• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • Fokus Riau
  • Info

Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru

Redaksi Exc.

Jumat, 28 Maret 2025 16:07:19 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, PEKANBARU- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor : 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 27 Desember 2024 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor : 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, dimana Putusan Pengadilan Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), Dijelaskan Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H selaku kuasa hukum dalam perkara ini, Jumat 28 Maret 2025.

Ia mengatakan kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei dan telah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor : 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana didalam penetapan tersebut berisi :

-    Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi 
-    Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 327/ Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 tanggal 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024.
-    Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini.
-    Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan.

"Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, namun ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), dimana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," beber Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.

"Pihak Tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi “ Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya menduga bahwa BPN Kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan  milik Klien kami berdasarkan alas hak milik klien kami, untuk itu kami berharap Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan dan Kepolisian perlu memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dugaan kami, bahwa telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak Klien kami dan kami juga menduga bahwa Pihak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang telah kami coba jalin komunikasi tidak mendapatkan respon positif atas masalah ini, ini kami duga juga ada andil didalamnya dan kami kuasa hukum dari H. Masrul akan membuat surat kepada kejaksaan tinggi,  laporan polisi serta gugatan atas diterbitkannya SHM dan SHGB yang ada di alas hak klien kami.

Untuk itu kami akan melakukan pemasangan Plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan, Pentapatan BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, untuk itu kami atas nama klien kami H. Masrul, meminta agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN bisa segera menjalankan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ikuti Kursus Lisensi D Inhil, Kades Bagan Jaya : Jadikan Ini Langkah Untuk Membangun Sepak bola

Pemkab dan Bank Riau Kepri Bahas Sistem Resi Gudang Inhil,

Kapolda Resmikan Mess Polwan "Ekayasi Anindya" Polda Riau

Pemkab Rohil Ikuti Workshop Pencegahan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstra Bersama Menko PMK

Indra Bayu, Ketua Panitia Musda 4 KAHMI Inhil Beri Selamat, Harapkan Peran Strategis Kader

INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang

Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!

KHAS Pekanbaru Hotel Bersama Dompet Dhuafa Riau Salurkan Paket Makanan Berbuka Puasa untuk Jama'ah Masjid Arrahman Pekanbaru

Penyembelihan Hewan Qurban IWO Inhil Bersama Bupati dan Kapolres

Penegakan Protokol Kesehatan Ditingkatkan, Dandim: Angka Covid Meningkat

Dukung Prognas Ketahanan Pangan, Poktan Terima Mesin Perontok Padi dari DPTPH Riau

Temuan 1,1 Juta Kg Minyak, SA Institut: Ancaman 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Usaha

Terkini +INDEKS

Hari Pertama Seleksi Atlet Sepakbola PSSI Inhil Menuju Porprov Riau 2027, 250 Atlet Potensial Ikuti Seleksi

01 Oktober 2026
TGI Goes to School Hadir di SMA Negeri 1 Seberida, Tanamkan Kesadaran Energi, Hukum dan Karakter Generasi Muda
29 September 2026
DPMD Inhil Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah: Teladani Akhlak untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
18 September 2026
Sebelum Terbang ke Tanah Suci, 101 Jamaah Umrah di Batam Dapat Pengawalan Khusus Pemerintah
15 September 2026
BPD KKSS Inhil Akan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
07 September 2026
PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Amatir Riau
07 September 2026
ISPU Inhil Tercatat 155, Dema Stai Auliaurrasyidin Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat Dari Dampak Asap
07 September 2026
KONI Inhil Menggelar Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor Sinkronkan Tertib Administrasi
06 September 2026
PPWI Inhil Pertanyakan Pajak Perkebunan, Bappenda Malah Minta Data, Apa kerjanya?
05 September 2026
Atlet Taekwondo Inhil Marsel Romansa Raih Juara Umum 2 di Kejuaraan Piala Kodam XIX Tuanku Tambusai
02 September 2026

Terpopuler +INDEKS


50 Jurnalis Muda Ikuti Klinik Bahasa RBM Sinar Kreasi, Semangat Literasi Terus Digaungkan

Dibaca : 598 Kali
ISPU Inhil Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat, Ketua DEMA: Jangan Hanya Padamkan Api, Masyarakat Juga Harus Dilindungi
Dibaca : 258 Kali
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Tinjau Kebijakan Ekspor
Dibaca : 1612 Kali
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dibaca : 721 Kali
PKS Inhil Teguhkan Nasionalisme, Upacara 17 Agustus Jadi Ruang Meresapi Perjuangan Bangsa
Dibaca : 630 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved