Kekekerasan di Sekolah Kedinasan, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola
Kekekerasan di Sekolah Kedinasan, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola
JAKARTA, Marwahrakyat.com - Kekerasan di sekolah kedinasan kembali muncul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kekerasan di sekolah kedinasan harus segera disetop secara sistemik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta agar tak sekadar sebagai pemberi izin namun melakukan evaluasi atas keberadaan sekolah di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) itu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori mengatakan keberadaan sekolah kedinasan tidak sama dengan sekolah atau lembaga pendidikan pada umumnya terkait relasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah kedinasan melahirkan fenomena dualisme regulator di bidang pendidikan. “Dualisme antara instansi penyelenggara pendidikan dan Kemendikbbud di sisi yang lain dalam sekolah kedinasan menjadi penghambat tujuan pendidikan nasional,” ucap Satibi di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Kandidat doktor pendidikan di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini mengungkapkan secara normatif payung hukum sekolah kedianasan diatur melalui PP No 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Regulasi tersebut tidak memberi ruang bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam urusan pengawasan dan penjaminan mutu lembaga pendidikan. “Mendikbud hanya memberi izin saja, tak ada ruang pengawasan, evaluasi apalagi membubarkan sekolah kedinasan. Kemendikbud tidak memilki ruang akademik maupun non akademik terhadap sekolah kedinasan,” tegas Satibi.
Satibi berpendapat semestinya terdapat rentang kendali yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap sekolah kedinasan yang tak hanya pada aspek pemberi izin yang merepresentasikan sisi administratif pemerintahan. Lebih dari itu, Satibi menyebutkan semestinya dapat melakukan pengawasan dan penjaminan mutu Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL). “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mestinya memiliki rentang kendali dengan perguruan tinggi kementerian lain pada aspek pengawasan, evaluasi hingga penjaminan mutu,” sebut Satibi.
Di bagian lain, Satibi menyebutkan kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah kedinasan harus disetop. Keterlibatan pemerintah, penyelenggara sekolah, para alumni serta sivitas akademika memiliki peran untuk menghentikan praktik yang kerap terulang tersebut. “Butuh duduk bersama pelbagai pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik kekerasan ini. Di lingkungan pendidikan dibutuhkan budaya egaliter, kebersamaan dan saling toleran,” cetus Satibi.
Sebagaimana maklum, siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seniornya. Kepolsiian telah menetapkan TRS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada yuniornya.

Berita Lainnya
Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Tembilahan Berhasil Diamankan
DP2KBP3A Inhil: Biaya Visum Korban Kekerasan dan Pemerkosaan Terhadap Perempuan dan Anak Bisa Diklaim
Nekat Curi Gerobak di Gudang Ayam, Pemuda Tangung Ini di Amankan Polisi
KSKP Tembilahan Ungkap Aksi Curanmor Libatkan Oknum Petinggi Organisasi Kemahasiswaan
Kejari Inhil Sita 316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang
Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Nekat Curi Gerobak di Gudang Ayam, Pemuda Tangung Ini di Amankan Polisi
Pencuri Beraksi Saat Korban Tertidur, Gasak Uang, Cincin Emas dan Handphone
Pengedar Narkoba Tertangkap di H. Sadri Bersama 8 Paket Siap Edar
Polsek KSKP Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Al Huda
Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan 3 Pelaku TP Narkotika
Dipicu Adu mulut, Satu Warga Inhil Tewas diTikam Lawan