Pos Larangan Mudik
Taktik Bus Penumpang Membawa Paketan, Gagal Lewati Pos Inhil Harus Putar Balik
Marwahrakyat.com, -- KEMUNING – Satu unit bus penumpang yang merubah fungsinya menjadi pembawa paket di perbatasan Riau – Jambi terpaksa di putar balik setelah dicegat oleh petugas gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Inhil.
Bus PO Sentosa dari arah Jambi tersebut tidak bisa menunjukan dokumen yang butuhkan untuk melintas di posko penyekatan larangan mudik perbatasan lintas timur KM 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Jum’at (7/5) sore.
Kasat Lantas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga, menuturkan, setelah di periksa para awak bus ini tidak memiliki surat rapid tes antigen.
“Bus merencanakan ke medan membawa ikan. Peruntukan kendaraan untuk penumpang tapi di rubah dan di bongkar kursinya untuk membawa paket. Kita langsung suruh putar balik,” ungkap AKP Lassarus Sinaga yang secara langsung ikut menindak bus tersebut di lokasi Posko Penyekatan Riau – Jambi.
Kasat menjelaskan, Bus tujuan Medan yang berawakan 2 supir dan 3 pembantu (kernet) ini pun mengoperasikan kendarannya tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan.
Oleh karena itu, bus terpaksa di putar balik sesuai dengan peraturan menteri nomor 13 tahun 2021 tentang pelarangan dan peniadaan mudik angkutan umum.
“Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan Kendaraan ini kami putar balik tidak masuk ke Riau. Kendaraan kami pulangkan ke daerah asal karena bus dikhawatirkan mengangkut penumpang di jalan dalam perjalanannya nantinya,” ucap Kasat.
Sementara itu, pada Jum’at (7/5/2021) ini, dikatakan Kasat, posko penyekatan larangan mudik perbatasan Riau – Jambi di lintas timur KM 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 kendaraan roda empat.
“Kendaraan yang diambil sanksi putar balik ke daerah asal sebanyak 44 kendaraan. Sementara 7 unit memenuhi persyaratan dokumen perjalanan,” pungkas Kasat.(Rls/Iwoinhil).

Berita Lainnya
Blusukan Ke Pasar Hingga Dialog Dengan Petugas PPKM, Kabaharkam Polri : Semua Demi Menyelamatkan Masyarakat
Larang Mudik, Polres Inhil Sekat Perbatasan Provinsi Riau-Jambi
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru
Keluarga Besar K-SPSI Riau Deklarasi Dukung Paslon Suwai
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi.
Muhammad Gazali: Forum Diskusi Dapat Membangun Hubungan Positif dan Mengurangi Konflik
Diskusi Hangat Pererat Silaturahmi, PKS dan Ketua DPRD Bincangkan Inhil Lebih Baik
PWI Award Anugerahkan YVB Marlis Syarif Penghargaan Penggiat Sosial Bidang Kemanusiaan
Rampungkan Muscam 2 PK Golkar, Wardan Tegaskan Akan Dukung Kader Terbaik Dalam Pilkada Inhil 2024
Kepengurusan ASKAB PSSI Inhil Periode 2025-2029 telah resmi menerima SK dari Asprov PSSI Riau
Wabup dan Ketua Pejuang Subuh Inhil Lantik Pengurus Keritang
Hujan Lebat Tak Halangi Ribuan Pendukung Paslon Suwai Hadiri Kampanye di Pekanbaru