan Kepada BEM UI soal Jokowi Lip Service

Kunci Sukses Pembangunan Pariwisata Di Era Revolusi Industri 4.0 Adalah SDM Andal

Diduga Bermasalah, KAMMI Pelalawan Gelar Aksi Demo di BPN Pelalawan

Urgensi Depenalisasi  Terhadap Pecandu Narkoba

United Tractors Bekali Desa Binaan dengan Pengetahuan Mitigasi Bencana

KAHMI Kuningan Kecam Kebijakan BPIP tentang Pelepasan Hijab Paskibraka, Desak Presiden Copot Yudian Wahyudi

Terkini +INDEKS

Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Dompet Dhuafa Riau Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Pekanbaru

02 Oktober 2026
Berbagi Pengalaman Langka, Pertagas Ajak Para Guru Dalam Panen Madu Lebah Trigona
01 Oktober 2026
Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi
01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 605 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 264 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1618 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 730 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 636 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved