Warga Tembilahan Hulu Pembeli Barang Haram Diringkus Polisi
Marwahrakyat.com, INHIL -- Dua orang kedapatan tengah bertransaksi Narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil pada Selasa 9 Februari 2021.
Keduanya diamankan Polsek Kateman, Polres Inhil. Bandar berinisial AB (56), sedangkan pembelinya berinisial HE (40). Keduanya melakukan transaksi Narkotika di sebuah rumah di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika, lalu informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman Kompol Afrizal, selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.
"Selasa dinihari, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan H. Abdul Manaf yang didalamnya terdapat pelaku AB dan ditemukan Narkotika jenis Shabu seberat 4,34 gram, 67 butir ekstasi dengan rincian warna coklat muda logo S 46 butir dan warna hijau logo LV 21 butir," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Di dalam rumah tersebut didapati pula tersangka HE sebagai pembeli dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo LV.
"Pelaku dan pembeli berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Diketahui HE menurut data KTP beralamat di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
"Dari hasil interogasi AB mendapatkan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dari MA (DPO) dan HE berperan sebagai pembeli Narkotika AB untuk dikonsumsi pribadi," jelas AKP Warno.

Berita Lainnya
Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan
Polsek Kemuning Amankan Pencuri Sepeda Motor di Pasar Air Balui
Miris! Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp. 300.000 Ribu
Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan Pelaku Yang membuang Bayi Di Kota Baru
Warga Kemuning Diamankan Polsek Karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Marak Pelecehan Seksual dan Perbuatan Mesum Remaja, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum
Sasa Sempat Bangunkan Pelaku Saat Takbiran Subuh, Diperkirakan Dibunuh Pukul 5 Pagi
Miris! Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp. 300.000 Ribu
Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs
Marak Pelecehan Seksual dan Perbuatan Mesum Remaja, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum
Kasus Pencurian Sparepart Excavator Disungai Batang Akhirnya Terungkap, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Kejam, Bocah 7 Tahun di Tembilahan Jadi Korban Mutilasi Ayah Kandung Sendiri