• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • News Update
  • Opini
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Politik
  • Tokoh
  • Nasional
  • More
    • Nusantara
    • Fokus Riau
    • Fokus Indragiri
    • Hukrim
    • EkoBis
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Tekno-Sains
    • Sport
    • Internasional
    • SosHum
    • Religi
    • Mom-Woman
    • Entertain
    • Sastra Budaya
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
25 Juli 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir
22 Juli 2026
Babak 16 Besar Bupati Cup Inhil: Pinang Jaya Melaju Lewat Gol Cantik King Polo
05 Juli 2026
Juventini Inhil Kalahkan IPMI FC 2-0, Melaju ke 16 Besar Bhabinkamtibmas Cup III Sungai Luar
27 April 2026
Melampaui Bansos: Menata Ulang Definisi Fakir Miskin dan Jalan Keluar Struktural Berkelanjutan
18 Maret 2026

  • Home
  • News Update
  • Inhil

DLHK Inhil Diminta Jangan Tunggu Aduan, 40 Dapur MBG Harus Diawasi Ketat

Redaksi Exc.

Kamis, 11 Juni 2026 21:25:20 WIB
Cetak

Marwahrakyat.com, TEMBILAHAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat memang bertujuan mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya para pelajar. Namun di balik program strategis nasional tersebut, terdapat persoalan lingkungan yang tidak boleh luput dari perhatian.


Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang setiap hari memproduksi ratusan hingga ribuan porsi makanan berpotensi menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak jelantah, hingga sampah organik dalam jumlah besar. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.


Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir dinilai tidak cukup hanya menunggu laporan atau pengaduan masyarakat. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, DLHK dituntut melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.


Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi itu, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen lingkungan, hingga evaluasi sistem pengelolaan limbah.


Selain itu, DLHK Kabupaten Indragiri Hilir juga telah menerbitkan surat Nomor 600.1.17.2/463/PSLB3P2 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah Cair Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Surat tersebut sudah dikirim ke seluruh SPPG yang ada di inhil dan mewajibkan setiap dapur SPPG mengelola sampah dan limbah cair yang dihasilkan, memiliki persetujuan lingkungan, melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala, serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait.


Juliana, Kepala Bidang penataan dan penaatan DLHK Inhil mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 dapur SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan kami sudah menyurati mereka, namun hanya beberapa orang yang mengkonfirmasi kami terkait surat tersebut.


"Ada sekitar 40 dapur SPPG yang tersebar di seluruh Inhil. Dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan untuk memastikan apakah limbah yang dihasilkan telah dikelola dengan benar atau belum. Setelah surat kami edarkan ke seluruh dapur SPPG, hanya beberapa dapur saja yang melakukan konfirmasi kepada kami terkait pengelolaan limbah mereka," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa DLHK akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkala terhadap operasional dapur MBG.


"Sebagai pengawas, kami akan terus melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pengelolaan limbah dapur MBG," tegasnya. Senin 8 Juni 2025.


Meski demikian, pengawasan yang dilakukan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata. Pemeriksaan lapangan secara langsung menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengelolaan sampah, hingga pola pembuangan limbah cair yang diterapkan oleh pengelola dapur.


Pasalnya, limbah cair yang berasal dari proses pencucian bahan makanan, peralatan dapur, maupun sisa produksi berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang langsung ke parit, drainase, atau badan air tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai.


Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, menyatakan kesiapan organisasinya untuk ikut mengawasi pengelolaan limbah yang dihasilkan dapur-dapur MBG.


"Kami dari PPWI siap membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dapur MBG. Jika ditemukan dapur yang tidak mengelola limbah sebagaimana mestinya, kami berharap instansi terkait tidak hanya memberikan teguran tertulis, tetapi juga berani mengambil tindakan tegas," kata Rosmely.


Menurutnya, sanksi tegas perlu diterapkan apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.


"Apabila izin lingkungan belum lengkap atau pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan benar, maka penutupan sementara operasional dapur perlu dipertimbangkan sampai seluruh kewajiban dipenuhi. Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan masyarakat," tegasnya.


Rosmely menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat. Lebih dari itu, program tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.


"Transparansi, pengawasan yang konsisten, serta inspeksi lapangan secara berkala menjadi kunci agar program MBG benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup masyarakat," pungkasnya.


 Editor : Vee

[Ikuti MarwahRakyat.com Melalui Sosial Media]


MarwahRakyat.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

SDN 001 Tembilahan Kota Gelar Upacara dan Lomba Hari Sumpah Pemuda, Laila : Kolaboratif dan Target Pendidikan

KNPI Inhil Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Perkuat Sinergi Pemuda dan Penegakan Hukum

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Buka Visitasi Prodi S2 PAI di STAI Auliaurrasyidin, Daring dari Jakarta

Anggota DPR RI Dr. Sahrul Aidi Bersama Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Jalan Terusan Mas

Kemenangan Gemilang! Tim Putri Tenis Meja PGRI Tembilahan Raih Juara 1 Setelah Tundukkan PGRI Tanah Merah di Final

Bhabinkamtibmas Tekulai Hulu Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan

Ketua DPD PKS Inhil Terpilih, Samsuri Daris, Targetkan Kerja Maksimal Besarkan Partai!

Voluntrip 2026: Dompet Dhuafa Volunteer Riau Eksplor Budaya dan Menebar Manfaat di Kuantan Singingi

FLP Inhil Rayakan Milad ke-29 dengan Aksi Literasi di Ruang Publik

Kreativitas Warga Seberang Tembilahan Barat, Limbah Rumah Tangga Disulap Jadi Bunga Bernilai Seni

Dialihkan akibat Penonton Membludak, Panitia Tegaskan Tiket Bupati Cup Indragiri Hilir 2026 Tetap Berlaku

Kunjungi Kebun Kelapa Pandan wangi, SMSI dan JMSI Inhil Dukung Agribisnis Lokal

Terkini +INDEKS

Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan

01 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Permukiman Gunakan Perahu Karet
01 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Dampingi Kanreapia lewat Literasi, Pertanian Organik, hingga Pelestarian Mata Air
31 Juli 2026
Densus 88 AT Polri Tembus Kemenag Inhil, Perkuat Benteng Cegah Paham Radikal Lewat Program 'RATAKAN'
31 Juli 2026
Pelayanan Publik Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Raih IKM 89,76
30 Juli 2026
KNPI Inhil Mengguncang! Tutup Rangkaian HUT KNPI ke-53, Mahmudin: Tunggu Gebrakan Kami Selanjutnya!
30 Juli 2026
Dinas PMD Dukung Sinergi dalam Rakor Pelaksanaan TMMD
29 Juli 2026
Kadis PMD Inhil Haidir Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan VI Tanun 2026
29 Juli 2026
Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak
29 Juli 2026
Kick Off Perdana Turnamen Futsal SAHABAT HATI CUP 3 Organize by INHIL STORY Dimulai
29 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS


Reses di Tiga Tekulai, Samsuri Daris Serap Aspirasi Warga: Komitmen Bangun Desa Tetap Jalan

Dibaca : 314 Kali
Perjuangan Samsuri Daris Berbuah Hasil, Perbaikan jalan dan Jembatan di Parit Landang Dilanjutkan ke Parit Tamrak
Dibaca : 991 Kali
Pasca Bupati Cup 2026, KONI Inhil Gelar Rapat Sekaligus Silahturahmi dengan ASKAB PSSI Inhil
Dibaca : 441 Kali
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab! Komite Hukum PSSI Tegaskan Turnamen Merupakan Agenda Resmi Organisasi
Dibaca : 1531 Kali
Komite Hukum PSSI Inhil Mulai Telaah Hukum Penyelenggaraan Bupati Cup 2026
Dibaca : 1748 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
MarwahRakyat.com ©2020 | All Right Reserved