Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi.
Marwahrakyat.com, PEKANBARU - Seorang warga Jalan Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial BAT diamankan Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau karena tertangkap tangan sedang membawa bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (30/8/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari informasi petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru yang menyebutkan akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di wilayah Kuansing.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Darmawan SH bersama anggota dan Petugas dari Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan di sekitar jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Jembatan Aro, RT. 001 RW. 008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing.
Kemarin malam, Minggu (29/8/ 2021) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat 2 pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Satu di antaranya membawa karung yang diduga membawa kulit Harimau.
Saat dicegat, satu dari 2 (dua) pelaku berhasil meloloskan diri dengan terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.
"Sementara tersangka BAT berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kulit Harimau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau menambahkan, tersangka BAT kini dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Berita Lainnya
Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Dan Berikan Bansos Di Kampus UIR
Mubes II IWO Ditunda Satu Tahun, Jodhi Yudono Terima Mandat Ketua Presidium Sementara
Vaksin Disiapkan Untuk Penumpang Bandara SSK II
Mengukur Dampak, Menguatkan Transformasi: MONEV Wilayah Pekanbaru Dorong Sinergi dan Inovasi Sosial
Ikbal Sayuti Kembali Pimpin PPP Riau Periode 2025–2030, Terima SK Langsung dari Ketua Umum
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru
Karang Taruna Inhil Raih Prestasi pada Bulan Bakti KT Provinsi Riau 2022
Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau
Ketua PW KBB Riau H Syamsudin Uti Lantik PD KBB Rohil 2023-2027
Pemkab Rohil Ikuti Workshop Pencegahan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstra Bersama Menko PMK
Dari Riau Untuk Negeri, UNRI EXPO 2022 Kembali Digelar Secara Luring
Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan, Pertamina Gas Tanam Pohon di Tasik Tujuh Dumai