• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026
Jariyah! Jelang Ramadan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Masyarakat Indonesia ke Masjidil Aqsa, Palestina
16 Februari 2026
APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?
18 Januari 2026
Solusi Pinjaman Daerah 200 M, Bupati Herman Tegaskan Pembangunan Tidak Boleh Terhenti Ditengah Tekanan Fiskal!
30 November 2025

  • Home
  • Fokus Riau
  • Info

Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru

Redaksi Exc.

Jumat, 28 Maret 2025 16:07:19 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, PEKANBARU- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor : 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 27 Desember 2024 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor : 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, dimana Putusan Pengadilan Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), Dijelaskan Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H selaku kuasa hukum dalam perkara ini, Jumat 28 Maret 2025.

Ia mengatakan kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei dan telah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor : 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana didalam penetapan tersebut berisi :

-    Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi 
-    Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 327/ Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 tanggal 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024.
-    Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini.
-    Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan.

"Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, namun ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), dimana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," beber Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.

"Pihak Tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi “ Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya menduga bahwa BPN Kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan  milik Klien kami berdasarkan alas hak milik klien kami, untuk itu kami berharap Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan dan Kepolisian perlu memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dugaan kami, bahwa telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak Klien kami dan kami juga menduga bahwa Pihak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna yang telah kami coba jalin komunikasi tidak mendapatkan respon positif atas masalah ini, ini kami duga juga ada andil didalamnya dan kami kuasa hukum dari H. Masrul akan membuat surat kepada kejaksaan tinggi,  laporan polisi serta gugatan atas diterbitkannya SHM dan SHGB yang ada di alas hak klien kami.

Untuk itu kami akan melakukan pemasangan Plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan, Pentapatan BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, untuk itu kami atas nama klien kami H. Masrul, meminta agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN bisa segera menjalankan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan TUN Pekanbaru.


 Editor : FL

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua Umum TLCI Chapter#2, HM Raja Marwan, Riau Siap Sukseskan Jambore Nasional V di Jambi

Anggota DPRD Inhil Hadiri Acara Apel Peringatan HUT Polri Ke-76

Ciptakan Rasa Aman, Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Gelar Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022

Perketat Prokes dan Percepat Laju Vaksinasi, 2 Poin Arahan Kapolda Saat Pimpin Rapat Anev Penanganan Covid-19

Jelang Ramadhan, Tokoh Muda Desak APH Rokan Hilir Tertibkan Aktivitas yang Berbau Judi

Alhamdulillah, Dompet Dhuafa Riau Launching Wakaf Ambulance untuk Sesama sinergi dengan RS Lancang Kuning

Herman Dilantik Jabat Pj Bupati Inhil, Ini Pesan Tegas Gubri Edy

Pemdes Sei. Intan Monitor 86 dan Evaluasi Progres Fisik Desa

Sungai Intan Resmi Di Usulkan Gubri Ke-KPK RI Nominasi Desa Anti Korupsi Tahun 2022

Pemkab Inhil Dukung ‘Program Simpanan Pelajar’ Melalui Aksi Riau Menabung Kreasimuda

Dilantik Ketum HKTI Pusat, Bupati HM.Wardan Cari Solusi Masalah Yang dihadapi Petani

Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai

Terkini +INDEKS

Jadi Pionir di Indonesia, Program Satgas PGRI Inhil Diapresiasi dan Mulai Ditiru Daerah Lain

03 Juli 2026
Solidaritas dan Kepedulian, PGRI Inhil Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Tanah Longsor di Tanah Merah
02 Juli 2026
Kadis PMD Yuliargo Imbau Kades se-Inhil Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
01 Juli 2026
Sinergi Jaga Kamtibmas, Kasubbag TU Kemenag Inhil Hadiri Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara
01 Juli 2026
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
25 Juni 2026
Musnahkan BB Narkotika 1,5 Kg Sabu dan 1060 Pil Ekstasi
25 Juni 2026
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
24 Juni 2026
Ngopi Bersama Insan Pers, Ketua PW IWO Riau dan Andi Darma Taufik Bahas Beragam Persoalan Masyarakat
24 Juni 2026
Ketua KNPI Inhil, Mahmudin Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS


PSSI Inhil Matangkan Persiapan PORPROV Riau XI 2027, KONI Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Dibaca : 314 Kali
Akuatik Inhil Lepas Atlet ke Pekanbaru Ikuti Kejuaraan Riau Akuatik Ke-7 Antar Klub
Dibaca : 226 Kali
Momentum HUT Inhil ke-61, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama
Dibaca : 625 Kali
Sengit Day 3 Bupati Cup! Hai Cell dan Suka Maju Lolos Lewat Drama Adu Penalti
Dibaca : 549 Kali
Hari Kedua Bupati Cup: Taliban Friend dan Azka RCBN Grup Amankan Tiket ke 32 Besar
Dibaca : 548 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved